Pengakuan Masu'di di
PTUN, Ketika Menerima Banyak Telepon dan SMS Saat Pencabutan Nomor urut
Pasangan Calon
KENDARINEWS.COM: Kesaksian mantan komisioner KPU Sultra La Ode Ardin di
PTUN yang mengungkap Masu'di diduga mendapat tekanan saat pencabutan nomor
urut, ikut dibantah mantan ketua KPU. Menurut Masu'di, telepon tersebut dari
istrinya dan anaknya.
Pengakuan ini diungkap dalam sidang lanjutan gugatan Ali
Mazi terhadap proses Pilgub Sultra. Suasana sidang sempat menegang
karena Pengacara Ali Mazi-Bisman Saranani, M Yusuf mempertanyakan saat
skorsing pengundian nomor urut dengan empat bola pingpong berisi nomor undian.
Selain itu sms dan telepon tidak henti-hentinya berdering, dari siapa
itu? Apakah ada tekanan dari penguasa? Mas'udi dengan suara agak meninggi
mengatakan telepon dan sms itu dari isteri dan anaknya. "Itu telepon
dari anak dan isteri saya, tidak ada tekanan dari pihak mana pun,"
tegasnya.
Sebelumnya, penggugat hanya menyerahkan 40 bukti surat dalam sidang
perdana. Namun sidang tanggal 14 November, penggugat menambah bukti surat
sehingga totalnya 69 surat lengkap dengan bukti surat DPP masing-masing partai
tentang pengalihan dukungan terhadap Ali Mazi.
Berbeda dengan dua saksi yang dihadirkan Kuasa Hukum Ali
Mazi-Bisman Saranani,
Abd Syahir dan Ld Ardin, dua saksi yang dihadirkan kuasa hukum KPU Sultra, Afiruddin, Bosman dan Mas'udi mengaku tidak mengetahui akan adanya berita acara tanggal 1 Oktober 2012 tentang penetapan calon yaitu empat pasangan bakal calon termasuk pasangan Ali Mazi-Bisman Saranani.
Abd Syahir dan Ld Ardin, dua saksi yang dihadirkan kuasa hukum KPU Sultra, Afiruddin, Bosman dan Mas'udi mengaku tidak mengetahui akan adanya berita acara tanggal 1 Oktober 2012 tentang penetapan calon yaitu empat pasangan bakal calon termasuk pasangan Ali Mazi-Bisman Saranani.
"Saat penetapan calon tanggal 1 Oktober 2012 saya sementara
berada di Jakarta bersaksi di mahmakamah konstitusi (MK) serta mengikuti
kegiatan KPU Pusat, sehingga saya tidak mengetahui ada berita acara penetapan
empat pasangan calon," ujar Bosman ketika ditanya M Yusuf.
Selain itu setahu Bosman dari hasil verifikasi dan klarifikasi
sejak tanggal 9 s.d 30 September 2012, dukungan partai pasangan Ali Mazi-Bisman
Saranani hanya sekitar 11,67 persen dari 22 partai pengusung karena PBR resmi
mengusung pasangan Buhari Matta-Amirul (BM-Amirul).
"Tahap verifikasi pertama tanggal 3 s.d 9 September 2012,
tinggal lima partai dari sembilan partai yang beririsan antara pasangan
Ali-Mazi dengan Nur Alam belum menentukan sikap antara lain Partai Pelopor,
Persatuan Nadhatul Ummah Indonesia, PSI dan PIS dengan persentase total lima
partai non seat ini yaitu 3 persen, sehingga tatkala verifikasi kedua lima
partai ini resmi mendukung pasangan Ali Mazi-Wuata Saranani. Maka tetap tidak
cukup persentase partai Ali Mazi yaitu 8 persen lebih ditambah 3 persen lebih,
hanya 11,67 persen karena dikurangi 0,33 persen PSI yang berganti nama menjadi
Partai NasRep," jelas Bosman.
Sehubungan wakil Ali Mazi yang bertentangan dengan PKPU No 13
Tahun 2010 pasal 35 dan 36 ayat 3, dirinya bersama Ardin menyatakan peraturan
itu masih bersifat debatebel sehingga Ali Mazi tidak perlu mengganti
wakilnya. "Karena itu saya memilih menandatangani berita acara No
270/344 tanggal 12 Oktonber pukul 23.35 wita, yaitu tiga pasangan calon dan
tidak menyetujui pemberian mandat Plt kepada Eka Suaib untuk menyurati pasangan
Ali Mazi karena wakilnya bermasalah," lanjutnya.
Saat ditanya M Yusuf, keputusan mana yang sah sesuai peraturan
perundang-undangan apakah yang ditanda tangani dua komisioner dengan tiga
pasangan calon atau kah yang ditandatangani tiga komisioner menetapkan empat
pasangan calon, dengan tegas Bosman mengatakan secara formil yang sah yaitu
empat komisioner yang bertanda tangan di daftar hadir dan tiga orang yang
bertanda tangan di berita acara.
Bosman menuturkan dirinya tetap tidak setuju meloloskan Ali Mazi
karena dukungan partainya tidak cukup, apalagi pemeriksaan kesehatan pengganti
wakil Ali Mazi tidak sesuai prosedur.
Mendengar hal tersebut M Yusuf menegaskan saksi kurang membaca
aturan karena dalam PKPU No 13 tahun 2010 Pasal 43 terdapat pasal
pengecualian terhadap pergantian wakil sambil menyuruh Bosman membaca langsung
aturan tersebut dengan menggunakan pengeras suara.
Hal mencengangkan terjadi ketika Ketua Majelis Hakim, Baharuddin
menanyakan tahukan saksi alasan pemberhentian dirinya? Bosman hanya mengatakan
karena tidak menunjukan kinerja yang kompak. Pernyataan tersebut langsung diluruskan
Baharuddin dengan penjelasan bahwa yang bersangkutan melanggar PKPU Pasal 7 A,B
dan C serta UU No 13 dan 11.
Hampir sama dengan penuturan Bosman, Ketua KPU Sultra, Masu'di
mengungkapkan tidak ada penetapan calon tanggal 1 Oktober 2012 karena deadlock
akibat wakil Ali Mazi bertentangan dengan PKPU No 13 Tahun 2010, sehingga malam
hari langsung berkonsultasi ke KPU Pusat meminta payung hukum.
"Surat itu bukan penetapan calon tetapi bakal calon karena
terjadi deadlock, sehingga nanti tanggal 12 Oktober setelah berkonsultasi ke
KPU Pusat baru kami menetapkan calon, dan saya selaku pimpinan rapat pleno
mengetuk palu penetapan tiga pasangan calon minus Ali Mazi-Bisman Saranani yang
telah menggantikan Wuata Saranani," ungkap Mas'udi.
Ditanya Hakim Anggota, Arifuddin berdasarkan keterangan dua
saksi sebelumnya yaitu Syahir dan Ardin, bahwa dirinya yang mengkonsep mandat
agar Ketua Pokja Pencalonan, Eka Suaib menyurati Ali Mazi, Masu'di menjawab
terpaksa dilakukan karena khawatir jadwal hari H akan bergeser dari tanggal 4
November 2012.
"Saya terpaksa membuat berita acara itu, bukan mandat,
karena khawatir jadwal hari H pemungutan suara bergeser. Apalagi sejak
awal dukungan partai Pak Ali Mazi tidak mencukupi 15 persen, yaitu verifikasi
pertama 15,11 persen tetapi setelah dikurangi 0,33 persen karena PSI berganti
nama menjadi NasRep maka sisa 14,78 persen," jawabnya.
Di akhir persidangan Hakim Ketua, Baharuddin menanyakan apakah
saksi selalu menerapkan prinsip kolektif kolegial dalam mengambi keputusan?
Menurut Masu'di dengan kata selalu menerapkan. Mendengar itu Ketua
Majelis Hakim kemudian mempersilahkan saksi melihat bukti yang diajukan kuasa
hukum Ali Mazi tentang dua berita acara yang masing-masing ditandatangani dua
dan tiga komisioner.
Karena kuasa hukum penggugat masih ingin menghadirkan saksi yang
tidak lain merupakan saksi kunci, mantan Ketua Pokja Pencalonan, Eka Suaib maka
setelah berembuk lima menit akhirnya majelis hakim menetapkan sidang
dilanjutkan hari Senin tanggal 19 November pukul 10.00 Wita. Sidang sengketa
Pilkada tersebut harus diputuskan tanggal 23 November 2012. (fas)
Sumber: kendari pos
Tidak ada komentar:
Posting Komentar