Rabu, 21 November 2012

Ali Masi Minta Komisioner KPU Pusat di Berhentikan


KENDARINEWS.COM (Jakarta): Tujuh anggota komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Ida Budhiati, Sigit Pamungkas, Arief Budiman, Husni Kamil Manik, Ferry Kurnia Rizkiansyah, Hadar Navis Gumay dan Juri Ardiantoro terancam dipecat, seperti lima komisoner asal Sulawesi Tenggara (Sultra). Hal ini berdasarkan pengaduan dari pasangan Ali Mazi-Bisman Saranani (AMAN), yang telah melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), bahwa para komisioner tersebut telah melanggar kode etik dan melakukan kejahatan politik terhadap pasangan AMAN sehinga harus diberhentikan secara tetap dari jabatannya.
"Kami telah resmi melaporkan kemarin Selasa, (20/11) dan diterimah langsung oleh bagian pengaduan,"ujar juru bicara tim advokasi AMAN, Erwin Usman SH usai memasukan laporan di kantor DKPP jakarta pusat, kemarin.

Mantan deputi Walhi pusat ini menjabarkan, KPU secara nyata melakukan pelanggaran kode etik pasca pemecatan Mas'udi CS, tepatnya 29 Oktober 2012. Mereka, tetap melanjutkan tahapan yang cacat hukum, tanpa melakukan pengkajian atau menyikapi terlebih dahulu proses Pemilihan Gubernur (Pilgub) di Sultra. Katanya, berdasarkan laporan pengaduan yang telah kami sampaikan ke DKPP RI, serta dukungan fakta-fakta yang telah terungkap dipersidangan pada selasa (23/10) di Polda Sultra, merupakan bukti nyata bahwa telah terjadi pelanggaran sehingga ketua DKPPP memberhentikan lima komisioner asal Sultra. Namun, KPU Pusat justru kembali berulah melanjutkan tahapan yang sangat jelas cacat hukum.

"KPU Pusat sama halnya dengan KPU Sultra, melawan hukum dengan melanggar hak-hak politik pasangan AMAN. Makanya kami laporkan,"ucapnya.
  
Lebih lanjut ia menegaskan, dua surat yang dilayangkan oleh pasangan AMAN, tidak pernah mendapat jawaban dari KPU. Padahal sebagai lembaga penyelenggara Pemilu, KPU harus bersikap independen dan menghormati kode etik yang ada. Erwin mengungkapkan, KPU sama sekali tidak menghargai dan mecederai hukum demokrasi di Indonesia, sebab bukti yang dimiliki pasangan AMAN sangat kuat baik meliputi rekaman vidio maupun secara administrasi, sebab dalam Pilgub nyata dan jelas harus diikuti oleh empat calon.
"KPU ini, sudah melakukan pelanggaran yang luar biasa, kok tahapan salah masih dijalankan. Terus, mana surat pemecatan kepada lima komisioner. Toh secara aturan itu harus dikeluarkan dulu baru dijalankan, lalu melakukan PAW, tapi itu tidak dilakukan. Malahan mereka mengikuti nafsu, menjalankan tahapan yang nyata dan terbukti cacat,"tegasnya.

Pendiri LBH Kendari ini juga meminta, DKPP segera menindak lanjuti laporan yang telah diajukan, agar komisioner KPU Pusat segera disidang, untuk meminta penjelasan atas segala perbuatan yang telah dilakukan. Katanya, pasca laporan pengaduan waktu pemeriksaan berkas berlangsung tiga hari. Ia juga menghimbau, semua tim, simpatisan, relawan dan pendukung pasangan AMAN agar tetap menjaga situasi aman, damai, dan kondusif dan mendukung langkah hukum dari pasangan AMAN.

"Kita menunggu, kalau ada kekurangan barang bukti, pasti akan kita perbaiki. Yang jelas empat bukti penting telah kita masukan terkait pelanggaran dari KPU Pusat,"ucapnya. (cr2) 

Sumber: kendari pos

Tidak ada komentar:

Posting Komentar