Jumat, 23 November 2012

M. Yusuf : Kemanangan di PTUN Jadi Bukti Persidangan di MK

KENDARINEWS.COM: Kuasa Hukum pasangan Ali Mazi-Bisman Saranani, M.Yusuf mengatakan bahwa kemenangan yang berhasil didapatkan pasangan Ali Mazi-Bisman Saranani dalam sidang putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Kendari, Jumat (23/11/2012), akan dijadikan salah satu bukti dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). 
"Memang ini belum berakhir, karena kami masih akan melanjutkan sidang di MK, putusan yang dikeluarkan PTUN dengan mengambulkan apa yang menjadi objek sengketa terkait Ali Mazi-Bisman Saranani yang tidak diloloskan KPU Sultra akan menambah bukti kami lagi," terang M.Yusuf kepada sejumlah rekan media usai mengikuti sidang putusan di PTUN Kendari.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam sidang perkara yang diajukan kliennya sebagai penggugat bisa dimenangkan karena KPU Sultra terbukti bersalah telah melanggar ketentuan Undang-Undang.

"KPU Sultra melanggar Pasal 33 UU No 15 Tahun 2011 tentang Pemilu, dalam putusan yang dibuat KPU Sultra yakni menetapkan tiga pasang calon dan tidak meloloskan Ali Mazi telah melanggar ketentuan korum sebab hanya ditanda tangani dua komisioner, harusnya minimal komisioner yang menandatangi surat penetapan calon itu tiga orang," jelasnya.

M. Yusuf juga optimis sesuai dengan ketentuan hukum yang ada, maka Ali Mazi-Bisman Saranani pasti akan menang dan bisa ikut dalam pemilihan ulang.

"Saya sangat optimis, mau banding atau kasasi kami pasti tetap menang karena sudah jelas undang-undang yang dilarang, kecuali kalau undang-undangnya berubah, selanjutnya kami akan mengikuti sidang di MK, kami juga optimis sesuai dengan bukti-bukti yang kami miliki kami bisa menang," ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Sultra, Nur Alam yang turut hadir dalam sidang putusan tersebut tidak ingin banyak komentar atas kemenangan yang diraih Ali Mazi-Bisman Saranani.

"Kita lihat saja kedepannya, ini belum selesai, masih ada proses hukum selanjutnya, jadi lebih baik kita ikuti semua proses hukum," katanya sambil berlalu. (lina)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar