Selasa, 04 Desember 2012

Ali Mazi Yakin PSU


KENDARINEWS.COM (Jakarta): Calon Gubernur Sultra yang sempat dicoret oleh KPU Sultra, Ali Mazi SH yakin bahwa pemilihan gubernur (Pilgub) Sultra akan diulang. Dan, Pilgub itu hanya bisa digelar jika dirinya masuk sebagai calon gubernur. Tanpa Ali Mazi, seribu kali Pilgub, seribu kali pula Pilkada ulang (PSU). "Bagaimana kita tidak yakin, Pilgub yang mereka gelar itu dilakukan oleh KPU ilegal. Debat kandidat tanggal 31 Oktober misalnya, yang pimpin siapa? Ada SK-nya ndak? SKnya itu nanti tanggal 2 diteken. Artinya, mereka baru memiliki kewenangan nanti tanggal 2. Kita punya bukti. Tapi, itu hanya salah satu kesalahan saja. Masih banyak kesalahan dan pelanggaran undang-undang yang mereka lakukan," tegas Ali Mazi didampingi pengacaranya, La Ode Songko Panatagama, di Jakarta, tadi malam.
Ali Mazi menyebut nama Sigit (anggota KPU Pusat) yang ditugaskan untuk ke Sultra. Ternyata, Sigit yang datang untuk memediasi debat kandidat cagub saat itu, hanya mengantongi surat penunjukkan, bukan surat keputusan sebagai Ketua KPU Sultra. "Pilgub itu kegiatan negara, bukan kegiatan perusahaan. KPU itu bukan perusahaan. Bukan perseroan yang hanya berdasarkan penunjukan. KPU itu lembaga negara dan Pilgub itu kegiatan negara yang harus ditangani berdasarkan aturan perundang-undangan," katanya.

Kata Ali Mazi, KPU Pusat telah melakukan serangkan kesalahan dan pelanggaran hukum. Terkait ini, mantan Gubernur Sultra ini memberi ilustrasi. Kata dia, andai KPU Provinsi se Indonesia melakukan studi banding ke luar negeri dan pesawat yang mereka tumpangi jatuh, lalu seluruh anggota KPU Provinsi tersebut meninggal dunia, apakah KPU pusat bisa mengambil alih seluruh kegiatan Pilgub tanpa melakukan PAW? Kalau jawabannya tidak bisa, maka KPU telah melakukan kesalahan. Penjaringan KPU Provinsi itu sebanyak 10 orang. Lima orang yang dilantik dan lima orang lainnya adalah cadangan. Lima orang cadangan di KPU Provinsi bisa menggugat KPU Pusat karena mereka punya hak PAW (pengganti antara waktu). "Bermasalah secara serentak bisa terjadi. Pilgub secara serentak bisa dilakukan. Tetapi, kalau KPU pusat mengambil alih proses Pilgub se Indonesia dalam waktu yang sama, dibolak balik bagaimana pun tidak bisa. Undang-undang dan bahasa hukum itu sudah mengkaji kearah itu sedetail mungkin. Kalau KPU se Indonesia meninggal maka harus dilakukan PAW. Mestinya, KPU Pusat melakukan PAW dulu karena itu hak lima cadangan anggota KPU. KPU Pusat tidak lagi melihat pasal tentang PAW dan berarti melanggar undang-undang lagi," tutur Ali Mazi.

Kesempatan sama, Ali Mazi juga sempat mereview proses pencabutan nomor urut, yang saat itu dirinya dicoret dan tak lagi diberi nomor urut. "Pada waktu itu, saya minta diperlihatkan berita acaranya. Ternyata, Masudi (mantan Ketua KPU Sultra) itu tidak membaca berita acara. Hanya pura-pura saja. Makanya, mukanya Masudi saat itu kan pucat sekali. Ekspresi saya, biasa-biasa saja. Kenapa pucat, ya karena salah. Orang yang melakukan kesalahan itu, sudah pasti mukanya berubah," tambah Ali Mazi lagi.

Menurut Ali Mazi, kesalahan KPU Sultra dibawah kendali Masudi memang ada 1001 macam. Karena itu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak butuh waktu lama untuk melakukan pemecatan. Contoh kasus yang diperlihatkan adalah, keputusan pleno penetapan dirinya sebagai calon gubernur Sultra yang sah menurut undang-undang. Tetapi, kata dia, Masudi nekat menganulirnya dengan menggelar pleno yang hanya diikuti oleh dua orang dan ditanda tangani sendiri oleh Masudi. "Kalau menggunakan pasal 127 (UU Pemilu), berita acara mana yang dia gunakan. Berita acara yang sah itu adalah berita acara nomor 38.A tanggal 1 Oktober. Itu sah, karena apa? Dihadiri oleh 4 orang termasuk Masudi sebagai ketua. Sudah memenuhi syarat sahnya pleno. Keputusan rapat pleno sah apabila ditanda tangani 3 orang. Kemudian ada keputusan tertanggal 30 yang ditandatangani oleh Masudi sendiri. Sampai-sampai dia merengek sama La Ode Ardin. Kotanda tangan kasian Ardin. Koteken mi kasian Ardin. Karena Ardin tahu bahwa itu salah dan diluar konstitusi, mereka tidak mau teken. Terjadilah tanda tangan sendiri. Itu dijadikan barang bukti. Saking gugupnya, nomornya juga terbalik. Mestinya nomor 344/270 tetapi ditulis 270/344. Terbalik. Kenapa saya tahu itu? Karena tanggal 13 Oktober saya minta, mana berita acara yang kau baca itu. Tidak ada. dia hanya pura-pura. Kalau ada berita acara, pasti diperlihatkan di publik. Orang yang tidak benar itu pasti dikejar bayangan. Saya biasa saja, karena saya yakin benar. Dan, orang-orang seperti itu tidak akan tentram hidupnya," terang Ali Mazi.

Terkait kemungkinan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nanti, pengacara sukses di Jakarta ini yakin bahwa Mahfud MD akan memutuskan yang terbaik. MK sudah memegang putusan PTUN Kendari. "MK sudah mempelajarinya (putusan PTUN) mulai A sampai Z," terangnya.

Soal "sederhana" permintaan ketua majelis hakim MK kepada KPU Pusat untuk menjelasakan dasar apa mereka lanjutkan keputusan KPU Sultra yang dipecat, dan apabila bisa dijawab akan dimenangkan dalam sidang, dianggap Ali Mazi justru terbalik. "Permintan yang sederhana itu akibat banyaknya kesalahan. Daripada ditanyakan semua dan butuh waktu lama, lebih baik disederhanakan. Ditanyakan apa dasarnya mengambil alih kerja KPU Sultra saja sudah tidak bisa dijawab. Ya itu tadi perumpaannya. Andai seluruh KPU di Indonesia serentak menangani Pilgub dan tiba-tiba secara serentak pula bermasalah, bisa ndak mereka ambil alih seluruhnya? Jelas tidak bisa," pungkasnya.(cr2/KP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar