KENDARINEWS.COM: Keputusan PTUN Kendari tidaklah mengagetkan Ridwan
Bae. Sejak awal, ia memang sudah menduga bahwa keputusan yang diambil KPU
dengan menetapkan tiga calon dengan mekanisme yang salah-hanya dengan dua
komisioner-itu cacat hukum. Ia hanya menyesalkan, kenapa tidak sejak awal hal
ini disadari dan diakui KPU, sehingga bisa mengeliminir persoalan, dengan cara
menunda proses Pilgub.
“Pertama, saya
menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para hakim di PTUN yang sudah
dengan objektif mendudukan persoalan yang gugatannya diajukan saudara Ali Mazi.
Hakim di pengadilan manapun, saya yakin, jika rujukannya sama yakni UU Nomor 15
tentang penyelenggaran Pemilu, maka akan sepakat bahwa lahirnya penetapan 3
calon itu cacat hukum dan cacat prosedur. Itu jelas dan terang benderang,” kata
Ridwan, salah satu Cagub Sultra yang dilahirkan KPU.
Untuk diketahui,
Ridwan bersama pasangannya Haerul Saleh sejak awal memang meributkan masalah
ini. Tanggal 13 Oktober lalu misalnya, ketika dilakukan proses pengundian nomor
urut yang ikut dihadiri Ali Mazi, ia lagi-lagi mempertanyakan keabsahan
keputusan KPU karena lahir dua versi. Ada yang memutuskan 4 calon, sedangkan
dua komisioner lainnya hanya memutuskan 3 calon.
Ridwan kala itu amat
getol bertanya. Ujung-ujungnya, Mas’udi yang menjadi Ketua KPU kala itu, dan
dengan otoritas palu sidang di tangannya menetapkan kembali bahwa yang sah itu
hanya tiga calon dan itulah yang boleh menarik nomor urut. Kendati tak mendapat
jawaban memuaskan, Ridwan “mengalah” dan ikut proses KPU versi Mas’udi.
Setelahnya, saat
digelar proses debat kandidat Cagub, yang digelar pasca lima komisioner KPU
Sultra dipecat DKPP, Ridwan juga mempertanyakan masalah itu kepada komisioner
KPU Pusat yang datang melanjutkan proses Pilgub di Sultra. Ridwan meminta
keabsahan proses Pilgub yang hanya diikuti 3 calon yang penetapannya ia anggap
bermasalah. Sayangnya, KPU pusat pun tak sanggup memberikan jawaban pasti.
Buntutnya, Ridwan memilih walk out dari arena debat kandidat.
“Sekarang, benar kan
apa yang saya persoalkan. Kalau sejak awal KPU mau berbesar hati menerima
kritikan, tidak akan seperti ini akhirnya. PTUN sudah memutuskan, SK itu
melanggar hukum. Artinya, tiga calon itu kemarin bermasalah dan tidak sah.
Makanya di Pilgub kemarin, Arbae jadi serba salah. Serius bertarung,
ujung-ujungnya energi habis, Pilkada diulang. Tidak serius juga, nanti malah
dianggap kita tidak punya kekuatan bersaing,” urainya.
Dengan lahirnya putusan PTUN itu, Ridwan yakin bahwa gugatannya yang masuk di MK bersama calon lainnya akan dikabulkan hakim karena sudah ada fakta hukum yang baru yang menyatakan bahwa apa yang dilakukan KPU Sultra sebelumnya itu salah. Ketua Golkar Sultra ini makin yakin bahwa apa yang ia perjuangkan selama ini, yakni penyelenggaraan Pilkada yang bersih dan sesuai mekanisme akan terlaksana dengan diulangnya semua tahapan. “Insya Allah PSU,” tukasnya.(abi/kp)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar