Jumat, 23 November 2012

Gugatan Ali Mazi Dikabulkan PTUN Kendari

ALI MAZI
KENDARINES.COM: Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Kendari mengabulkan gugatan pasangan Ali Mazi-Bisman Saranani melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara,  Jumat (23/11/2012). 
Amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Baharuddin, menyatakan bahwa mengabulkan apa yang menjadi tuntutan Ali Mazi sebagai salah satu pasangan calon yang harus diloloskan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra periode 2013-2018.

"Putusan KPU Sultra dengan No. 270/344 diputuskan cacat yuridis karena tidak memenuhi ketentuan syarat korum, dimana KPU Sultra memutuskan tiga pasangan calon dan hanya ditanda tangani oleh dua komisioner saja, sementara No. 344/270 juga  dibatalkan karena dalam putusan tersebut tidak disertai dengan tanda tangan Ketua KPU Sultra," kata Baharuddin dihadapan persidangan.

Majelis hakim juga telah melakukan kajian terhadap perkara tersebut, bahwa seluruh gugatan penggugat yakni Ali Mazi-Bisman Saranani dikabulkan, sehingga pasangan ini boleh untuk mengikuti pemilukada Sultra.

"Tuntutan penggugat dikabulkan karena penggugat sangat dirugikan, sehingga diputuskan apa yang menjadi produk KPU Sultra selama ini dibatalkan, Ali Mazi-Bisman Saranani harus mengikuti pilkada, pencabutan nomor urut juga harus kembali diulang dan mengikut sertakan penggugat karena semua persyaratan secara hukum telah dipenuhi oleh penggugat sehingga tidak ada alasan untuk tidak mengikut sertakan penggugat dalam pilkada Sultra," tegasnya.

Setelah membacakan hasil putusan tersebut, majelis hakim juga mengatakan bahwa pihak tergugat dalam hal ini KPU Sultra harus membayar denda sebesar Rp. 64 ribu. (lina)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar