Sabtu, 24 November 2012

Bukan PSU Tetapi Pemilihan Ulang

Baron Harahap

KENDARINEWS.COM: Putusan Majelis Hakim yang dibacakan Baharuddin SH, didampingi dua Hakim anggota di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Kendari, Jumat (23/11/2012) atas gugatan Ali Mazi-Bisman Saranani kepada KPU Sulawesi Tenggara akhirnya dilaksanankan meski tak sesuai jadwal ditetapkan yakni pukul 14.00.
Dalam putusan tersebut Majelis Hakim mengabulkan seluruh gugatan penggugat, menyatakan batal atau tidak sah objek sengketa, mewajibkan tergugat untuk mencabut objek sengketa, memerintahkan kepada tergugat untuk mengikutsertakan penggugat sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara periode 2013-2018, dan menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp64 ribu.

Kuasa Hukum Ali Mazi-Bisman Saranani, M. YUsuf yang juga hadir dalam persidangan tersebut berencana akan mangajukan kasus itu ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tambahan bukti.

"Putusan ini karena Komisioner KPU Sultra melanggar syarat kuorum pada pengambilan keputusan, seperti keputusan yang hanya ditanda tangani dua orang komisioner. Yang memenuhi syarat kuorum harus ditanda tangani tiga komisioner," jelas YUsuf usai mengikuti sidang.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum pasangan calon Gubernur lain yang ikut hadir dalam persidangan optimis akan terjadi pemilihan ulang bukan pemungutan suara ulang (PSU).

"Kami optimis menang di Mahkamah Konstitusi (MK), dan akan terjadi pemilihan ulang bukan PSU,"ungkap Baron Harahap,SH usai menghadiri sidang pembacaan putusan atas gugatan Ali Mazi-Bisman Saranani di PTUN Kendari dengan tergugat KPU Sultra, Jumat (23/11/2012).

Menurut Baron, putusan tersebut belum berakhir karena tergugat diberi kesempatan untuk mengajukan banding hingga batas waktu 14 hari ke depan, Jika tergugat merasa tidak puas atas putusan tersebut.

Editor: taya
Reporter: mas'ud

Tidak ada komentar:

Posting Komentar