Minggu, 18 November 2012

Gagal Ikut Pilkada, Aman Gugat KPU ke MK

ALI MAZI


Mataharinews.com, Kendari – Pasangan Calon Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi, SH – Bisman Saranani (AMAN), yang dianulir pencalonanannya oleh mantan Ketua KPUD Sultra Mas’udi dan KPU Pusat bakal melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait dengan penghilangan hak-hak konstitusionalnya oleh lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Erwin Usman, SH Juru Bicara (Jubir) Tim Advokasi pasangan AMAN pada jurnalis media ini. Menurut Ketua LBH Buton Raya ini, Komisi Pemilihan Umun Daerah (KPUD) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat telah sewenang-wenang menghilangkan hak konstitusi kliennya dengan menyelenggarakan Pemilu Kada Sultra hanya dengan tiga pasangan calon tanpa keikutsertaan kliennya.
Padahal pada saat pleno penetapan calon yang dihadiri oleh tiga orang anggota KPUD (12/10),kliennya dinyatakan lolos sebagi pasangan calon karena telah memenuhi syarat dukungan parpol. Namun dua hari kemudian (14/10), saat pleno pencabutan nomor urut calon, yang hanya dihadiri dua anggota KPUD, kliennya dinyatakan tidak lolos sebagai calon dan tidak diperkenankan untuk melakukan pencabutan nomor urut.
Karena keputusan ganda tersebutlah, kemudian kliennya melakukan pengaduan pada Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) yang berujung pada pemecatan lima anggota KPUD Sultra (28/10). Putusan DKPP untuk merekomendasikan pemecatan lima anggota KPUD Sutra tersebut karena mereka dianggap sudah melakukan pelanggaran etika penyelenggara pemilu dalam melaksanakan tahapan Pemilu Kada Sultra.
Setelah pemecatan lima anggota KPUD Sultra tersebut, KPU Pusat mengambil alih penyelenggaraan tahapan Pemilu Kada yang tersisa yaitu pelaksanaan kampanye, pemungutan suara dan penetapan hasil pemungutan suara.
Dalam melanjutkan kerja-kerja KPUD Sultra yang tersisa, KPU Pusat tetap berpedoman pada keputusan KPUD Sultra yang hanya dihadiri oleh dua anggota KPUD yaitu peserta Pemilu Kada hanya tiga pasang Calon yakni nomor urut 1 DR. Buhari Matta-Amirul Tamim, M.Si ( BM Amirul ), Nomor urut 2 Nur Alam-Saleh Lasata ( NUSA ) dan nomor urut 3 Ridwan–Khaerul Saleh (ARBae ).
Keputusan KPU Pusat tersebutlah yang dinggap oleh pasangan Ali Mazi- Bisman Saranani sebagai upaya sistematis KPU dalam menghilangkan hak-hak konstitusionalnya. Olehnya itu setelah pleno penetapan hasil dan pemenang Pemilu Kada oleh KPU Pusat pasangan AMAN, melalui tim kuasa hukumnya melakukan gugatan ke MK.
“Setelah penetapan KPU hari ini (11/11), AMAN akan menggugat di MK. Substansinya terkait penghilangan secara sewenang-wenang hak-hak konstitusional pasangan AMAN oleh KPUD Sultra dan KPU RI “ tegas Erwin.
Selain pasangan AMAN yang melakukan gugatan ke MK, pasangan BM-Amirul dan ARBae juga melakukan hal yang sama. Dengan demikian, berarti yang tidak melakukan gugatan hanyalah pasangan nomor urut 2 NUSA.
Menurut beberapa kalangan, tidak menggugatnya pasangan NUSA karena pihaknya termasuk yang diuntungkan dalam pelaksanaan Pemilu Kada 4 November yang lalu, karena pada pleno penetapan hasil pemungutan suarat (11/11) NUSA dinyatakan sebagai pemenang dengan perolehan suara 49.35%. (MA)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar