Senin, 19 November 2012

Dukungan Ali Mazi Capai 15 Persen


Masudi dan Bosman Terpojok 

KENDARINEWS.COM: Eka Suaib menjadi saksi kunci tim pengacara Ali Mazi, kemarin dalam lanjutan sidang gugatan Ali Mazi di PTUN Kendari.  Dalam kesaksiannya, ia  mengungkap banyak kejanggalan dalam proses Pilgub.  Ini pula yang membuat tersudut dua mantan komisioner lainnya yang juga sempat dihadirkan untuk menjadi saksi, Bosman dan Masudi.
Menurut Eka, dalam proses pendaftaran pasangan calon  tanggal 27 Agustus s.d 2 September 2012, lima komisioner KPU Sultra terlibat di dalamnya. Begitu pula saat verifikasi partai yang memberikan dukungan ganda, setiap komisioner didampingi staf sekretariat melakukan verifikasi ke partai politik (Parpol).
  
"Setelah proses verifikasi pertama dan kedua dilakukan, ada Parpol yang belum menentukan sikap. Dari situ  diperoleh persentase suara Parpol dan dukungan  20 Parpol pengusung Ali Mazi sebesar 15,11 persen, dari awalnya 23 Parpol pengusung Ali Mazi," jelas Eka Suaib.
  
Mengenai mandat yang diberikan kepada dirinya untuk menyurati pasangan Ali Mazi tanggal 12 Oktober 2012 untuk mengganti wakilnya, ia mengaku benar. Namun mandat diberikan memasuki injuri time karena nanti pukul 18.30 Wita disurati pasangan Ali Mazi untuk menggati wakil dan semua persyaratannya termasuk pemeriksaan kesehatan sudah harus lengkap.
  
"Sebenarnya sejak tanggal 3 Oktober saat rapat pleno penetapan DPT yang juga mengundang tim kampanye pasangan Ali Mazi, saya terus meminta Ketua KPU untuk menyurati pasangan Ali Mazi tentang pergantian wakil itu. Tetapi nanti  injure time malam penetapan pasangan calon tanggal 12 Oktober baru saya diberikan mandat. Ini juga merupakan tindakan pembiaran yang dilakukan KPU Sultra," ungkap Eka.
  
Menurut Eka telah terjadi proses pembiaran. Ia membeberkan rapat pleno DPT tanggal 3 Oktober 2012 dirinya ditelepon  Parpol tertentu dan meminta berkas dukungan Parpol.  "Ini menunjukan ada pihak-pihak yang sengaja mendesain  untuk mengganggu kerja saya sebagai ketua pokja pencalonan," katanya.
  
Saat ditanya kuasa hukum tergugat tentang apakah wajib pemeriksaan kesehatan direkomendasikan KPU?  Menurut Eka, pemeriksaan kesehatan pengganti Wuata Saranani yaitu Bisman Saranani ditanda tangani dokter yang memeriksa tiga pasangan calon, sehingga kami anggap memenuhi syarat.
  
Saksi kedua yang dihadirkan adalah  Divisi Pengawasan Panwaslukada Sultra, La Ode  Darmono.  Ia diminta oleh Hakim Ketua, Baharuddin dan Hakim Anggota Arifuddin, tentang tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Panwaslukada Sultra serta temuan apa saja selama proses tahapan Pilgub berlangsung? Pria berkaca mata ini menuturkan Topoksi Panwaslukada Sultra yaitu mengawasi seluruh tahapan Pilgub Sultra.
  
"Untuk temuan, ada lima temuan yaitu seharusnya KPU Sultra tidak menerima Wuata Saranani sebagai wakil Ali Mazi karena bertentangan dengan PKPU No 13 Pasal 35 dan 36, pelanggaran SK KPU No 12 Tahun 2012 tentang tahapan Pilgub seharusnya penetapan calon tanggal 1 Oktober menjadi tanggal 12 Oktober, pengumuman pasangan calon seharusnya tanggal 1 Oktober, terbitnya dua berita acara serta KPU Sultra tidak mengumumkan nama dan nomor urut pasangan calon pada tanggal 2 s.d 8 Oktober 2012," katanya. 
  
La Ode Darmono menadaskan, akses informasi Panwas ke KPU Sultra juga sangat terbatas, karena selain tidak membalas surat Panwas misalnya meminta berkas dukungan partai, saat penetapan pasangan calon tanggal 12 oktober, Panwas dilarang masuk ke ruangan pleno.
  
Sebelum dimulai sidang, M Yusuf, pengacara Ali Mazi  kembali mempertanyakan bukti kontroversi yang belum di lampirkan kuasa hukum tergugat, Afiruddin.Misalnya bukti  T15 dan T24. Selanjutnya rekaman pleno KPU juga ditayangkan dan jelas dikatakan 4 pasang calon.
  
T15 dan T24 adalah bukti  verifikasi adanya partai ganda misalnya Partai Republikan dan Karya Peduli Bangsa yang awalnya mendukung pasangan NUSA, tetapi setelah diselidiki  KPU, ternyata susunan pengurus partainya berubah dengan mendukung Ali Mazi.
  
"Kami duga sengaja kuasa hukum tergugat menyembunyikan bukti itu. Hal ini sama saja dengan tidak diakuinya rapat pleno tanggal 1 Oktober 2012 tentang penetapan calon dengan empat pasangan calon.  Ketua KPU Sultra, Masudi sengaja melakukan pembiaran dengan tidak menyurati pasangan calon Ali Mazi sampai Injure time tanggal 12 Oktober. Ini bentuk kerjasamanya. Tetapi tenang saja pelecehan hukum akan mudah dideteksi dengan PTUN," jawab M Yusuf. Sidang akan dilanjutkan hari ini. (fas) 



Sumber: kendari pos

Tidak ada komentar:

Posting Komentar