Sabtu, 17 November 2012

Pasangan AMAN Harap PSU


KENDARINEWS.COM: Pasangan Ali Mazi-Bisman Saranani (AMAN) melalui kuasa hukumnya LM. Bariun SH bersama rekannya La Ode Songko Panatagama SH. resmi mendaftarkan permohonan  gugatan terkait perselisihan hasil perhitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2013-2018.
Menurut kuasa hukum pasangan AMAN, LM Bariun SH, permohonan gugatan kami resmi didaftarkan pada Rabu, (14/11/2012) setelah permohonan pasangan calon Gubernur Sultra lainnya, dengan registrasi nomor. 699/PAN.MK/XI/2012.

"Sedikitanya 17 perkara yang menjadi bagian gugatan yang kami ajukan, termasuk tidak meloloskan pasangan calon AMAN sementara, secara nyata dinyatakan lolos. semua yang kami masukkan adalah pelanggaran yang dilakukan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejak awal tahapan hingga proses pelaksanaan Pilgub 4 November 2012 lalu,” kata LM. Bariun via celuler, Jumat (16/11/2012).

Bariun mengatakan, pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra harus diulang karena proses atau tahapan pilgub tidak sejalan dengan undang-undang (UU). "Kami memiliki bukti, dan kami yakin kebenaran akan terungkap. Kami sudah siapkan, dan kami berharap kepada MK, agar kelima komisioner bisa menjadi saksi semua pelanggaran sangat jelas dan kami rasa masyarakat sudah mengetahuinya,"tuturnya.
  
Beberapa materi gugatan yang dilayangkan yakni keputusan Ketua KPU Sultra, Mas'udi. Menurut Bariun, keputusan tersebut melanggar peraturan KPU nomor 15 pasal 33 tahun 2012, bahwa jika dalam pengambilan keputusan tidak terjadi mufakat, maka dilakukan voting. Namun, aturan itu diabaikan oleh Mas’udi dan oknum angota KPU Sultra.

"Mestinya, Pilgub jangan langsung dilanjutkan, karena tidak mungkin lima komisioner KPU Sultra diberhentikan tetap. kalau tidak bermasalah. kalau ada pihak yang berdalih hanya pelanggaran kode etik. Tapi perluh diingat, ada pelanggaran kode etik sudah pasti ada pelanggaran hukumnya. Jadi, semua pelanggaran yang terjadi selama tahapan pilgub akan menjadi bukti kuat kami,"terangnya.

Ia mengungkapkan, saat pleno penetapan 12 Oktober 2012, telah disepakati empat bakal calon yaitu Ali Mazi-Bisman Saranani, Nur Alam-Saleh Lasata, Buhari Matta-Amirul Tamin, dan Ridwan Bae-Haerul Saleh yang ditandatangani tiga komisioner KPU Sultra yakni, Eka Suaib, La Ode Ardin dan Abdul Syahrir. Namun, lagi-lagi Ketua KPU Sultra langgar aturan, sementara itu sudah mempunyai kekuatan hukum. (Mas’ud)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar