Senin, 05 November 2012

KPU Kota Kendari Tagih Janji KPU RI


KENDARINEWS.COM: Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kota Kendari menagih janji KPU RI untuk menghadiri pleno rekapitulasi perolehan suara Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara periode 2013-2018. Hal tersebut dikatakan Komisioner KPU Kota Kendari Pokja Pemutakhiran Data Pemilih, Hidayatullah. 
Menurutnya, ia bersama komisioner lainnya tidak akan menyerahkan hasil rekapitulasi kepada sekretariat KPU Sultra, sebab yang bertanggung jawab saat ini terhadap pelaksanaan pilgub Sultra yakni KPU RI, karena lima komisioner KPU Sultra telah dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Mudah-mudahan KPU RI bisa menepati janji untuk menghadiri rekapitulasi perolehan suara dari 12 kabupaten/kota yang ada di Sultra, kalau KPU RI sudah ada di Kendari, maka kami akan datang dan menyerahkan hasil rekapitulasi untuk Kota Kendari, tetapi jika tidak datang, kami tidak akan menyerahkan hasilnya, apalagi jika harus diserahkan kepada sekretariat," kata Hidayatullah di Ruang Kerjanya, Senin (5/11/2012).

Ketidak inginan KPU Kota Kendari untuk menyerahkan hasil rekapitulasi kepada sekretariat kpu bukan tanpa alasan, hal itu dilakukannya karena pihaknya menilai bahwa sekretariat bagian dari birokrasi.

"Kenapa kami tidak ingin menyerahkan hasil rekapitulasi kepada sekretariat semua itu karena kami meragukan independensi sekretariat karena mereka itu bukan penyelenggara tetapi bagian dari birokrasi jadi tidak ada wewenang dari pasal manapun untuk sekretariat melakukan rekapitulasi," terangnya.

Tidak ingin hasil rekapitulasi dipermainkan oleh pihak manapun, KPU Kota Kendari tetap konsisten untuk menunggu kedatangan KPU RI. "Kami dijadwalkan untuk memberikan hasil rekapitulasi pada tanggal 9 November, tetapi jika KPU RI tidak ada, kami akan tetap menunggu sampai KPU RI datang, baru kami berikan hasil rekapitulasinya," katanya.

KPU RI mengambil alih pelaksanaan pilkada di Sultra karena putusan dari DKPP yang telah memberikan sanksi pemecatan kepada lima komisioner KPU Sultra, Mas'Udi, Bosman, Eka Suaib, La Ode Ardin dan Abdul Syahir. Pemecatan kepada lima komisioner KPU Sultra telah dilakukan pada tanggal 29 Oktober, pemecatan dilakukan karena DKPP menilai komisioner KPU Sultra telah melanggar sumpah jabatan, tidak berhati-hati atau ceroboh dalam mengambil keputusan dan melanggar kode etik.  Sementara pemungutan suara juga telah dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan mantan komisioner KPU Sultra pada tanggal 4 November. (lina)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar