Rabu, 12 Desember 2012

Terima kasih….


Dalam kesempatan ini, Saya ingin berterimakasih kepada semua tim sukses, simpatisan dan pendukung yang selama ini setia mendukung Saya dan bapak Bisman Saranani.

Kami sangat berharap bahwa akan mampu memenuhi harapan kalian semua untuk memimpin Sulawesi Tenggara ke arah yang berbeda dan Sampai saat ini, Kami tetap yakin dalam posisi yang benar, tapi sayangnya, Mahkamah Konstitusi berpandangan lain.

Akhir kata, minta maaf atas segala kesalahan dan Tetap bekerja keras untuk di masa datang dengan prinsip kebenaran. 

Saya berdoa buat kalian semua dan seluruh masyarakat Sultra semoga tetap dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa. 

Wassalam….

Sabtu, 08 Desember 2012

La Ode Songko Yakin Pilgub Sultra Diulang


La Ode Songko Yakin Pilgub Sultra Diulang 

KENDARINEWS.COM (Jakarta): Spekulasi tentang putusan sengketa Pilgub Sultra, apakah diulang atau dilanjutkan terus saja mengundang tanya dari berbagai pihak. Namun, La Ode Songko Panatagama SH justru yakin bahwa akan terjadi sesuatu yang tak terduga. Kata dia, MK besar kemungkinan memutuskan untuk Pilkada ulang, dengan mengikut-sertakan Ali Mazi.
Katanya, jika vonis telah dilakukan dan diadakan Pemilu ulang, maka semua kebenaran telah terungkap dan ini merupakan kemenangan masyarakat Sultra secara menyeluruh.
  
"Ini prediksi hukum saya, MK akan memutuskan gugatan cagub khususnya Ali Mazi -Bisman Saranani (AMAN)  akan menang. Sebagai wujud kemenangan demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia terkhusus di Sultra,"ujarnya saat  temui di Hotel Ritz Carlton Jakarta Jumat (7/12).
  
Beberapa perkara sengketa Pilgub Sultra yang telah diajukan, sejatinya tidak terlalu membutuhkan energi yang besar bagi majelis hakim dalam memberikan keputusan secara adil. Sebab, begitu banyak fakta  hukum yang terjadi dan sangat jelas. Bukan  hanya diketahui oleh para cagub, tapi seluruh masyarakat. Artinya, pelanggaran yang dibuat sangat nyata yang meliputi pelanggaran tahapan yang dilakukan oleh KPUD Sultra, oleh lima komisioner maupun pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Pusat.
  
"Saya rasa hakim tidak memerlukan waktu yang lama, untuk mengeluatkan putusannya dan sudah bisa diprediksi bahwa gugatan kami akan diterima. Apalagi lagi, majelis hakim yang menyidangkan perkara ini merupakan pendekar hukum yang telah teruji kredibilitas dan integritasnya,"paparnya.
  
Songko juga menegaskan, meski seorang pakar hukum Yusril Ihza Mahendra telah menjadi saksi ahli dan mengungkapkan beberapa kalimat yang dinilai menguntungkan KPU, tidak membuat tim AMAN risau. Bahkan, dengan santai alumni Jogjakarta ini menilai kesaksian yang diberikan oleh mantan menteri Hukum dan HAM tersebut, biasa-biasa saja. Ia membeberkan  beberapa petikan saat persidangan yang membahas soal keabsahan pergantian wakil pada kliennya.
  
"Dalam kesaksiannya dipersidangan Prof Yusril secara umum menyebutkan jika hal tersebut menjadi kewenangan PTUN untuk menerangkan. Bahkan bukan itu saja beberapa kali Prof Yusril mengatakan, bahwa dirinya tidak bisa menilai suatu telaah hukum apakah itu sah atau tidak. Justru sebaliknya beliau seringkali mengembalikan kepada majelis hakim untuk menilai keabsahan suatu hal. Ini kan menguntungkan kami. Sebab dia (Yusril) tentulah mengerti dan memahami persoalan, sehingga beliau tidak pernah memberi jawaban yang substantif.  Lagipula kesaksian saksi ahli, bukan satu-satunya pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan perkara,"tuturnya.
  
Songko tidak menampik, jika adanya kesaksian Yusril langsung membuat beragam isu yang berkembang pada masyarakat, dengan menganggap ucapan yang dilontarkan saksi ahli akan mementahkan gugatan dan menjadikan peluang pasangan tertentu untuk dilantik dalam waktu dekat.
  
"Biasalah orang panik selalu berhalusinasi, melakukan pembenaran atas tindakannya dan menganggap hal-hal yang absurd sebagai sebuah pembenaran. Jujur saja saya merasa prihatin, dan bagaimana kepastian Pilgub Sultra nanti hakim yang akan menetukan,"ujarnya.
  
Lebih lanjut pengacara muda yang berkarier di Jakarta dan Jogjakarta ini memaparkan,  yang harus dipahami oleh masyarakat secara umum adalah, meskipun seseorang hadir dalam ruang persidangan dalam kapasitas sebagai saksi ahli, belum tentu apa yang disampaikan adalah kebenaran hukum yang mutlak.
  
"Mestinya, saksi ahli itu tidak boleh berpihak,  dia hadir dalam kapasitas sebagai intelektual atas dasar keilmuan yang dimiliki untuk memberikan pandangannya. Namun demikian jika seorang saksi ahli memberikan keterangan yang menguntungkan salah satu pihak, dapat dipastikan bahwa pihak yang diuntungkannya itu adalah pihak yang menghadirkan dalam hal ini pihak tergugat,"ulasnya.
  
Tidak dapat dipungkiri, beberapa perkara yang melibatkan Yusril seringkali memenangkan persidangan di MK. Tapi, Songko tidak gentar dengan hal tersebut. Sebab hakim yang akan memutuskan perkara juga mempunyai pertimbangan dengan melihat fakta pelanggaran yang ada.
  
"Kesimpulan saya, peluang Ali Mazi-Bisman Saranani untuk menang di MK sekitar  84%. Karena, mau diputar bagaimanapun, MK pasti mengetahui bahwa Pemilukada yang terjadi di Sultra memang telah melanggar hukum,"katanya. (cr2/KP)

Rabu, 05 Desember 2012

Pekan Depan Sengketa Pilgub Diputus


KENDARINEWS.COM: Perasaan gundah kini menyelimuti para calon Pilgub Sultra, baik yang menggugat maupun pemenang. Mereka dibayangi kemenangan ataukah kekalahan. Apalagi Mahkamah Konstitusi pekan depan (Senin atau Selasa)  akan memutuskan sengketa Pilkada Sultra.
"Jadi sudah cukup ya keterangan dari semua pihak, sekarang buat kesimpulan untuk agenda selanjutnya. Yang jelas, siapa yang tidak memasukan berarti dia tidak terlibat dan harus dikumpulkan. Kami juga akan melihat dan hakim pasti akan mempunyai pertimbangan yang mana benar dan salah. Kami akan putuskan Senin atau Selasa,"ujar Mahfud MD diakhir persidangan, kemarin.
  
Beberapa materi yang diajukan baik pihak pemohon, termohon dan terkait yang telah dimasukan termasuk keterangan dalam proses persidangan melalui saksi-saksi, akan dianalisa oleh hakim. Nah, kesimpulan yang dibuat merupakan hal yang akan dibaca secara menyeluruh. Hakim pun telah mempunyai catatan dalam proses yang telah berjalan.
  
"Jadi misalnya soal saksi, percuma dipertanyakan yang tidak detail, sementara yang bersangkutan atau yang digugat adalah KPU. Toh saksi juga itu tidak akan mendapatkan vonis. Artinya, biar sekarung saksinya,"tuturnya
  
Di tempat yang sama, anggota komisioner KPU Pusat Arif Budiman memaparkan, semua proses persidangan telah dilakukan. KPU mempunyai bukti cukup kuat sesuai fakta dalam persidangan untuk memenangkan sengketa  Pilgub.  Dia  sangat optimis sebab beberapa bukti yang diajukan termasuk saksi ahli, menunjukan bahwa apa yang telah dijalankan KPU tidak bertentangan dengan Undang-Undang (UU). Sayangnya, ia tidak mau menyebutkan apa kesimpulan yang bakal diajukan. Hanya saja, jika para penggugat akan mempersoalkan keputusan DKPP, sangat jelas dalam putusan telah memberhentikan semua komisioner yang tidak cermat dan profesional dalam menjalankan proses Pilgub. Nah, dalam putusan tersebut sama sekali tidak ada instruksi untuk mengulang apalagi membatalkan dari tahapan yang sedang berjalan.
  
"Komisioner telah dipecat, berarti mereka sudah selesai. Nah semua fakta persidangan telah kita ungkap kebenaran. Bahkan hakim pun menilai bahwa Panwas Sultra juga bermasalah sehingga tidak bisa dihadirkan, berdasarkan instruksi dari Bawaslu,"bebernya.
  
Kuasa hukum Ali Mazi-Bisman Saranani, Kores Tambunan SH menjelaskan, pengambil-alihan tidak mempunyai dasar hukum. Sebab jika berdasarkan pasal 127 maka tidak akan lepas dari pasal 1, 2 dan 3.  Jika dijabarkan akan sangat bertentangan. Terlebih lagi telah keluar keputusan  DKPP yang disalah artikan oleh pihak KPU. Memestinya langkah awal yang dilakukan adalah pergantian antara waktu, bukan  melanjutkan tahapan yang sudah terbukti salah.
  
"Kita yakin untuk menang.  DKPP akan kita jadikan acuan untuk kesimpulan, sebab tindakan mereka itu salah dan cacat di mata hukum. Dalam pembuktian kami, lolos administrasi dan faktual telah sesuai mekanisme, artinya kami memenuhi syarat dan semua kami akan simpulkan lalu diberikan pada majelis hakim di MK termasuk tahapan, maupun hilangnya hak-hak konstitusi, hak asasi bagi calon kami,"ujarnya, setelah proses persidangan.
  
Kuasa hukum BM-Amirul Dahlan Moga menuturkan, jika mengacu pada proses persidangan yang telah berjalan dengan satu prinsip memang banyak pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Sultra sebagai penyelenggara.
  
"Kita akan mengacu pada keputusan DKPP, termasuk tahapan dan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Sultra maupun pusat pasca pemecatan,"imbuhnya. (cr2/nan/KP)

Selasa, 04 Desember 2012

Ali Mazi Yakin PSU


KENDARINEWS.COM (Jakarta): Calon Gubernur Sultra yang sempat dicoret oleh KPU Sultra, Ali Mazi SH yakin bahwa pemilihan gubernur (Pilgub) Sultra akan diulang. Dan, Pilgub itu hanya bisa digelar jika dirinya masuk sebagai calon gubernur. Tanpa Ali Mazi, seribu kali Pilgub, seribu kali pula Pilkada ulang (PSU). "Bagaimana kita tidak yakin, Pilgub yang mereka gelar itu dilakukan oleh KPU ilegal. Debat kandidat tanggal 31 Oktober misalnya, yang pimpin siapa? Ada SK-nya ndak? SKnya itu nanti tanggal 2 diteken. Artinya, mereka baru memiliki kewenangan nanti tanggal 2. Kita punya bukti. Tapi, itu hanya salah satu kesalahan saja. Masih banyak kesalahan dan pelanggaran undang-undang yang mereka lakukan," tegas Ali Mazi didampingi pengacaranya, La Ode Songko Panatagama, di Jakarta, tadi malam.
Ali Mazi menyebut nama Sigit (anggota KPU Pusat) yang ditugaskan untuk ke Sultra. Ternyata, Sigit yang datang untuk memediasi debat kandidat cagub saat itu, hanya mengantongi surat penunjukkan, bukan surat keputusan sebagai Ketua KPU Sultra. "Pilgub itu kegiatan negara, bukan kegiatan perusahaan. KPU itu bukan perusahaan. Bukan perseroan yang hanya berdasarkan penunjukan. KPU itu lembaga negara dan Pilgub itu kegiatan negara yang harus ditangani berdasarkan aturan perundang-undangan," katanya.

Kata Ali Mazi, KPU Pusat telah melakukan serangkan kesalahan dan pelanggaran hukum. Terkait ini, mantan Gubernur Sultra ini memberi ilustrasi. Kata dia, andai KPU Provinsi se Indonesia melakukan studi banding ke luar negeri dan pesawat yang mereka tumpangi jatuh, lalu seluruh anggota KPU Provinsi tersebut meninggal dunia, apakah KPU pusat bisa mengambil alih seluruh kegiatan Pilgub tanpa melakukan PAW? Kalau jawabannya tidak bisa, maka KPU telah melakukan kesalahan. Penjaringan KPU Provinsi itu sebanyak 10 orang. Lima orang yang dilantik dan lima orang lainnya adalah cadangan. Lima orang cadangan di KPU Provinsi bisa menggugat KPU Pusat karena mereka punya hak PAW (pengganti antara waktu). "Bermasalah secara serentak bisa terjadi. Pilgub secara serentak bisa dilakukan. Tetapi, kalau KPU pusat mengambil alih proses Pilgub se Indonesia dalam waktu yang sama, dibolak balik bagaimana pun tidak bisa. Undang-undang dan bahasa hukum itu sudah mengkaji kearah itu sedetail mungkin. Kalau KPU se Indonesia meninggal maka harus dilakukan PAW. Mestinya, KPU Pusat melakukan PAW dulu karena itu hak lima cadangan anggota KPU. KPU Pusat tidak lagi melihat pasal tentang PAW dan berarti melanggar undang-undang lagi," tutur Ali Mazi.

Kesempatan sama, Ali Mazi juga sempat mereview proses pencabutan nomor urut, yang saat itu dirinya dicoret dan tak lagi diberi nomor urut. "Pada waktu itu, saya minta diperlihatkan berita acaranya. Ternyata, Masudi (mantan Ketua KPU Sultra) itu tidak membaca berita acara. Hanya pura-pura saja. Makanya, mukanya Masudi saat itu kan pucat sekali. Ekspresi saya, biasa-biasa saja. Kenapa pucat, ya karena salah. Orang yang melakukan kesalahan itu, sudah pasti mukanya berubah," tambah Ali Mazi lagi.

Menurut Ali Mazi, kesalahan KPU Sultra dibawah kendali Masudi memang ada 1001 macam. Karena itu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak butuh waktu lama untuk melakukan pemecatan. Contoh kasus yang diperlihatkan adalah, keputusan pleno penetapan dirinya sebagai calon gubernur Sultra yang sah menurut undang-undang. Tetapi, kata dia, Masudi nekat menganulirnya dengan menggelar pleno yang hanya diikuti oleh dua orang dan ditanda tangani sendiri oleh Masudi. "Kalau menggunakan pasal 127 (UU Pemilu), berita acara mana yang dia gunakan. Berita acara yang sah itu adalah berita acara nomor 38.A tanggal 1 Oktober. Itu sah, karena apa? Dihadiri oleh 4 orang termasuk Masudi sebagai ketua. Sudah memenuhi syarat sahnya pleno. Keputusan rapat pleno sah apabila ditanda tangani 3 orang. Kemudian ada keputusan tertanggal 30 yang ditandatangani oleh Masudi sendiri. Sampai-sampai dia merengek sama La Ode Ardin. Kotanda tangan kasian Ardin. Koteken mi kasian Ardin. Karena Ardin tahu bahwa itu salah dan diluar konstitusi, mereka tidak mau teken. Terjadilah tanda tangan sendiri. Itu dijadikan barang bukti. Saking gugupnya, nomornya juga terbalik. Mestinya nomor 344/270 tetapi ditulis 270/344. Terbalik. Kenapa saya tahu itu? Karena tanggal 13 Oktober saya minta, mana berita acara yang kau baca itu. Tidak ada. dia hanya pura-pura. Kalau ada berita acara, pasti diperlihatkan di publik. Orang yang tidak benar itu pasti dikejar bayangan. Saya biasa saja, karena saya yakin benar. Dan, orang-orang seperti itu tidak akan tentram hidupnya," terang Ali Mazi.

Terkait kemungkinan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nanti, pengacara sukses di Jakarta ini yakin bahwa Mahfud MD akan memutuskan yang terbaik. MK sudah memegang putusan PTUN Kendari. "MK sudah mempelajarinya (putusan PTUN) mulai A sampai Z," terangnya.

Soal "sederhana" permintaan ketua majelis hakim MK kepada KPU Pusat untuk menjelasakan dasar apa mereka lanjutkan keputusan KPU Sultra yang dipecat, dan apabila bisa dijawab akan dimenangkan dalam sidang, dianggap Ali Mazi justru terbalik. "Permintan yang sederhana itu akibat banyaknya kesalahan. Daripada ditanyakan semua dan butuh waktu lama, lebih baik disederhanakan. Ditanyakan apa dasarnya mengambil alih kerja KPU Sultra saja sudah tidak bisa dijawab. Ya itu tadi perumpaannya. Andai seluruh KPU di Indonesia serentak menangani Pilgub dan tiba-tiba secara serentak pula bermasalah, bisa ndak mereka ambil alih seluruhnya? Jelas tidak bisa," pungkasnya.(cr2/KP)

Kamis, 29 November 2012

Pilgub Sultra Dipaksakan, Ali Mazi Minta PSU


Hasil PTUN Menjadi Materi Tambahan 

KENDARINEWS.COM (Jakarta): Mahkamah Konstitusi resmi menggelar sengketa  Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sultra kemarin.  Sidang perdana ini  menyangkut nomor registrasi 88/PHPU.D-X/2012, 89/PHPU.D-X/2012,dan 90/PHPU.D-X/2012, 91/PHPU.D-X/2012, yang diajukan oleh empat penggugat. Mahfud MD memimpin langsung  jalannya sidang perdana ini. Mahfud langsung meminta kepada masing-masing pihak untuk memperkenalkan sekaligus menjelaskan materi gugatan.
BM-Amirul melalui kuasa hukumnya Dahlan Moga MH meminta kepada hakim agar direstui membawa lima mantan komisioner KPU Sultra dan Panwas  untuk menjadi saksi di persidangan.
  
Dahlan Moga juga menegaskan, pihaknya telah menyiapkan sembilan pengacara dan memasukan berkas gugatan termasuk keputusan DKPP. Sayangnya, niat untuk menghadirkan lima mantan komisioner KPU Sultra, bersama panwas sebagai saksi belum mendapat respon. Sebab, majelis hakim baru akan  mempertimbangkan.
  
"Majelis yang terhormat, kalau diperkenankan kami minta bisa dihadirkan saksi dari mantan komisioner Sultra maupun Panwas,"tegas  Dahlan.
  
Giliran kedua dari pihak ARbae,  melalui kuasa hukumnya Abu Hanifah SH menjelaskan, pihaknya menghadirkan dua pengacara. Namun, ada beberapa tambahan dalam pokok permohonan, yaitu menyangkut tindakan KPU RI yang melaksanakan sebagian tahapan untuk  penyelenggaran Pemilukada Sultra. Hal itu menurutnya perbuatan  melawan hukum karena tidak didahului dengan tindakan memproses PAW, atau PAW-nya ditinggalkan.   

Kemudian dipaksakannya penyelenggaraan pesta demokrasi oleh komisoner KPU Pusat.  Perbuatan tersebut tidak hanya  menyalahi ketentuan Pasal 8 ayat (3), tetapi juga, telah membuat kerancuan dalam Hukum Acara Mahkamah Konstitusi karena itu menyalahi PMK Nomor 15.  Akibat kata Abu, akan kesulitan ditentukan bahwa siapa yang akan ditarik menjadi subjek dan keputusan mereka sesungguhnya bukanlah objek dari  perkara sengketa PHPU di MK.
  
"Yang Mulia, dalam petitum kami,  ada  tambahkan.Kami minta agar dinyatakan tidak sah dan cacat hukum tahapan verifikasi administrasi dan faktual dukungan perseorangan. Selain itu tahapan penyusunan DPT karena tidak dilakukan secara benar. Kemudian tahapan pencalonan karena sudah ada putusan dari PTUN menyangkut soal itu, kemudian tahapan yang menyatakan tidak sah dan cacat hukum pelaksanaan sebagian tahapan yang dilaksanakan oleh KPU RI, dalam hal ini termohon II dalam perkara kami. Kami juga ingin KPU RI mengadakan Pemilikada ulang,"tandasnya.
  
Kuasa hukum lainnya, dari pihak Ali Mazi yang dijawab oleh Kores Tambunan MH mejelaskan, sesuai dengan perbaikan yang telah dimasukkan ke dalam kepaniteraan, sebelum persidangan ini, pihaknya sudah melakukan perbaikan. Katanya, adanya gugatan terhadap KPU provinsi, telah dimasukan bersama gugatan lainnya, yaitu putusan daripada PTUN.

Kemudian, dalam perbaikan yang telah disampaikan juga ada tambahan di dalam amar petitum permohonan yaitu didalam butir 9 itu mengenai memerintahkan kepada termohon 1 dan 2 untuk melakukan pemungutan suara ulang di Sultra, dengan mengikutsertakan pemohon, yaitu Ali Mazi-Bisman Saranani sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dengan tahapan meliputi, rapat Pleno terbuka penetapan pengundian nomor urut pasangan calon,pengumuman nama dan nomor urut pasangan calon, penyampaian visi-misi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, deklarasi kampanye damai, pelaksanaan kampanye, kemudian debat publik pasangan cagub.
  
"Karena kami dicoret pada saat verifikasi pengumuman sebagai peserta pasangan calon, sehingga kami perlu menyampaikan ini dalam permohonan kami. Terima kasih yang mulia,"terangnya.
  
Sidang ini kata Mafud, akan dilanjutkan hari ini pukul 14.30 Wib untuk mendengar jawaban Termohon, maupun mendengar keterangan pihak terkait, dan pembuktian dari para pemohon. Katanya, saksi bisa dihadirkan agar bisa didengarkan keterangan untuk mendapatkan bukti yang falid.
  
"Mungkin hanya bisa mendengarkan 10 saksi. Nah oleh sebab itu, supaya masing-masing pihak kalau mendatangkan saksi, jangan terlalu banyak, cukup mendatangkantiga-tiga saja dulu. Kalau dianggap cukup, ya cukup. Kalau tidak cukup,nanti dibuka sidang lagi, begitu ya,"ujarnya sambil menutup sidang. (cr2/kp)

Senin, 26 November 2012

"Perintah UU, Ali Mazi Harus Cagub


KENDARINEWS.COM: Bagaimana pandangan Kuasa Hukum Ali Mazi-Bisman Saranani? Salah seorang anggota tim kuasa hukumnya, La Ode Songko Panatagama SH menegaskan bahwa Ali Mazi harus menjadi calon gubernur dalam pemilihan gubernur (Pilgub) Sultra baru-baru ini. Jika kemudian Ali Mazi tidak diikutkan dengan dengan segala trik yang dilakukan oleh sejumlah pihak, sudah pasti melanggar undang-undang. "KPU Itu kan kolektif kolegial. Kalau keputusannya deadlock, ya, voting. Kalau voting, Ali Mazi harus menjadi calon gubernur. Kenapa? Karena mayoritas anggota KPU memutuskan Ali Mazi jadi calon gubernur. Makanya, kami tidak kaget dengan putusan PTUN Kendari yang memenangkan gugatan kami. Harap tahu, PTUN itu tidak memihak pada salah satu subyek yang bersengketa hukum tapi PTUN menegakkan hukum," begitu penjelasan La Ode Songko Panatagama.
Pengacara yang berkarier di Jogjakarta-Jakarta ini menjelaskan, PTUN mengadili sengketa tahapan berdasarkan berkas gugatan tim penasehat hukum Ali Mazi. "Waktu itu, kami menyertakan bukti-bukti untuk menguatkan gugatan kami bahwa putusan KPU itu cacat hukum. Bukti surat keputusan KPU Sultra yang menetapkan empat cagub dan surat keputusan tiga cagub. Tujuannya adalah, agar PTUN menilai keabsahan yang dikeluarkan oleh dua dan tiga komisioner. Majelis, berdasarkan bukti-bukti yang kami ajukan dan keterangan saksi-saksi yang diajukan diputuskan bahwa dua pleno itu cacat hukum. Artinya, proses harus kembali ke awal dan UU Pemilu mengatakan bahwa putusan KPU itu bersifat kolektif kolegial. Kalau mentok, harus voting, kalau voting maka Ali Mazi harus menjadi calon gubernur," terang Ongko -- sapaan akrab La Ode Songko Panatagama.

Kesempatan sama, Ongko meminta agar pengacara NUSA tidak berkomentar dengan mengambil wilayah hakim, seolah-olah pertimbangan dan keputusan majelis hakim melebar kemana-mana. "Putusan PTUN itu sah menurut hukum dan bersifat mengikat. Karena tugasnya memang mengadili, berkekuatan hukum tetap.

Kata dia, ada ruang yang disiapkan bagi pihak-pihak yang tidak puas. Misalnya, banding. Saya menghimbau para pihak untuk tidak memberikan statemen membingungkan apalagi statemen itu dimaksukan untuk mempengaruhi persepsi atau opini publik. "Putusan PTUN silahkan disikapi dengan amanat UU. Bukan justru konfrensi pers. Tidak elok kalau pengacara melakukan hal-hal seperti itu. Pengacara itu ada atitudenya, elegan, ada etiknya. Saya katakan seperti itu karena ketika Ali Mazi digugurkan dalam proses penetapan nomor urut, itu jelas sekali bahwa hak konstitusi Ali Mazi dihilangkan, hak demokrasinya dirongrong bahkan hak asasi manusianya untuk berpolitik sebagaimana dikuatkan putusan Komnas HAM dihilangkan, tapi kami hadapi dengan etika hukum yang benar. Kami tidak pernah berbicara di publik selain menggugat ke PTUN," pungkas Ongko.(p4/ong/kp)

Minggu, 25 November 2012

KPU Sejak Awal Memang Salah


KENDARINEWS.COM: Keputusan PTUN Kendari tidaklah  mengagetkan Ridwan Bae. Sejak awal, ia memang sudah menduga bahwa keputusan yang diambil KPU dengan menetapkan tiga calon dengan mekanisme yang salah-hanya dengan dua komisioner-itu cacat hukum. Ia hanya menyesalkan, kenapa tidak sejak awal hal ini disadari dan diakui KPU, sehingga bisa mengeliminir persoalan, dengan cara menunda proses Pilgub.

“Pertama, saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para hakim di PTUN yang sudah dengan objektif mendudukan persoalan yang gugatannya diajukan saudara Ali Mazi. Hakim di pengadilan manapun, saya yakin, jika rujukannya sama yakni UU Nomor 15 tentang penyelenggaran Pemilu, maka akan sepakat bahwa lahirnya penetapan 3 calon itu cacat hukum dan cacat prosedur. Itu jelas dan terang benderang,” kata Ridwan, salah satu Cagub Sultra yang dilahirkan KPU.

Untuk diketahui, Ridwan bersama pasangannya Haerul Saleh sejak awal memang meributkan masalah ini. Tanggal 13 Oktober lalu misalnya, ketika dilakukan proses pengundian nomor urut yang ikut dihadiri Ali Mazi, ia lagi-lagi mempertanyakan keabsahan keputusan KPU karena lahir dua versi. Ada yang memutuskan 4 calon, sedangkan dua komisioner lainnya hanya memutuskan 3 calon.

Ridwan kala itu amat getol bertanya. Ujung-ujungnya, Mas’udi yang menjadi Ketua KPU kala itu, dan dengan otoritas palu sidang di tangannya menetapkan kembali bahwa yang sah itu hanya tiga calon dan itulah yang boleh menarik nomor urut. Kendati tak mendapat jawaban memuaskan, Ridwan “mengalah” dan ikut proses KPU versi Mas’udi.

Setelahnya, saat digelar proses debat kandidat Cagub, yang digelar pasca lima komisioner KPU Sultra dipecat DKPP, Ridwan juga mempertanyakan masalah itu kepada komisioner KPU Pusat yang datang melanjutkan proses Pilgub di Sultra. Ridwan meminta keabsahan proses Pilgub yang hanya diikuti 3 calon yang penetapannya ia anggap bermasalah. Sayangnya, KPU pusat pun tak sanggup memberikan jawaban pasti. Buntutnya, Ridwan memilih walk out dari arena debat kandidat.

“Sekarang, benar kan apa yang saya persoalkan. Kalau sejak awal KPU mau berbesar hati menerima kritikan, tidak akan seperti ini akhirnya. PTUN sudah memutuskan, SK itu melanggar hukum. Artinya, tiga calon itu kemarin bermasalah dan tidak sah. Makanya di Pilgub kemarin, Arbae jadi serba salah. Serius bertarung, ujung-ujungnya energi habis, Pilkada diulang. Tidak serius juga, nanti malah dianggap kita tidak punya kekuatan bersaing,” urainya.

Dengan lahirnya putusan PTUN itu, Ridwan yakin bahwa gugatannya yang masuk di MK bersama calon lainnya akan dikabulkan hakim karena sudah ada fakta hukum yang baru yang menyatakan bahwa apa yang dilakukan KPU Sultra sebelumnya itu salah. Ketua Golkar Sultra ini makin yakin bahwa apa yang ia perjuangkan selama ini, yakni penyelenggaraan Pilkada yang bersih dan sesuai mekanisme akan terlaksana dengan diulangnya semua tahapan. “Insya Allah PSU,” tukasnya.(abi/kp)