Kamis, 29 November 2012

Pilgub Sultra Dipaksakan, Ali Mazi Minta PSU


Hasil PTUN Menjadi Materi Tambahan 

KENDARINEWS.COM (Jakarta): Mahkamah Konstitusi resmi menggelar sengketa  Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sultra kemarin.  Sidang perdana ini  menyangkut nomor registrasi 88/PHPU.D-X/2012, 89/PHPU.D-X/2012,dan 90/PHPU.D-X/2012, 91/PHPU.D-X/2012, yang diajukan oleh empat penggugat. Mahfud MD memimpin langsung  jalannya sidang perdana ini. Mahfud langsung meminta kepada masing-masing pihak untuk memperkenalkan sekaligus menjelaskan materi gugatan.
BM-Amirul melalui kuasa hukumnya Dahlan Moga MH meminta kepada hakim agar direstui membawa lima mantan komisioner KPU Sultra dan Panwas  untuk menjadi saksi di persidangan.
  
Dahlan Moga juga menegaskan, pihaknya telah menyiapkan sembilan pengacara dan memasukan berkas gugatan termasuk keputusan DKPP. Sayangnya, niat untuk menghadirkan lima mantan komisioner KPU Sultra, bersama panwas sebagai saksi belum mendapat respon. Sebab, majelis hakim baru akan  mempertimbangkan.
  
"Majelis yang terhormat, kalau diperkenankan kami minta bisa dihadirkan saksi dari mantan komisioner Sultra maupun Panwas,"tegas  Dahlan.
  
Giliran kedua dari pihak ARbae,  melalui kuasa hukumnya Abu Hanifah SH menjelaskan, pihaknya menghadirkan dua pengacara. Namun, ada beberapa tambahan dalam pokok permohonan, yaitu menyangkut tindakan KPU RI yang melaksanakan sebagian tahapan untuk  penyelenggaran Pemilukada Sultra. Hal itu menurutnya perbuatan  melawan hukum karena tidak didahului dengan tindakan memproses PAW, atau PAW-nya ditinggalkan.   

Kemudian dipaksakannya penyelenggaraan pesta demokrasi oleh komisoner KPU Pusat.  Perbuatan tersebut tidak hanya  menyalahi ketentuan Pasal 8 ayat (3), tetapi juga, telah membuat kerancuan dalam Hukum Acara Mahkamah Konstitusi karena itu menyalahi PMK Nomor 15.  Akibat kata Abu, akan kesulitan ditentukan bahwa siapa yang akan ditarik menjadi subjek dan keputusan mereka sesungguhnya bukanlah objek dari  perkara sengketa PHPU di MK.
  
"Yang Mulia, dalam petitum kami,  ada  tambahkan.Kami minta agar dinyatakan tidak sah dan cacat hukum tahapan verifikasi administrasi dan faktual dukungan perseorangan. Selain itu tahapan penyusunan DPT karena tidak dilakukan secara benar. Kemudian tahapan pencalonan karena sudah ada putusan dari PTUN menyangkut soal itu, kemudian tahapan yang menyatakan tidak sah dan cacat hukum pelaksanaan sebagian tahapan yang dilaksanakan oleh KPU RI, dalam hal ini termohon II dalam perkara kami. Kami juga ingin KPU RI mengadakan Pemilikada ulang,"tandasnya.
  
Kuasa hukum lainnya, dari pihak Ali Mazi yang dijawab oleh Kores Tambunan MH mejelaskan, sesuai dengan perbaikan yang telah dimasukkan ke dalam kepaniteraan, sebelum persidangan ini, pihaknya sudah melakukan perbaikan. Katanya, adanya gugatan terhadap KPU provinsi, telah dimasukan bersama gugatan lainnya, yaitu putusan daripada PTUN.

Kemudian, dalam perbaikan yang telah disampaikan juga ada tambahan di dalam amar petitum permohonan yaitu didalam butir 9 itu mengenai memerintahkan kepada termohon 1 dan 2 untuk melakukan pemungutan suara ulang di Sultra, dengan mengikutsertakan pemohon, yaitu Ali Mazi-Bisman Saranani sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dengan tahapan meliputi, rapat Pleno terbuka penetapan pengundian nomor urut pasangan calon,pengumuman nama dan nomor urut pasangan calon, penyampaian visi-misi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, deklarasi kampanye damai, pelaksanaan kampanye, kemudian debat publik pasangan cagub.
  
"Karena kami dicoret pada saat verifikasi pengumuman sebagai peserta pasangan calon, sehingga kami perlu menyampaikan ini dalam permohonan kami. Terima kasih yang mulia,"terangnya.
  
Sidang ini kata Mafud, akan dilanjutkan hari ini pukul 14.30 Wib untuk mendengar jawaban Termohon, maupun mendengar keterangan pihak terkait, dan pembuktian dari para pemohon. Katanya, saksi bisa dihadirkan agar bisa didengarkan keterangan untuk mendapatkan bukti yang falid.
  
"Mungkin hanya bisa mendengarkan 10 saksi. Nah oleh sebab itu, supaya masing-masing pihak kalau mendatangkan saksi, jangan terlalu banyak, cukup mendatangkantiga-tiga saja dulu. Kalau dianggap cukup, ya cukup. Kalau tidak cukup,nanti dibuka sidang lagi, begitu ya,"ujarnya sambil menutup sidang. (cr2/kp)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar