Selasa, 13 November 2012

Dua Eks Komisioner KPU Sultra Bersaksi di PTUN


KENDARI, KOMPAS.com - Sidang lanjutan gugatan Ali Mazi, bakal calon gubernur yang tidak diloloskan KPU Sulawesi Tenggara sebagai calon gubernur setempat pada Pilkada 4 November, digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, Selasa (13/11/2012).
Dalam sidang tersebut kuasa hukum tergugat M. Yusuf menghadirkan dua eks komisioner KPU Sultra, yaitu Abdul Syahir dan La Ode Ardin, untuk dimintai keterangannya terkait mekanisme pencalonan dan verifikasi partai pendukung calon gubernur setempat.
Dalam persidangan majelis hakim yang diketuai Baharuddin SH, dengan hakim anggota M Noor Halim dan Arifuddin SH, berlangsung selama kurang lebih 6 jam. Hakim menanyakan tata cara pencalonan dan verifikasi dukungan partai politik dan gabungan partai politik, sehingga KPU Sultra menetapkan dan menggugurkan pasangan cagub.
"Jadi yang mulia dalam rapat pleno tertutup KPU Sultra tanggal 12 Oktober dengan agenda penetapan tiga pasangan calon gubernur hanya di tandatangani oleh Mas'udi selaku ketua KPU Sultra, sementara kami bertiga menyatakan pasangan Ali Mazi-Bisman Saranani memenuhi aturan untuk diloloskan karena memenuhi kuota 15 persen," ungkap Syahir dalam sidang di PTUN Kendari, Selasa (13/11/2012).
Menurutnya, terkait 9 partai politik yang memberi dukungan ganda kepada dua balon gubernur saat itu, sudah dikonsultasikan ke KPU Pusat. Dan KPU pusat menyatakan Partai Syarikat Islam (PSI) kini telah berubah menjadi partai Nasrep, namun karena PSI merupakan parpol peserta Pemilu 2009 dan aturan pilkada masih menggunakan suara partai hasil Pemilu 2009, sehingga dukungan untuk Ali Mazi telah mencukupi 15 persen.
Sedangkan mengenai calon Wakil Gubenur Ali Mazi yaitu Wuata Saranani yang dianggap tidak bisa diakomodasi karena sudah mencalonkan diri melalui jalur Independen, menurut La Ode Ardin, hal masihdebatable. Pasalnya, peraturan KPU di pasal 35 dan 36 yang dipersoalkan sudah tidak bisa digunakan lagi karena UU Nomor 15 tentang penyelenggara Pemilu, telah membatalkan ketentuan pasal tersebut. Sehingga ketua pokja pencalonan KPU Sultra saat itu, Eka Suaib menerima pergantian cawagub dari Wuata Saranani ke Bisman Saranani.
"Sehingga tidak ada alasan KPU Sultra untuk menggugurkan pasangan Ali Mazi-Bisman Saranani karena telah memenuhi aturan yang berlaku dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra," pangkasnya.
Menanggapi kesaksian dua eks komisioner KPU Sultra, kuasa hukum tergugat (KPU Sultra), Masry Said enggan berkomentar banyak. Apa lagi menurutnya,dalam perkara gugatan baik pihak penggugat maupun tergugat semuanya mempunyai dalil dan jawaban.
"Untuk membuktikan siapa yang benar dan siapa yang salah, itu nantinya akan dibuktikan pada persidangan dan putusan majelis hakim," kata Masri.
Sesuai agenda persidangan yang disampaikan majelis hakim, sidang akan dilanjutan besok, Rabu (14/11/2012) dengan agenda pengajuan bukti-bukti surat dan saksi yang akan dihadirkan pihak tergugat.
Editor :
Farid Assifa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar