Minggu, 18 November 2012

SIARAN PERS : KPU Tidak Profesional ; Tim AMAN Laporkan ke DKPP

Erwin Usman
Siaran Pers: Jakarta (18/11)--Kuasa Hukum Pasangan Cagub-Wagub Sulawesi Tenggara H.Ali Mazi, SH dan Drs. Bisman Saranani, M.Si (AMAN) melalui Koordinator Tim Advokasi Erwin Usman, SH berencana melaporkan Ketua dan 6 anggota KPU RI ke Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI).

Mereka yang dilaporkan yaitu: Husni Kamil Manik (Ketua KPU), Ida Budhiati, Arief Budiman, Hadar Nafis Gumay, Sigit Pamungkas, Juri Ardiantoro, dan Ferry Kurnia Rizkiyansyah. 

Laporan Pengaduan  disampaikan pada Senin (19/11) di kantor DKPP RI di Jalan MH Thamrin No.6 Jakpus.

Erwin mengungkapkan terdapat empat substansi Laporan Pengaduan ke DKP.

Pertama, Ketua dan Anggota KPU melakukan tindakan pembiaran (by ommision) atas carut marutnya tahapan dan jadwal Pilgub Sultra yang dijalankan KPU Sultra. Pemecatan atas seluruh komisioner KPU Sultra oleh DKPP RI pada tanggal 29/10 adalah buktinya.

Kedua, pasca putusan DKPP, Ketua dan Anggota tetap melaksanakan tahapan dan jadwal Pilgub Sultra, hingga pemungutan suara pada tanggal 4/11/2012 dan penetapan pemenang tanggal 11/11/2012, tanpa mengoreksi pelanggaran dan penyimpangan KPU Sultra sebelumnya, khususnya terkait penetapan Cagub-Wagub yang merugikan pasangan AMAN, sebab KPU Sultra secara sewenang-wenang menghillangkan hak-hak konstitusional sebagai calon (rights to be candidate) pasangan AMAN pada tanggal 13 Oktober saat Pleno Pengundian Nomor Urut. 

Ketiga, Ketua dan Anggota KPU dinilai tidak bekerja secara profesional dengan tetap melanjutkan tahapan dan jadwal Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra tanpa memberi penyampaian resmi kepada pasangan AMAN alasan yuridis tidak diikutsertakan sebagai calon.

Keempat, pasangan AMAN sebelumnya telah sah ditetapkan KPU Sultra sebagai Cagub-Wagub Sultra melalui Berita Acara 328.A/BA/KPU.Prov.026/X/2012 tanggal 1 Oktober 2012 dan Berita Acara 344/270 tanggal 12 Oktober yang menetapkan 4 pasang calon: Nur Alam, Ridwan Bae, Buhari Matta dan Ali Mazi.

Dengan dua Berita Acara tersebut dan diperkuat dengan Rekomendasi Panwaslukada Sultra Nomor 044 tanggal 15 Oktober 2012, secara sah dan mengikat pasangan AMAN telah ditetapkan sebagai Cagub-Wagub Sultra 2012.
KPU RI secara sengaja mengabaikan fakta-fakta hukum tersebut.

"Kami menilai KPU telah turut serta secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama melakukan kejahatan politik (political crime) serta menciderai proses demokrasi, dengan sengaja memasung hak-hak konstitusional pasangan AMAN agar tidak ikut dalam tahapan Pilgub Sultra 2012," tegas Erwin.

Erwin Usman (08114004439)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar