Selasa, 13 November 2012

Dua Mantan Komisioner KPU Sultra Jadi Saksi Ali Mazi-Bisman Saranani


KENDARINEWS.COM: Dua mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara yakni Abdul Syahir dan La Ode Ardin menjadi saksi bagi pasangan Ali Mazi-Bisman Saranani dalam sidang perkara yang dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Kendari, Selasa (13/11/2012). 
Sidang tersebut merupakan sidang lanjutan yang dilakukan sehari sebelumnya (Senin,Red). Dalam sidang perkaran tersebut, pasangan Ali Mazi-Bisman Saranani melawan KPU Sultra karena merasa tidak adil terhadap putusan yang dikeluarkan KPU Sultra dalam menetapkan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra pada tanggal 12 Oktober 2012 lalu.

Dalam sidang tersebut, Abdul Syahir mengatakan bahwa ia bersama dua rekannya yang lain yakni La ode Ardin dan Eka Suaib, memutuskan empat pasangan calon yang terdiri dari, Buhari Matta-Amirul Tamim, Ridwan Bae-Haerul Saleh, Nur Alam-Saleh Lasata dan Ali Mazi-Bisman Saranani, namun keputusan tersebut dibantah oleh dua komisioner lainnya yakni Mas'udi selaku Ketua KPU Sultra dan Bosman yang juga anggota.

"Sebenarnya sampe ada putusan dua berita acara saya juga bingung yang mulia, karena penetapan itu hanya menetapkan satu berita acara dengan meloloskan empat pasangan calon, rapat pleno dihadiri oleh lima komisioner, tiga diantara kami menyetujui empat pasangan calon," jelasnya.

Syahir juga menjelaskan bahwa Mas'udi selaku ketua kpu, mengambil keputusan sepihak dengan tidak mempertimbangkan apa yang menjadi keputusan kelembagaan, padahal awalnya sudah ditetapkan empat pasangan calon.

"Memang sempat terjadi debat, tetapi sewaktu pencabutan nomor urut, Bosman jelas mengatakan bahwa secara materil dan hukum, yang resmi itu empat calon, bukan tiga calon, tetapi Mas'udi menetapkan tiga calon, sehingga waktu saya langsung walk out dari ruangan," katanya.

Ia juga sempat menjelaskan bahwa pada saat tanggal 1 Oktober, pihaknya melakukan konsultasi kepada KPU RI untuk mempertanyakan masalah calon wakil Ali Mazi, dimana awalnya Ali Mazi berpasangan dengan Wuata Saranani, namun karena sudah maju sebagai calon independen, maka KPU Sultra meminta payung hukum.

"Seharusnya pada tanggal 1 Oktober, Mas'udi memberikan surat kepada Ali Mazi untuk segera mengganti wakilnya, namun tidak dilakukan, kami tidak ingin terjadi pembiaran, sehingga Eka Suaib selaku Ketua Pokja Pencalonan yang menyurati Ali Mazi, pada malam tanggal 12 Oktober, pasangan Ali Mazi membawakan berkas pergantian calon, yakni Bisman Saranani," jelasnya.

Sementara itu, La Ode Ardin juga memberikan kesaksian yang cukup menguntungkan bagi pasangan Ali Mazi-Bisman Saranani, dimana ia mengatakan bahwa pada saat pleno penetapan calon, ketua kpu sering menerima sms, bahkan melakukan skorsing untuk menerima telpon.

"Saya juga tidak mendengar majelis apa yang dibicarakan, yang jelas malam itu frekuensi ketua kpu menerima telp sering sekali," katanya.

Ardin juga memberikan kesaksian bahwa yang langsung menerima berkas dari Bisman Saranani merupakan izin dari ketua kpu sendiri, ia bahkan tidak ingin melakukan verifikasi terhadap berkas Bisman Saranani.

"Pak Mas'udi yang malam itu juga mengatakan langsung menerima berkas, beliau tidak ingin diadakan verifikasi, padahal kalau dilakukan verifikasi hanya butuh waktu selama satu minggu, kalau diundur lagi satu minggu maka pemungutan suara akan mundur, pak ketua tidak menginginkan diundurkan jadwal pemungutan suara," katanya.

Dalam kesaksian tersebut, La Ode Ardin berharap kepada majelis hakim untuk mengambil keputusan yang benar-benar adil. "Saya sangat berharap agar majelis bisa memutuskan mana yang benar, apakah tiga calon diputuskan dua orang atau empat calon diputuskan tiga orang," harapnya.

Sidang tersebut masih akan dilanjutkan, Rabu (14/11/2012) dengan menghadirkan saksi dari Ali Mazi-Bisman Saranani dan saksi dari pihak KPU Sultra. (lina)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar