Kamis, 15 November 2012

Sidang Ditunda, Eka Suaib Saksi Ahli


KENDARINEWS.COM: Sidang perkara pasangan Ali Mazi-Bisman Saranani ditunda hingga Senin (19/11/2012). Keputusan tersebut diambil oleh Majelis Hakim, Baharuddin atas persetujuan dua hakim anggota yakni Arifuddin dan M.Nur Halim.
"Sidang ini terpaksa kita tunda hingga Senin pekan depan, ini merupakan keputusan dua rekan saya, kalau saya pribadi ingin sidang ini tetap dilanjutkan tetapi dua hakim anggota Yakni Arifuddin dan M.Nur Halim sepakat untuk menunda sidang ini, saya harus mengikuti suara terbanyak," jelas Baharuddin dihadapan kuasa hukum penggugat dan tergugat, Rabu (14/11/2012) malam.

Awalnya, disepakati sidang akan diselesaikan hari itu juga, meskipun harus melaksanakan sidang hingga malam hari, namun karena saksi ahli dari pihak penggugat yakni Eka SUaib tidak bisa hadir malam itu, sehingga sidang ditunda.

Kuasa Hukum pihak Ali Mazi-Bisman Saranani, M. Yusuf menjelaskan bahwa yang menjadi saksi ahli dalam perkara Ali Mazi-Bisman melawan KPU Sultra yakni Eka Suaib, sehingga beliau harus dihadirkan di ruang persidangan.

"Memang kita semua sudah menyepekati untuk menyelesaikan sidang hingg malam hari, tetapi kesepakatan itu tidak menjadi mutlak, kalau ada sesuatu hal yang menjadi urgen saya pikir bisa dirubah dan ini merupakah hal urgen, saksi ahli kami tidak dapat hadir malam ini karena tidak ada di Kota Kendari, sementara Eka Suaib merupakan Ketua Pokja Pencalonan KPU Sultra, jadi harus dihadirkan karena beliau pasti tahu semua proses tahapan pencalonan sementara yang akan kita sidangkan perkara Bapak Ali Mazi-Bisman Saranani yang tidak diloloskan," jelasnya.

Karena alasan itulah, pihak majelis menyetujui untuk menunda sidang hingga Senin, majelis menilai bahwa Eka Suaib memang harus dihadirkan di ruangan sidang untuk menjelaskan duduk perkara sehingga majelis bisa mengambil keputusan dengan seadil-adilnya. (lina)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar