Sabtu, 24 November 2012

Ali Mazi Harus Ikut Pilkada


KENDARINEWS.COM: Ali Mazi menang selangkah.  Perjuangan panjang mantan gubernur Sultra itu kemarin berbuah manis. Gugatannya di PTUN Kendari terhadap proses Pilgub dikabulkan. Dengan begitu, PTUN memandang  penggugat sangat dirugikan, sehingga apa yang menjadi produk KPU Sultra selama ini dibatalkan. Ali Mazi-Bisman Saranani harus mengikuti Pilkada.
"Pencabutan nomor urut juga harus kembali diulang dan mengikutsertakan penggugat karena semua persyaratan secara hukum telah dipenuhi oleh penggugat, sehingga tidak ada alasan untuk tidak mengikutsertakan penggugat dalam Pilkada Sultra," tukas hakim PTUN Baharuddin saat membacakan putusan.
  
Sejak pukul 10.00 Wita, kantor PTUN sudah dipenuhi  massa yang tergabung dalam Forum Pemantau Peradilan (Formappi) Sultra. Mereka mempresure PTUN agar tetap menjalankan peraturan hukum yang sebenarnya. Massa yang dipimpin Herman tak ingin jika hakim PTUN mendapat intimidasi dari pihak yang tidak bertanggung jawab, sehingga tidak menjalankan hukum sesuai mekanismenya.
  
Sekitar pukul 13.50, Cagub incumbent Nur Alam hadir di  PTUN untuk menyaksikan sidang. Ia ditemani Sabarudin Labamba (wakil ketua DPRD Sultra) dan Eka Paksi (Rektor Unsultra). Ada juga dua Wakil Bupati asal PAN,  Arhawi Pudi (Wakatobi) dan Sutuardjo Pondio (Konsel). Kedatangan Nur Alam sempat membuat massa yang berada di luar gedung PTUN bergejolak. Mereka mempertanya kehadiran Nur Alam,  jangan sampai dapat menginterfensi jalannya sidang. Sempat terjadi aksi dorong-dorongan antara massa dengan pihak kepolisian di gerbang masuk PTUN.
  
Tak lama kemudian, pengacara Ali Mazi, Muh. Yusuf datang dengan mengendarai mobil jeep. Awalnya, dia tidak diizinkan masuk dengan mobilnya untuk diparkirkan ke halaman PTUN, demi alasan keamanan. Jangan sampai massa aksi juga ikut masuk halaman saat mobil Yusuf Masuk. Merasa tak terima jika mobilnya diparkirkan di luar, pengacara Ali Mazi itu kemudian keluar dan meminjam mic massa aksi untuk berbicara. "Saya pengacara penggungat pada sidang ini. Jadi biarkan mobil saya masuk karena saya akan menghadiri sidang," tegasnya yang disambut sorak pengunjuk rasa. Yusuf pun diperbolehkan memasukan mobilnya ke halaman PTUN dengan tetap mendapatkan pengawalan kepolisian. 
  
Pada pukul 14.30 sidang baru digelar.  Sidang  dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Baharuddin dan dua hakim lainnya, M. Noor Halim dan Arifudin. Amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Baharuddin, menyatakan bahwa mengabulkan tuntutan Ali Mazi sebagai salah satu pasangan calon yang harus diloloskan dalam Pilgub karena memenuhi syarat perundang-undangan. Selain itu, pleno anggota KPU dalam menetapkan tiga pasangan calon dianggap menyalahi aturan karena tidak korum.
  
"Putusan KPU Sultra dengan No. 270/344 dinyatakan cacat secara yuridis karena tidak memenuhi ketentuan syarat korum.  KPU Sultra memutuskan tiga pasangan calon dan hanya ditanda tangani oleh dua komisioner saja, sementara No. 344/270 juga  dibatalkan karena dalam putusan tersebut tidak disertai dengan tanda tangan Ketua KPU Sultra," kata Baharuddin dalam persidangan.
    
Ali Mazi-Bisman Saranani harus mengikuti Pilkada. Pencabutan nomor urut juga harus kembali diulang dan mengikutsertakan penggugat karena semua persyaratan secara hukum telah dipenuhi oleh penggugat sehingga tidak ada alasan untuk tidak mengikutsertakan penggugat dalam Pilkada Sultra.
  
Saat pembacaan putusan yang memenangkan Ali Mazi,  Nur Alam sesekali menoleh kiri dan kanan. Ia juga sesekali mengusap wajahnya, sembari  sesekali berbicara dengan orang yang berada disampingnya. Saat hakim mengetuk palu, pendukung Ali Mazi di ruang sidang langsung bersorak meluapkan kebahagiaannya. Sementara itu, Nur Alam langsung bergegas keluar ruangan sidang. Saat dicegat wartawan terkait tanggapannya terhadap sidang yang baru saja terjadi, ia menanggapinya datar dan enggan berkomentar banyak. "Kita serahkan saja pada proses mekanisme hukum yang ada," ujarnya sambil berlalu meninggalkan gedung PTUN.
  
Massa aksi yang mengetahui jagoannya menang, langsung sumringah. Mereka melakukan konvoi dari PTUN dan kemudian mengelilingi Kota Kendari sambil berorasi. Konvoi mereka berakhir di Graha Pena, Kendari Pos. Mereka menjambangi kantor media cetak terbesar itu untuk  memberikan penyataannya. Jurni, koordinator Ali Mazi Center  mengapresiasi putusan PTUN yang dianggapnya masih menjunjung azas-azas hukum yang adil. (p4/nan/kp)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar