KENDARINEWS.COM (Jakarta): Berkas gugatan tiga pasangan calon pada Pemilihan Gubernur
(Pilgub) Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah diregistrasi di Mahkamah
Konstitusi (MK). Indikasi pelanggaran hukum tersebut semuanya berjumlah 38.
Untuk mengawalnya, tiga pasang calon menyiapkan 29 pengecara. Ali Mazi paling
banyak, dua jasa pengacara Sultra dan 16 pengacara Jakarta.
Sedangkan BM-Amirul Tamim menyiapkan 9 pengacara, 5 pengacara
lokal dan 4 pengacara Jakarta. ARbae dua pengacara lokal. Meski tidak
bersamaan mendaftarkan gugatan, namun tiga calon punya satu tujuan gugatan,
PSU.
Mereka resmi mendaftarkan gugatan Rabu (14/11).
Masing-masing kuasa hukum membawa berkas ke MK. Lebih awal mendaftar
kuasa hukum ARbae, yang diwakili Abu Hanifah SH pukul 14.30 WIB. Ia
mendaftarkan semua temuan dengan tanda terima nomor.698/PAN.MK/XI/2012.
Pokok perkaranya yaitu permohonan perselisihan pemilihan umum kepala daerah dan
wakil di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
"Calon kami resmi
memasukan gugatan, ada 14 perkara yang kami laporkan dan kami akan
mengawalnya,"ujar Abu Hanifah
usai mendaftarkan gugatan.
Ia menjelaskan, beberapa dalil gugatan tersebut menyangkut soal
temuan pengawas pemilu, putusan DKPP, persoalan pencalonan, terbitnya surat
keputusan yang mencalonkan dua komisioner mencalonkan tiga cagub, sedangkan
tiganya lagi mencalonkan empat. Kemudian, menyangkut tahapan, pemutakhiran data
Daftar Pemilih Tetap (DPT), dengan satu tujuan utama yaitu diadakan Pemilukada
ulang dan membatalkan semua hasil rekapitulasi Pemilu.
"Saya tidak perlu
sebutkan semua, yang terpenting agenda utama itu, PSU. Nanti majelis hakim yang
akan menyikapi semua berkas kami, dan kami yakin menang sebab yang diajukan
semua pelanggaran sangat mencederai jalannya Pemilukada," paparnya.
Proses pendaftaran kedua, dilakukan oleh pasangan Ali Mazi-Bisman Saranani. Kuasa hukumnya yang mendaftarkan LM Bariun SH bersama La Ode Songko Panatagama SH. Mereka, memasukan gugatan terkait Permohonan hasil perselisihan Pemilukada Sultra tahun 2012 dengan pendaftaran nomor.699/PAN.MK/XI/2012. Bariun mengatakan, 17 perkara telah dimasukan menyangkut semua pelanggaran yang terjadi termasuk tidak meloloskan pasangan nomor urut empat sementara, secara nyata dinyatakan lolos. Dikatakannya, dari seluruh perkara tersebut mencakup semua pelanggaran yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejak awal tahapan hingga proses pelaksanaan Pilgub.
Proses pendaftaran kedua, dilakukan oleh pasangan Ali Mazi-Bisman Saranani. Kuasa hukumnya yang mendaftarkan LM Bariun SH bersama La Ode Songko Panatagama SH. Mereka, memasukan gugatan terkait Permohonan hasil perselisihan Pemilukada Sultra tahun 2012 dengan pendaftaran nomor.699/PAN.MK/XI/2012. Bariun mengatakan, 17 perkara telah dimasukan menyangkut semua pelanggaran yang terjadi termasuk tidak meloloskan pasangan nomor urut empat sementara, secara nyata dinyatakan lolos. Dikatakannya, dari seluruh perkara tersebut mencakup semua pelanggaran yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejak awal tahapan hingga proses pelaksanaan Pilgub.
"Yang terpenting
dan paling utama, tuntutan kami yaitu diadakan Pemilu Ulang. Sebab, proses yang
berlangsung benar-benar tidak sejalan dengan UU. Kami mempunyai bukti, dan
kebenaran ini akan terungkap. Saksi telah kami siapkan, dan kami minta kepada
MK agar lima komisioner bisa menjadi saksi. Kami tidak perlu menjabarkan apa
saja pelanggaran sebab semua sangat jelas dan saya rasa masyarakat sudah
mengetahuinya,"paparnya.
Sementara La Ode Songko Panatagama menegaskan, beberapa materi
gugatan yang dilayangkan yaitu menyangkut keputusan ketua KPU Sultra, Mas'udi
yang melanggar UU pemilu nomor 15 pasal 33 tahun 2012 bahwa jika dalam
pengambilan keputusan tidak terjadi musyawarah mufakat, maka dilakukan voting.
Namun, aturan itu tidak dilakukan justru dilanggar oleh ketua para komisioner.
"Seharusnya, KPU Pusat jangan langsung melanjutkan. Sebab tidak mungkin komisioner dipecat kalau tidak bermasalah. Toh kalau berdalih pelanggaran kode etik. Ingat, ada pelanggaran kode etik pasti ada pelanggaran hukumnya. Jadi, banyak pelanggaran yang terjadi dan akan menjadi bukti kuat,"ucapnya.
"Seharusnya, KPU Pusat jangan langsung melanjutkan. Sebab tidak mungkin komisioner dipecat kalau tidak bermasalah. Toh kalau berdalih pelanggaran kode etik. Ingat, ada pelanggaran kode etik pasti ada pelanggaran hukumnya. Jadi, banyak pelanggaran yang terjadi dan akan menjadi bukti kuat,"ucapnya.
Kemudian kata dia, saat penetapan pleno 12 Oktober, telah
disepakati empat bakal calon yaitu (Ali Mazi-Bisman Saranani, Nur Alam-Saleh
Lasata, Buhari Matta-Amirul Tamin dan Ridwan Bae-Haerul Saleh), yang
ditandatangani tiga komisioner KPU (Eka Suaib, La Ode Ardin dan Syahrir).
Namun, lagi-lagi KPU melanggar aturan, sementara itu mempunyai kekuatan hukum.
Sedangkan gugatan terakhir atau pendaftaran ketiga dilakukan oleh kuasa hukum BM-Amirul. Semua perkara gugatan diantar oleh kuasa hukum Muhamad Dahlan Moga, SH MH dengan pendaftaran Nomor.700/PAN.MK/XI/2012. Adapun jenis yang diserahkan, permohonan keberatan terhadap penetapan hasil rekapitulasi dan penghitungan suara pasangan cagub dan cawagub Sultra pada 11 November 2012 sesuai keputusan KPU Nomor.206/Kpts/KPU/2012. Dahlan mengungkapkan, tujuh perkara pelanggaran diajukan pada MK. Dan patokan utama, terkait proses pelaksanaan Pilkada yang cacat hukum karena KPU Pusat menjalankan tahapan, tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU). Termasuk, semua temuan yang dilakukan oleh Panwas Sultra.
Sedangkan gugatan terakhir atau pendaftaran ketiga dilakukan oleh kuasa hukum BM-Amirul. Semua perkara gugatan diantar oleh kuasa hukum Muhamad Dahlan Moga, SH MH dengan pendaftaran Nomor.700/PAN.MK/XI/2012. Adapun jenis yang diserahkan, permohonan keberatan terhadap penetapan hasil rekapitulasi dan penghitungan suara pasangan cagub dan cawagub Sultra pada 11 November 2012 sesuai keputusan KPU Nomor.206/Kpts/KPU/2012. Dahlan mengungkapkan, tujuh perkara pelanggaran diajukan pada MK. Dan patokan utama, terkait proses pelaksanaan Pilkada yang cacat hukum karena KPU Pusat menjalankan tahapan, tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU). Termasuk, semua temuan yang dilakukan oleh Panwas Sultra.
"Kami sangat
jelas gugatan itu mengarah pada penetapan pasangan calon yang melanggar
hukum. Saksi sementara kita persiapkan, dan tuntutan utama PSU. Artinya, semua
tahapan yang dijalankan oleh KPU itu menyalahi aturan,"katanya. (cr2)
Sumber: kendari pos
Tidak ada komentar:
Posting Komentar