Jumat, 09 November 2012

Pasangan AMAN Siap Gugat Hasil PILKADA SULTRA


KENDARI– Pasangan Ali Mazi-Bisman Saranani, kandidat gubernur-wakil gubernur yang dianulir oleh KPU Sulawesi Tenggara, siap mengajukan gugatan hasil pemilihan kepala daerah provinsi itu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Rencananya pasangan Ali Mazi-Bisman Sarani akan menyampaikan gugatan proses Pilkada Sultra ke MK pada 12 November 2012, sehari setelah KPU Pusat menetapkan hasil Pilkada Sultra,” kata salah seorang tim sukses Ali Mazi, Kaimuddin, via telepon dari Jakarta, Jumat (9/11).
Menurut Kaimuddin, tersebut dilengkapi dengan sejumlah bukti pelanggaran yang dilakukan oleh lima anggota KPU Sultra yang sudah dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Beberapa bukti tersebut antara lain berita acara verifikasi faktual berkas administrasi pasangan calon yang dilakukan oleh KPU dan undangan sebagai calon gubernur yang lolos verifikasi dari KPU untuk menghadiri penetapan daftar pemilih tetap (DPT).
Selain itu juga bukti berupa berita acara penetapan calon gubernur/wakil gubernur Sultra periode 2013-2018 yang disetujui melalui rapat pleno dan ditandatangani tiga orang anggota KPU.
“Dengan bukti-bukti yang disiapkan itu, kami optimistis hakim MK akan menganulir hasil Pilkada Sultra, karena KPU telah dengan sengaja meghilangkan hak pasangan Ali Mazi-Bisman Saranani untuk ikut pilkada yang dipilih pada 4 November 2012 lalu,” katanya.
KPU Sultra melalui rapat pleno pada 12 Oktober 2012, menetapkan 4 pasangan calon gubernur-wakil gubernur Sultra periode 2013-2018 yang ikut pilkada pada 4 November 2012.
Keempat pasangan tersebut adalah Buhari Matta-Amirul Tamim, Nur Alam-HM Saleh Lasata, Ridwan BAE-Haerul Saleh, dan Ali Mazi-Bisman Saranani.
Namun saat rapat pleno pencabutan nomor urut pasangan calon pada 13 Oktober 2012, Ketua KPU Sultra Mas’uddin secara sepihak tidak memberikan kesempatan kepada pasangan Ali Mazi-Bisman Saranani untuk mencabut nomor urut.
Pasangan Ali Mazi-Bisman Saranani yang merasa dirugikan dengan kebijakan Ketua KPU Sultra tersebut, mengajukan keberatan kepada DKPP.
Melalui sidang kode etik yang dipimpin Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie, lima anggota KPU Sultra akhirnya dipecat karena terbukti telah melanggar undang-undang dalam menyelenggarakan proses pilkada Sultra.
Atas pemecatan lima anggota KPU tersebut proses tahapan penyelenggaraan pilkada Sultra akhirnya dilanjutkan oleh KPU Pusat tanpa menyertakan pasangan Ali Mazi-Bisman Saranani.
Tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang dipilih pada 4 November 2012 tersebut saat ini masih saling klaim memenangkan pemilihan gubernur.
Pasangan Nur Alam-HM Saleh Lasata (NUSA) mengklaim memenangkan Pilgub Sultra dengan perolehan suara 50,03%. Sedangkan BM-Amirul yang menggunakan lembaga survei Satu Hati, juga mengklaim memenangkan Pilgub Sultra dengan perolehan suara 47,30%.
Sementara hasil perhitungan cepat yang dilakukan Partai Golkar menempatkan pasangan ARBAE sebagai pemenang dengan perolehan 42,6%. (Ant//Juanda)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar