Selasa, 20 November 2012

Kuasa Hukum KPU Sultra Diduga Sengaja Sembunyikan Bukti


KENDARINEWS.COM: Kuasa Hukum pasangan Ali Mazi-Bisman Saranani, M. Yusuf meminta kepada kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara sebagai tergugat yakni Afiruddin untuk memperlihatkan bukti T15 dan T24 di hadapan persidangan. 
Permintaan yang diajukan oleh M.Yusuf bertujuan agar persidangan tersebut bisa menunjukkan semua bukti-bukti sesuai dengan fakta yang ada, sebab bukti yang dimaksudkan tersebut sangat bertentangan dengan bukti yang diajukan oleh penggugat.

"Dalam bukti T15 dan T24 itu jelas ada partai yang memberikan dukungan ganda yakni Partai Republikan yang menyatakan dukungannya kepada Nur Alam-Saleh Lasata, namun setelah kami periksa ulang ternyata kepengurusannya telah diganti sehingga secara resmi partai tersebut memberikan dukungannya kepada pasangan Ali Mazi-Bisman Saranani, kami juga memiliki salinan asli dari kepengurusan Partai Republikan," terang M.Yusuf kepada sejumlah rekan media usai melakukan persidangan di PTUN Kendari, Senin (19/11/2012).

Meskipun, Ketua Majelis Hakim, Baharuddin telah bertanya kepada kuasa tergugat, untuk segera menghadirkan bukti tersebut, namun di dalam persidangan Afiruddin belum bisa memastikan bukti tersebut.

"Sampai saat ini saya juga belum bisa memastikan yang mulia, apakah salinan bukti yang dimaksud dalam T15 dan T24 bisa saya hadirkan di persidangan atau tidak," katanya.

M.Yusuf menduga pihak tergugat sengaja menyembunyikan bukti yang ada, sehingga terkesan bahwa Partai Republikan memberikan dukungan kepada pasangan NUSA, padahal fakta berkata lain.

"Kalau kami mendunga, kuasa hukum tergugat bukan tidak mau menghadirkan bukti, tetapi memang sengaja tidak mau menghadirkan bukti tersebut dipersidangan, dengan alasan belum mendapat konfirmasi, karena sudah ketahuan Partai Republikan mendukung Ali Mazi-Bisman Saranani bukan NUSA," tegasnya. (lina)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar