Selasa, 20 November 2012

"Saya Ditelepon Istri dan Anak"


Pengakuan Masu'di di PTUN,  Ketika Menerima Banyak Telepon dan SMS Saat Pencabutan Nomor urut Pasangan Calon 


KENDARINEWS.COM: Kesaksian mantan komisioner KPU Sultra La Ode Ardin di PTUN yang mengungkap Masu'di diduga mendapat tekanan saat pencabutan nomor urut, ikut dibantah mantan ketua KPU. Menurut Masu'di, telepon tersebut dari istrinya dan anaknya.

Pengakuan ini diungkap  dalam sidang lanjutan gugatan Ali Mazi terhadap proses Pilgub Sultra.  Suasana sidang sempat menegang karena  Pengacara Ali Mazi-Bisman Saranani, M Yusuf mempertanyakan saat skorsing pengundian nomor urut dengan empat bola pingpong berisi nomor undian. Selain itu  sms dan telepon tidak henti-hentinya berdering, dari siapa itu? Apakah ada tekanan dari penguasa? Mas'udi dengan suara agak meninggi mengatakan telepon dan sms itu dari isteri dan anaknya.  "Itu telepon dari anak dan isteri saya, tidak ada tekanan dari pihak mana pun," tegasnya.

Sebelumnya, penggugat hanya menyerahkan 40 bukti surat dalam sidang perdana. Namun  sidang tanggal 14 November, penggugat menambah bukti surat sehingga totalnya 69 surat lengkap dengan bukti surat DPP masing-masing partai tentang pengalihan dukungan terhadap Ali Mazi. 

Berbeda dengan  dua saksi yang dihadirkan Kuasa Hukum Ali Mazi-Bisman Saranani,
Abd Syahir dan Ld Ardin, dua  saksi yang dihadirkan kuasa hukum KPU Sultra, Afiruddin,  Bosman dan Mas'udi mengaku tidak mengetahui akan adanya berita acara tanggal 1 Oktober 2012 tentang penetapan calon yaitu empat pasangan bakal calon termasuk pasangan Ali Mazi-Bisman Saranani. 

"Saat penetapan calon tanggal 1 Oktober 2012 saya sementara berada di Jakarta bersaksi di mahmakamah konstitusi (MK) serta mengikuti kegiatan KPU Pusat, sehingga saya tidak mengetahui ada berita acara penetapan empat pasangan calon," ujar Bosman ketika ditanya M Yusuf.

Selain itu setahu Bosman dari hasil verifikasi dan klarifikasi sejak tanggal 9 s.d 30 September 2012, dukungan partai pasangan Ali Mazi-Bisman Saranani hanya sekitar 11,67 persen dari 22 partai pengusung karena PBR resmi mengusung pasangan Buhari Matta-Amirul (BM-Amirul). 

"Tahap verifikasi pertama tanggal 3 s.d 9 September 2012, tinggal lima partai dari sembilan partai yang beririsan antara pasangan Ali-Mazi dengan Nur Alam belum menentukan sikap antara lain Partai Pelopor, Persatuan Nadhatul Ummah Indonesia, PSI dan PIS dengan persentase total lima partai non seat ini yaitu 3 persen, sehingga tatkala verifikasi kedua lima partai ini resmi mendukung pasangan Ali Mazi-Wuata Saranani. Maka tetap tidak cukup persentase partai Ali Mazi yaitu 8 persen lebih ditambah 3 persen lebih, hanya 11,67 persen karena dikurangi 0,33 persen PSI yang berganti nama menjadi Partai NasRep," jelas Bosman.

Sehubungan wakil Ali Mazi yang bertentangan dengan PKPU No 13 Tahun 2010 pasal 35 dan 36 ayat 3, dirinya bersama Ardin menyatakan peraturan itu masih bersifat debatebel sehingga Ali Mazi tidak perlu mengganti wakilnya.  "Karena itu saya memilih menandatangani berita acara No 270/344 tanggal 12 Oktonber pukul 23.35 wita, yaitu tiga pasangan calon dan tidak menyetujui pemberian mandat Plt kepada Eka Suaib untuk menyurati pasangan Ali Mazi karena wakilnya bermasalah," lanjutnya.

Saat ditanya M Yusuf, keputusan mana yang sah sesuai peraturan perundang-undangan apakah yang ditanda tangani dua komisioner dengan tiga pasangan calon atau kah yang ditandatangani tiga komisioner menetapkan empat pasangan calon, dengan tegas Bosman mengatakan secara formil yang sah yaitu empat komisioner yang bertanda tangan di daftar hadir dan tiga orang yang bertanda tangan di berita acara.

Bosman menuturkan dirinya tetap tidak setuju meloloskan Ali Mazi karena dukungan partainya tidak cukup, apalagi pemeriksaan kesehatan pengganti wakil Ali Mazi tidak sesuai prosedur.

Mendengar hal tersebut M Yusuf menegaskan saksi kurang membaca aturan karena dalam PKPU No 13 tahun 2010 Pasal 43  terdapat pasal pengecualian terhadap pergantian wakil sambil menyuruh Bosman membaca langsung aturan tersebut dengan menggunakan pengeras suara.

Hal mencengangkan terjadi ketika Ketua Majelis Hakim, Baharuddin menanyakan tahukan saksi alasan pemberhentian dirinya? Bosman hanya mengatakan karena tidak menunjukan kinerja yang kompak. Pernyataan tersebut langsung diluruskan Baharuddin dengan penjelasan bahwa yang bersangkutan melanggar PKPU Pasal 7 A,B dan C serta UU No 13 dan 11.

Hampir sama dengan penuturan Bosman, Ketua KPU Sultra, Masu'di mengungkapkan tidak ada penetapan calon tanggal 1 Oktober 2012 karena deadlock akibat wakil Ali Mazi bertentangan dengan PKPU No 13 Tahun 2010, sehingga malam hari langsung berkonsultasi ke KPU Pusat meminta payung hukum.

"Surat itu bukan penetapan calon tetapi bakal calon karena terjadi deadlock, sehingga nanti tanggal 12 Oktober setelah berkonsultasi ke KPU Pusat baru kami menetapkan calon, dan saya selaku pimpinan rapat pleno mengetuk palu penetapan tiga pasangan calon minus Ali Mazi-Bisman Saranani yang telah menggantikan Wuata Saranani," ungkap Mas'udi.

Ditanya Hakim Anggota, Arifuddin berdasarkan keterangan dua saksi sebelumnya yaitu Syahir dan Ardin, bahwa dirinya yang mengkonsep mandat agar Ketua Pokja Pencalonan, Eka Suaib menyurati Ali Mazi, Masu'di menjawab terpaksa dilakukan karena khawatir jadwal hari H akan bergeser dari tanggal 4 November 2012.

"Saya terpaksa membuat berita acara itu, bukan mandat, karena khawatir jadwal hari H pemungutan suara bergeser.  Apalagi sejak awal dukungan partai Pak Ali Mazi tidak mencukupi 15 persen, yaitu verifikasi pertama 15,11 persen tetapi setelah dikurangi 0,33 persen karena PSI berganti nama menjadi NasRep maka sisa 14,78 persen," jawabnya.

Di akhir persidangan Hakim Ketua, Baharuddin menanyakan apakah saksi selalu menerapkan prinsip kolektif kolegial dalam mengambi keputusan? Menurut Masu'di dengan kata selalu menerapkan.  Mendengar itu Ketua Majelis Hakim kemudian mempersilahkan saksi melihat bukti yang diajukan kuasa hukum Ali Mazi tentang dua berita acara yang masing-masing ditandatangani dua dan tiga komisioner.  

Karena kuasa hukum penggugat masih ingin menghadirkan saksi yang tidak lain merupakan saksi kunci, mantan Ketua Pokja Pencalonan, Eka Suaib maka setelah berembuk lima menit akhirnya majelis hakim menetapkan sidang dilanjutkan hari Senin tanggal 19 November pukul 10.00 Wita. Sidang sengketa Pilkada tersebut harus diputuskan tanggal 23 November 2012.  (fas)

Sumber: kendari pos

Tidak ada komentar:

Posting Komentar