Selasa, 13 November 2012

Mantan Komisioner Kuatkan Gugatan Ali Mazi


KENDARINEWS.COM: Gugatan Ali Mazi di PTUN Kendari kemarin (13/11) kembali berlanjut. Saksi yang dihadirkan  Kuasa Hukum Ali Mazi, M Yusuf adalah mantan komisioner Sultra. Mereka adalah Sahir dan La Ode Ardin. Pengacara Ali Mazi juga menyertakan 40 bukti surat.
"Kemarin, 40 macam alat bukti surat kami serahkan dan dua orang saksi kami hadirkan, serta hari ini kami akan menambah bukti 40 surat lagi dan dua orang saksi yaitu komisioner KPU Sultra dan Panwaslukada Sultra," ujar M Yusuf.
  
Dalam kesaksiannya Abd Syahir menekankan,  tidak ada pleno di atas pleno sebagaimana yang terjadi pada tanggal 13 Oktober 2012.  Seharusnya pencabutan nomor urut pasangan calon tidak membuka ruang untuk rembuk karena sudah terjadi pleno. Namun  Ketua KPU Sultra, Mas'udi membuka ruang pembahasan pasangan calon yang sah, apakah  tiga pasangan calon yang ditandatangani dua komisioner atau empat pasangan calon yang ditanda tangani tiga komisioner.
  
"Sebelum naik ke podium pencabutan nomor urut pasangan calon dengan difasilitasi aparat keamanan, kami sempat berembuk pada salah satu ruangan dan menyepakati yang sah secara formil yaitu empat pasangan calon, sebagaimana berita acara tanggal 1 dan 12 Oktober 2012.  Tetapi entah mengapa setelah naik ke podium Ketua KPU mengatakan yang sah yaitu tiga pasangan calon," kata Syahir.
  
Saat diminta kuasa hukum penggugat, M Yusuf menjelaskan Ali Mazi didukung berapa partai lengkap dengan persentasenya, Syahir dengan lugas menuturkan pasangan Ali Mazi-Wuata Saranani didukung 22 partai  non seat dengan persentase 15,11 persen.
  
"Ali Mazi berdasarkan rapat pleno kami nyatakan lulus seleksi administrasi dan dukungan partai, tetapi karena wakilnya terganjal Peraturan KPU (PKPU) NO 13 Tahun 2010 pasal 35 dan 36 ayat 3 maka harus mengganti wakil.  Pergantian wakil telah disurati Pokja Pencalonan, Eka Suaib selaku Plt Ketua KPU, yang mana mandat Plt tersebut juga ditanda tangani Ketua KPU Sultra, Mas'udi," tuturnya.
  
Ketika ditanya mana kode surat KPU yang benar apakah No 344/270 atau 270/344. Pasalnya ada t dua nomor surat yang berbeda yaitu pleno tanggal 12 Oktober tentang penetapan pasangan calon, Syahir menjawab yang benar 344/270.
  
"Kode 344 menunjukan nomor urut surat sedangkan kode 270 menunjukan perihal surat. Menurut aturan yang lebih dulu yaitu nomor urut baru perihal," jawabnya.
  
Hakim Anggota Arifuddin menanyakan bagaimana tanggapan KPU Sultra terhadap surat Panwas atas dukungan partai pengusung Ali Mazi serta apa tanggapan KPU RI ketika KPU Sultra berkonsultasi?  Mantan Ketua Pokja Sosialisasi ini menegaskan, surat Panwas tidak terlalu dibahas KPU Sultra tetapi yang dibahas alot yaitu pergantian nama PSI menjadi Partai NasRep.
  
"Saat berkonsultasi ke KPU Pusat, saya juga sempat berdebat dengan Koorwil Sultra KPU Pusat, Arief Budiman bahwa sampai saat ini KPU Sultra hanya disurati perubahan nama Partai PPD menjadi PPN, sedangkan PSI menjadi NasRep belum ada informasi.  Apalagi PSI sebagai peserta Pemilu tahun 2009 masih bisa mengusung sampai Pemilu tahun 2014," tegasnya.
  
Sementara itu Saksi La ode Ardin ketika ditanya keterlibatannya dalam tahapan verifikasi partai menjelaskan, dirinya mendapat tugas melakukan verifikasi Partai PIS dan Pakar Pangan., Kedua  partai ini resmi mendukung pasangan Ali Mazi-Wuata Saranani.
  
"Sepulang dari verifikasi pertama dan setelah dilakukan evaluasi sembilan partai yang memberikan dukungan ganda terhadap pasangan Nur Alam dan Ali Mazi, kalau saya tidak salah ingat masih ada lima partai lagi yang masih membutuhkan verifikasi lanjutan karena belum menentukan sikap," jelas Ardin.
  
Mengenai pergantian Wuata Saranani, mantan Pokja Logistik ini membeberkan hanya dirinya seorang yang tidak menandatangani berita acara pleno, karena menurutnya Wuata Saranani tetap sah menjadi wakil Ali Mazi, mengingat PKPU NO 13 Tahun 2010 pasal 35 dan 36 ayat 3 menurut KPU Pusat bersifat debatebel dan kontradiksional karena telah terbit PKPU No 9 Tahun 2012, selain terdapat UU No 32 Tahun 2004 dan UU No 15 Tahun 2012.  "Lagi pula KPU Pusat sampai sekarang tidak pernah mengeluarkan surat tentang peraturan yang masih debatebel dan kontradiksional ini" bebernya.
  
Ld Ardin kembali merinci rapat pleno tanggal 1 Oktober 2012 telah menetapkan empat pasangan calon termasuk pasangan Ali Mazi-Wuata Saranani yang lulus syarat administrasi dan dukungan partai serta rapat pleno tanggal 12 Oktober 2012 menegaskan telah dilakukan pergantian wakil Ali Mazi dengan Bisman Saranani, sehingga tanggal 13 Oktober pencabutan nomor urut harus dilakukan oleh empat pasangan calon yang dibuktikan dengan empat bola pimpong berisi nomor urut pasangan calon.
  
"Ada sedikit kecurigaan di diri saya yaitu saat rapat pleno penetapan calon dan pencabutan nomor urut, Ketua KPU, Mas'udi sedikit-sedikit menerima SMS dan telepon serta sempat mengatakan pada  aparat keamanan, tolong kawal saya karena saya diancam.  Karena itu saat rapat pleno pencabutan nomor urut, saya lebih dulu keluar karena memprediksikan ketua akan memaksanakan hanya tiga pasangan calon yang mencabut nomor urut," katanya.
  
Sidang hari ini akan kembali mendengarkan penjelasan saksi pasangan Ali Mazi-Bisman Saranani serta pasangan NUSA.(fas)



Sumber: kendari pos

Tidak ada komentar:

Posting Komentar