Kamis, 15 November 2012

Ali Mazi Dibeck-Up 18 Pengacara

KENDARINEWS.COM (Jakarta): Berkas gugatan tiga pasangan calon pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah diregistrasi di  Mahkamah Konstitusi (MK). Indikasi pelanggaran hukum tersebut semuanya berjumlah 38. Untuk mengawalnya, tiga pasang calon menyiapkan 29 pengecara. Ali Mazi paling banyak, dua jasa pengacara Sultra dan 16 pengacara Jakarta.

Sedangkan BM-Amirul Tamim menyiapkan 9 pengacara, 5 pengacara lokal dan 4 pengacara  Jakarta. ARbae dua pengacara lokal. Meski tidak bersamaan mendaftarkan gugatan, namun tiga calon punya satu tujuan gugatan, PSU.

Mereka  resmi mendaftarkan gugatan Rabu (14/11). Masing-masing kuasa hukum membawa berkas ke MK. Lebih awal mendaftar  kuasa hukum ARbae, yang diwakili  Abu Hanifah SH pukul 14.30 WIB. Ia mendaftarkan  semua temuan dengan tanda terima nomor.698/PAN.MK/XI/2012. Pokok perkaranya yaitu permohonan perselisihan pemilihan umum kepala daerah dan wakil di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).     

"Calon kami resmi memasukan gugatan, ada 14 perkara yang kami laporkan dan kami akan mengawalnya,"ujar Abu Hanifah  usai mendaftarkan gugatan.

Ia menjelaskan, beberapa dalil gugatan tersebut menyangkut soal temuan pengawas pemilu, putusan DKPP, persoalan pencalonan, terbitnya surat keputusan yang mencalonkan dua komisioner mencalonkan tiga cagub, sedangkan tiganya lagi mencalonkan empat. Kemudian, menyangkut tahapan, pemutakhiran data Daftar Pemilih Tetap (DPT), dengan satu tujuan utama yaitu diadakan Pemilukada ulang dan membatalkan semua hasil rekapitulasi Pemilu.

"Saya tidak perlu sebutkan semua, yang terpenting agenda utama itu, PSU. Nanti majelis hakim yang akan menyikapi semua berkas kami, dan kami yakin menang sebab yang diajukan semua pelanggaran sangat mencederai  jalannya Pemilukada," paparnya.
  
Proses pendaftaran kedua, dilakukan oleh pasangan Ali Mazi-Bisman Saranani. Kuasa hukumnya yang mendaftarkan  LM Bariun SH bersama La Ode Songko Panatagama SH. Mereka, memasukan gugatan terkait Permohonan hasil perselisihan Pemilukada Sultra tahun 2012  dengan pendaftaran nomor.699/PAN.MK/XI/2012. Bariun mengatakan, 17 perkara telah dimasukan menyangkut semua pelanggaran yang terjadi termasuk tidak meloloskan pasangan nomor urut empat sementara, secara nyata dinyatakan lolos. Dikatakannya, dari seluruh perkara tersebut mencakup semua pelanggaran yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejak awal tahapan hingga proses pelaksanaan Pilgub.    

"Yang terpenting dan paling utama, tuntutan kami yaitu diadakan Pemilu Ulang. Sebab, proses yang berlangsung benar-benar tidak sejalan dengan UU. Kami mempunyai bukti, dan kebenaran ini akan terungkap. Saksi telah kami siapkan, dan kami minta kepada MK agar lima komisioner bisa menjadi saksi. Kami tidak perlu menjabarkan apa saja pelanggaran sebab semua sangat jelas dan saya rasa masyarakat sudah mengetahuinya,"paparnya.

Sementara La Ode Songko Panatagama menegaskan, beberapa materi gugatan yang dilayangkan yaitu menyangkut keputusan ketua KPU Sultra, Mas'udi yang melanggar UU pemilu nomor 15 pasal 33 tahun 2012 bahwa jika dalam pengambilan keputusan tidak terjadi musyawarah mufakat, maka dilakukan voting. Namun, aturan itu tidak dilakukan justru dilanggar oleh ketua para komisioner.
  
"Seharusnya, KPU Pusat jangan langsung melanjutkan. Sebab tidak mungkin komisioner dipecat kalau tidak bermasalah. Toh kalau berdalih pelanggaran kode etik. Ingat, ada pelanggaran kode etik pasti ada pelanggaran hukumnya. Jadi, banyak pelanggaran yang terjadi dan  akan menjadi bukti kuat,"ucapnya.

Kemudian kata dia, saat penetapan pleno 12 Oktober, telah disepakati empat bakal calon yaitu (Ali Mazi-Bisman Saranani, Nur Alam-Saleh Lasata, Buhari Matta-Amirul Tamin dan Ridwan Bae-Haerul Saleh), yang ditandatangani tiga komisioner KPU (Eka Suaib, La Ode Ardin dan Syahrir). Namun, lagi-lagi KPU melanggar aturan, sementara itu mempunyai kekuatan hukum.
  
Sedangkan gugatan terakhir atau pendaftaran ketiga dilakukan oleh kuasa hukum BM-Amirul. Semua perkara gugatan diantar oleh kuasa hukum Muhamad Dahlan Moga, SH MH dengan pendaftaran Nomor.700/PAN.MK/XI/2012. Adapun jenis yang diserahkan, permohonan keberatan terhadap penetapan hasil rekapitulasi dan penghitungan suara pasangan cagub dan cawagub Sultra pada 11 November 2012 sesuai keputusan KPU Nomor.206/Kpts/KPU/2012. Dahlan mengungkapkan, tujuh perkara pelanggaran diajukan pada MK. Dan patokan utama, terkait proses pelaksanaan Pilkada yang cacat hukum karena KPU Pusat menjalankan tahapan, tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU). Termasuk, semua temuan yang dilakukan oleh Panwas Sultra.

"Kami sangat jelas  gugatan itu mengarah pada penetapan pasangan calon yang melanggar hukum. Saksi sementara kita persiapkan, dan tuntutan utama PSU. Artinya, semua tahapan yang dijalankan oleh KPU itu menyalahi aturan,"katanya. (cr2)
Sumber: kendari pos         

Tidak ada komentar:

Posting Komentar