Sabtu, 08 Desember 2012

La Ode Songko Yakin Pilgub Sultra Diulang


La Ode Songko Yakin Pilgub Sultra Diulang 

KENDARINEWS.COM (Jakarta): Spekulasi tentang putusan sengketa Pilgub Sultra, apakah diulang atau dilanjutkan terus saja mengundang tanya dari berbagai pihak. Namun, La Ode Songko Panatagama SH justru yakin bahwa akan terjadi sesuatu yang tak terduga. Kata dia, MK besar kemungkinan memutuskan untuk Pilkada ulang, dengan mengikut-sertakan Ali Mazi.
Katanya, jika vonis telah dilakukan dan diadakan Pemilu ulang, maka semua kebenaran telah terungkap dan ini merupakan kemenangan masyarakat Sultra secara menyeluruh.
  
"Ini prediksi hukum saya, MK akan memutuskan gugatan cagub khususnya Ali Mazi -Bisman Saranani (AMAN)  akan menang. Sebagai wujud kemenangan demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia terkhusus di Sultra,"ujarnya saat  temui di Hotel Ritz Carlton Jakarta Jumat (7/12).
  
Beberapa perkara sengketa Pilgub Sultra yang telah diajukan, sejatinya tidak terlalu membutuhkan energi yang besar bagi majelis hakim dalam memberikan keputusan secara adil. Sebab, begitu banyak fakta  hukum yang terjadi dan sangat jelas. Bukan  hanya diketahui oleh para cagub, tapi seluruh masyarakat. Artinya, pelanggaran yang dibuat sangat nyata yang meliputi pelanggaran tahapan yang dilakukan oleh KPUD Sultra, oleh lima komisioner maupun pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Pusat.
  
"Saya rasa hakim tidak memerlukan waktu yang lama, untuk mengeluatkan putusannya dan sudah bisa diprediksi bahwa gugatan kami akan diterima. Apalagi lagi, majelis hakim yang menyidangkan perkara ini merupakan pendekar hukum yang telah teruji kredibilitas dan integritasnya,"paparnya.
  
Songko juga menegaskan, meski seorang pakar hukum Yusril Ihza Mahendra telah menjadi saksi ahli dan mengungkapkan beberapa kalimat yang dinilai menguntungkan KPU, tidak membuat tim AMAN risau. Bahkan, dengan santai alumni Jogjakarta ini menilai kesaksian yang diberikan oleh mantan menteri Hukum dan HAM tersebut, biasa-biasa saja. Ia membeberkan  beberapa petikan saat persidangan yang membahas soal keabsahan pergantian wakil pada kliennya.
  
"Dalam kesaksiannya dipersidangan Prof Yusril secara umum menyebutkan jika hal tersebut menjadi kewenangan PTUN untuk menerangkan. Bahkan bukan itu saja beberapa kali Prof Yusril mengatakan, bahwa dirinya tidak bisa menilai suatu telaah hukum apakah itu sah atau tidak. Justru sebaliknya beliau seringkali mengembalikan kepada majelis hakim untuk menilai keabsahan suatu hal. Ini kan menguntungkan kami. Sebab dia (Yusril) tentulah mengerti dan memahami persoalan, sehingga beliau tidak pernah memberi jawaban yang substantif.  Lagipula kesaksian saksi ahli, bukan satu-satunya pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan perkara,"tuturnya.
  
Songko tidak menampik, jika adanya kesaksian Yusril langsung membuat beragam isu yang berkembang pada masyarakat, dengan menganggap ucapan yang dilontarkan saksi ahli akan mementahkan gugatan dan menjadikan peluang pasangan tertentu untuk dilantik dalam waktu dekat.
  
"Biasalah orang panik selalu berhalusinasi, melakukan pembenaran atas tindakannya dan menganggap hal-hal yang absurd sebagai sebuah pembenaran. Jujur saja saya merasa prihatin, dan bagaimana kepastian Pilgub Sultra nanti hakim yang akan menetukan,"ujarnya.
  
Lebih lanjut pengacara muda yang berkarier di Jakarta dan Jogjakarta ini memaparkan,  yang harus dipahami oleh masyarakat secara umum adalah, meskipun seseorang hadir dalam ruang persidangan dalam kapasitas sebagai saksi ahli, belum tentu apa yang disampaikan adalah kebenaran hukum yang mutlak.
  
"Mestinya, saksi ahli itu tidak boleh berpihak,  dia hadir dalam kapasitas sebagai intelektual atas dasar keilmuan yang dimiliki untuk memberikan pandangannya. Namun demikian jika seorang saksi ahli memberikan keterangan yang menguntungkan salah satu pihak, dapat dipastikan bahwa pihak yang diuntungkannya itu adalah pihak yang menghadirkan dalam hal ini pihak tergugat,"ulasnya.
  
Tidak dapat dipungkiri, beberapa perkara yang melibatkan Yusril seringkali memenangkan persidangan di MK. Tapi, Songko tidak gentar dengan hal tersebut. Sebab hakim yang akan memutuskan perkara juga mempunyai pertimbangan dengan melihat fakta pelanggaran yang ada.
  
"Kesimpulan saya, peluang Ali Mazi-Bisman Saranani untuk menang di MK sekitar  84%. Karena, mau diputar bagaimanapun, MK pasti mengetahui bahwa Pemilukada yang terjadi di Sultra memang telah melanggar hukum,"katanya. (cr2/KP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar