Rabu, 12 Desember 2012

Terima kasih….


Dalam kesempatan ini, Saya ingin berterimakasih kepada semua tim sukses, simpatisan dan pendukung yang selama ini setia mendukung Saya dan bapak Bisman Saranani.

Kami sangat berharap bahwa akan mampu memenuhi harapan kalian semua untuk memimpin Sulawesi Tenggara ke arah yang berbeda dan Sampai saat ini, Kami tetap yakin dalam posisi yang benar, tapi sayangnya, Mahkamah Konstitusi berpandangan lain.

Akhir kata, minta maaf atas segala kesalahan dan Tetap bekerja keras untuk di masa datang dengan prinsip kebenaran. 

Saya berdoa buat kalian semua dan seluruh masyarakat Sultra semoga tetap dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa. 

Wassalam….

Sabtu, 08 Desember 2012

La Ode Songko Yakin Pilgub Sultra Diulang


La Ode Songko Yakin Pilgub Sultra Diulang 

KENDARINEWS.COM (Jakarta): Spekulasi tentang putusan sengketa Pilgub Sultra, apakah diulang atau dilanjutkan terus saja mengundang tanya dari berbagai pihak. Namun, La Ode Songko Panatagama SH justru yakin bahwa akan terjadi sesuatu yang tak terduga. Kata dia, MK besar kemungkinan memutuskan untuk Pilkada ulang, dengan mengikut-sertakan Ali Mazi.
Katanya, jika vonis telah dilakukan dan diadakan Pemilu ulang, maka semua kebenaran telah terungkap dan ini merupakan kemenangan masyarakat Sultra secara menyeluruh.
  
"Ini prediksi hukum saya, MK akan memutuskan gugatan cagub khususnya Ali Mazi -Bisman Saranani (AMAN)  akan menang. Sebagai wujud kemenangan demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia terkhusus di Sultra,"ujarnya saat  temui di Hotel Ritz Carlton Jakarta Jumat (7/12).
  
Beberapa perkara sengketa Pilgub Sultra yang telah diajukan, sejatinya tidak terlalu membutuhkan energi yang besar bagi majelis hakim dalam memberikan keputusan secara adil. Sebab, begitu banyak fakta  hukum yang terjadi dan sangat jelas. Bukan  hanya diketahui oleh para cagub, tapi seluruh masyarakat. Artinya, pelanggaran yang dibuat sangat nyata yang meliputi pelanggaran tahapan yang dilakukan oleh KPUD Sultra, oleh lima komisioner maupun pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Pusat.
  
"Saya rasa hakim tidak memerlukan waktu yang lama, untuk mengeluatkan putusannya dan sudah bisa diprediksi bahwa gugatan kami akan diterima. Apalagi lagi, majelis hakim yang menyidangkan perkara ini merupakan pendekar hukum yang telah teruji kredibilitas dan integritasnya,"paparnya.
  
Songko juga menegaskan, meski seorang pakar hukum Yusril Ihza Mahendra telah menjadi saksi ahli dan mengungkapkan beberapa kalimat yang dinilai menguntungkan KPU, tidak membuat tim AMAN risau. Bahkan, dengan santai alumni Jogjakarta ini menilai kesaksian yang diberikan oleh mantan menteri Hukum dan HAM tersebut, biasa-biasa saja. Ia membeberkan  beberapa petikan saat persidangan yang membahas soal keabsahan pergantian wakil pada kliennya.
  
"Dalam kesaksiannya dipersidangan Prof Yusril secara umum menyebutkan jika hal tersebut menjadi kewenangan PTUN untuk menerangkan. Bahkan bukan itu saja beberapa kali Prof Yusril mengatakan, bahwa dirinya tidak bisa menilai suatu telaah hukum apakah itu sah atau tidak. Justru sebaliknya beliau seringkali mengembalikan kepada majelis hakim untuk menilai keabsahan suatu hal. Ini kan menguntungkan kami. Sebab dia (Yusril) tentulah mengerti dan memahami persoalan, sehingga beliau tidak pernah memberi jawaban yang substantif.  Lagipula kesaksian saksi ahli, bukan satu-satunya pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan perkara,"tuturnya.
  
Songko tidak menampik, jika adanya kesaksian Yusril langsung membuat beragam isu yang berkembang pada masyarakat, dengan menganggap ucapan yang dilontarkan saksi ahli akan mementahkan gugatan dan menjadikan peluang pasangan tertentu untuk dilantik dalam waktu dekat.
  
"Biasalah orang panik selalu berhalusinasi, melakukan pembenaran atas tindakannya dan menganggap hal-hal yang absurd sebagai sebuah pembenaran. Jujur saja saya merasa prihatin, dan bagaimana kepastian Pilgub Sultra nanti hakim yang akan menetukan,"ujarnya.
  
Lebih lanjut pengacara muda yang berkarier di Jakarta dan Jogjakarta ini memaparkan,  yang harus dipahami oleh masyarakat secara umum adalah, meskipun seseorang hadir dalam ruang persidangan dalam kapasitas sebagai saksi ahli, belum tentu apa yang disampaikan adalah kebenaran hukum yang mutlak.
  
"Mestinya, saksi ahli itu tidak boleh berpihak,  dia hadir dalam kapasitas sebagai intelektual atas dasar keilmuan yang dimiliki untuk memberikan pandangannya. Namun demikian jika seorang saksi ahli memberikan keterangan yang menguntungkan salah satu pihak, dapat dipastikan bahwa pihak yang diuntungkannya itu adalah pihak yang menghadirkan dalam hal ini pihak tergugat,"ulasnya.
  
Tidak dapat dipungkiri, beberapa perkara yang melibatkan Yusril seringkali memenangkan persidangan di MK. Tapi, Songko tidak gentar dengan hal tersebut. Sebab hakim yang akan memutuskan perkara juga mempunyai pertimbangan dengan melihat fakta pelanggaran yang ada.
  
"Kesimpulan saya, peluang Ali Mazi-Bisman Saranani untuk menang di MK sekitar  84%. Karena, mau diputar bagaimanapun, MK pasti mengetahui bahwa Pemilukada yang terjadi di Sultra memang telah melanggar hukum,"katanya. (cr2/KP)

Rabu, 05 Desember 2012

Pekan Depan Sengketa Pilgub Diputus


KENDARINEWS.COM: Perasaan gundah kini menyelimuti para calon Pilgub Sultra, baik yang menggugat maupun pemenang. Mereka dibayangi kemenangan ataukah kekalahan. Apalagi Mahkamah Konstitusi pekan depan (Senin atau Selasa)  akan memutuskan sengketa Pilkada Sultra.
"Jadi sudah cukup ya keterangan dari semua pihak, sekarang buat kesimpulan untuk agenda selanjutnya. Yang jelas, siapa yang tidak memasukan berarti dia tidak terlibat dan harus dikumpulkan. Kami juga akan melihat dan hakim pasti akan mempunyai pertimbangan yang mana benar dan salah. Kami akan putuskan Senin atau Selasa,"ujar Mahfud MD diakhir persidangan, kemarin.
  
Beberapa materi yang diajukan baik pihak pemohon, termohon dan terkait yang telah dimasukan termasuk keterangan dalam proses persidangan melalui saksi-saksi, akan dianalisa oleh hakim. Nah, kesimpulan yang dibuat merupakan hal yang akan dibaca secara menyeluruh. Hakim pun telah mempunyai catatan dalam proses yang telah berjalan.
  
"Jadi misalnya soal saksi, percuma dipertanyakan yang tidak detail, sementara yang bersangkutan atau yang digugat adalah KPU. Toh saksi juga itu tidak akan mendapatkan vonis. Artinya, biar sekarung saksinya,"tuturnya
  
Di tempat yang sama, anggota komisioner KPU Pusat Arif Budiman memaparkan, semua proses persidangan telah dilakukan. KPU mempunyai bukti cukup kuat sesuai fakta dalam persidangan untuk memenangkan sengketa  Pilgub.  Dia  sangat optimis sebab beberapa bukti yang diajukan termasuk saksi ahli, menunjukan bahwa apa yang telah dijalankan KPU tidak bertentangan dengan Undang-Undang (UU). Sayangnya, ia tidak mau menyebutkan apa kesimpulan yang bakal diajukan. Hanya saja, jika para penggugat akan mempersoalkan keputusan DKPP, sangat jelas dalam putusan telah memberhentikan semua komisioner yang tidak cermat dan profesional dalam menjalankan proses Pilgub. Nah, dalam putusan tersebut sama sekali tidak ada instruksi untuk mengulang apalagi membatalkan dari tahapan yang sedang berjalan.
  
"Komisioner telah dipecat, berarti mereka sudah selesai. Nah semua fakta persidangan telah kita ungkap kebenaran. Bahkan hakim pun menilai bahwa Panwas Sultra juga bermasalah sehingga tidak bisa dihadirkan, berdasarkan instruksi dari Bawaslu,"bebernya.
  
Kuasa hukum Ali Mazi-Bisman Saranani, Kores Tambunan SH menjelaskan, pengambil-alihan tidak mempunyai dasar hukum. Sebab jika berdasarkan pasal 127 maka tidak akan lepas dari pasal 1, 2 dan 3.  Jika dijabarkan akan sangat bertentangan. Terlebih lagi telah keluar keputusan  DKPP yang disalah artikan oleh pihak KPU. Memestinya langkah awal yang dilakukan adalah pergantian antara waktu, bukan  melanjutkan tahapan yang sudah terbukti salah.
  
"Kita yakin untuk menang.  DKPP akan kita jadikan acuan untuk kesimpulan, sebab tindakan mereka itu salah dan cacat di mata hukum. Dalam pembuktian kami, lolos administrasi dan faktual telah sesuai mekanisme, artinya kami memenuhi syarat dan semua kami akan simpulkan lalu diberikan pada majelis hakim di MK termasuk tahapan, maupun hilangnya hak-hak konstitusi, hak asasi bagi calon kami,"ujarnya, setelah proses persidangan.
  
Kuasa hukum BM-Amirul Dahlan Moga menuturkan, jika mengacu pada proses persidangan yang telah berjalan dengan satu prinsip memang banyak pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Sultra sebagai penyelenggara.
  
"Kita akan mengacu pada keputusan DKPP, termasuk tahapan dan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Sultra maupun pusat pasca pemecatan,"imbuhnya. (cr2/nan/KP)

Selasa, 04 Desember 2012

Ali Mazi Yakin PSU


KENDARINEWS.COM (Jakarta): Calon Gubernur Sultra yang sempat dicoret oleh KPU Sultra, Ali Mazi SH yakin bahwa pemilihan gubernur (Pilgub) Sultra akan diulang. Dan, Pilgub itu hanya bisa digelar jika dirinya masuk sebagai calon gubernur. Tanpa Ali Mazi, seribu kali Pilgub, seribu kali pula Pilkada ulang (PSU). "Bagaimana kita tidak yakin, Pilgub yang mereka gelar itu dilakukan oleh KPU ilegal. Debat kandidat tanggal 31 Oktober misalnya, yang pimpin siapa? Ada SK-nya ndak? SKnya itu nanti tanggal 2 diteken. Artinya, mereka baru memiliki kewenangan nanti tanggal 2. Kita punya bukti. Tapi, itu hanya salah satu kesalahan saja. Masih banyak kesalahan dan pelanggaran undang-undang yang mereka lakukan," tegas Ali Mazi didampingi pengacaranya, La Ode Songko Panatagama, di Jakarta, tadi malam.
Ali Mazi menyebut nama Sigit (anggota KPU Pusat) yang ditugaskan untuk ke Sultra. Ternyata, Sigit yang datang untuk memediasi debat kandidat cagub saat itu, hanya mengantongi surat penunjukkan, bukan surat keputusan sebagai Ketua KPU Sultra. "Pilgub itu kegiatan negara, bukan kegiatan perusahaan. KPU itu bukan perusahaan. Bukan perseroan yang hanya berdasarkan penunjukan. KPU itu lembaga negara dan Pilgub itu kegiatan negara yang harus ditangani berdasarkan aturan perundang-undangan," katanya.

Kata Ali Mazi, KPU Pusat telah melakukan serangkan kesalahan dan pelanggaran hukum. Terkait ini, mantan Gubernur Sultra ini memberi ilustrasi. Kata dia, andai KPU Provinsi se Indonesia melakukan studi banding ke luar negeri dan pesawat yang mereka tumpangi jatuh, lalu seluruh anggota KPU Provinsi tersebut meninggal dunia, apakah KPU pusat bisa mengambil alih seluruh kegiatan Pilgub tanpa melakukan PAW? Kalau jawabannya tidak bisa, maka KPU telah melakukan kesalahan. Penjaringan KPU Provinsi itu sebanyak 10 orang. Lima orang yang dilantik dan lima orang lainnya adalah cadangan. Lima orang cadangan di KPU Provinsi bisa menggugat KPU Pusat karena mereka punya hak PAW (pengganti antara waktu). "Bermasalah secara serentak bisa terjadi. Pilgub secara serentak bisa dilakukan. Tetapi, kalau KPU pusat mengambil alih proses Pilgub se Indonesia dalam waktu yang sama, dibolak balik bagaimana pun tidak bisa. Undang-undang dan bahasa hukum itu sudah mengkaji kearah itu sedetail mungkin. Kalau KPU se Indonesia meninggal maka harus dilakukan PAW. Mestinya, KPU Pusat melakukan PAW dulu karena itu hak lima cadangan anggota KPU. KPU Pusat tidak lagi melihat pasal tentang PAW dan berarti melanggar undang-undang lagi," tutur Ali Mazi.

Kesempatan sama, Ali Mazi juga sempat mereview proses pencabutan nomor urut, yang saat itu dirinya dicoret dan tak lagi diberi nomor urut. "Pada waktu itu, saya minta diperlihatkan berita acaranya. Ternyata, Masudi (mantan Ketua KPU Sultra) itu tidak membaca berita acara. Hanya pura-pura saja. Makanya, mukanya Masudi saat itu kan pucat sekali. Ekspresi saya, biasa-biasa saja. Kenapa pucat, ya karena salah. Orang yang melakukan kesalahan itu, sudah pasti mukanya berubah," tambah Ali Mazi lagi.

Menurut Ali Mazi, kesalahan KPU Sultra dibawah kendali Masudi memang ada 1001 macam. Karena itu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak butuh waktu lama untuk melakukan pemecatan. Contoh kasus yang diperlihatkan adalah, keputusan pleno penetapan dirinya sebagai calon gubernur Sultra yang sah menurut undang-undang. Tetapi, kata dia, Masudi nekat menganulirnya dengan menggelar pleno yang hanya diikuti oleh dua orang dan ditanda tangani sendiri oleh Masudi. "Kalau menggunakan pasal 127 (UU Pemilu), berita acara mana yang dia gunakan. Berita acara yang sah itu adalah berita acara nomor 38.A tanggal 1 Oktober. Itu sah, karena apa? Dihadiri oleh 4 orang termasuk Masudi sebagai ketua. Sudah memenuhi syarat sahnya pleno. Keputusan rapat pleno sah apabila ditanda tangani 3 orang. Kemudian ada keputusan tertanggal 30 yang ditandatangani oleh Masudi sendiri. Sampai-sampai dia merengek sama La Ode Ardin. Kotanda tangan kasian Ardin. Koteken mi kasian Ardin. Karena Ardin tahu bahwa itu salah dan diluar konstitusi, mereka tidak mau teken. Terjadilah tanda tangan sendiri. Itu dijadikan barang bukti. Saking gugupnya, nomornya juga terbalik. Mestinya nomor 344/270 tetapi ditulis 270/344. Terbalik. Kenapa saya tahu itu? Karena tanggal 13 Oktober saya minta, mana berita acara yang kau baca itu. Tidak ada. dia hanya pura-pura. Kalau ada berita acara, pasti diperlihatkan di publik. Orang yang tidak benar itu pasti dikejar bayangan. Saya biasa saja, karena saya yakin benar. Dan, orang-orang seperti itu tidak akan tentram hidupnya," terang Ali Mazi.

Terkait kemungkinan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nanti, pengacara sukses di Jakarta ini yakin bahwa Mahfud MD akan memutuskan yang terbaik. MK sudah memegang putusan PTUN Kendari. "MK sudah mempelajarinya (putusan PTUN) mulai A sampai Z," terangnya.

Soal "sederhana" permintaan ketua majelis hakim MK kepada KPU Pusat untuk menjelasakan dasar apa mereka lanjutkan keputusan KPU Sultra yang dipecat, dan apabila bisa dijawab akan dimenangkan dalam sidang, dianggap Ali Mazi justru terbalik. "Permintan yang sederhana itu akibat banyaknya kesalahan. Daripada ditanyakan semua dan butuh waktu lama, lebih baik disederhanakan. Ditanyakan apa dasarnya mengambil alih kerja KPU Sultra saja sudah tidak bisa dijawab. Ya itu tadi perumpaannya. Andai seluruh KPU di Indonesia serentak menangani Pilgub dan tiba-tiba secara serentak pula bermasalah, bisa ndak mereka ambil alih seluruhnya? Jelas tidak bisa," pungkasnya.(cr2/KP)

Kamis, 29 November 2012

Pilgub Sultra Dipaksakan, Ali Mazi Minta PSU


Hasil PTUN Menjadi Materi Tambahan 

KENDARINEWS.COM (Jakarta): Mahkamah Konstitusi resmi menggelar sengketa  Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sultra kemarin.  Sidang perdana ini  menyangkut nomor registrasi 88/PHPU.D-X/2012, 89/PHPU.D-X/2012,dan 90/PHPU.D-X/2012, 91/PHPU.D-X/2012, yang diajukan oleh empat penggugat. Mahfud MD memimpin langsung  jalannya sidang perdana ini. Mahfud langsung meminta kepada masing-masing pihak untuk memperkenalkan sekaligus menjelaskan materi gugatan.
BM-Amirul melalui kuasa hukumnya Dahlan Moga MH meminta kepada hakim agar direstui membawa lima mantan komisioner KPU Sultra dan Panwas  untuk menjadi saksi di persidangan.
  
Dahlan Moga juga menegaskan, pihaknya telah menyiapkan sembilan pengacara dan memasukan berkas gugatan termasuk keputusan DKPP. Sayangnya, niat untuk menghadirkan lima mantan komisioner KPU Sultra, bersama panwas sebagai saksi belum mendapat respon. Sebab, majelis hakim baru akan  mempertimbangkan.
  
"Majelis yang terhormat, kalau diperkenankan kami minta bisa dihadirkan saksi dari mantan komisioner Sultra maupun Panwas,"tegas  Dahlan.
  
Giliran kedua dari pihak ARbae,  melalui kuasa hukumnya Abu Hanifah SH menjelaskan, pihaknya menghadirkan dua pengacara. Namun, ada beberapa tambahan dalam pokok permohonan, yaitu menyangkut tindakan KPU RI yang melaksanakan sebagian tahapan untuk  penyelenggaran Pemilukada Sultra. Hal itu menurutnya perbuatan  melawan hukum karena tidak didahului dengan tindakan memproses PAW, atau PAW-nya ditinggalkan.   

Kemudian dipaksakannya penyelenggaraan pesta demokrasi oleh komisoner KPU Pusat.  Perbuatan tersebut tidak hanya  menyalahi ketentuan Pasal 8 ayat (3), tetapi juga, telah membuat kerancuan dalam Hukum Acara Mahkamah Konstitusi karena itu menyalahi PMK Nomor 15.  Akibat kata Abu, akan kesulitan ditentukan bahwa siapa yang akan ditarik menjadi subjek dan keputusan mereka sesungguhnya bukanlah objek dari  perkara sengketa PHPU di MK.
  
"Yang Mulia, dalam petitum kami,  ada  tambahkan.Kami minta agar dinyatakan tidak sah dan cacat hukum tahapan verifikasi administrasi dan faktual dukungan perseorangan. Selain itu tahapan penyusunan DPT karena tidak dilakukan secara benar. Kemudian tahapan pencalonan karena sudah ada putusan dari PTUN menyangkut soal itu, kemudian tahapan yang menyatakan tidak sah dan cacat hukum pelaksanaan sebagian tahapan yang dilaksanakan oleh KPU RI, dalam hal ini termohon II dalam perkara kami. Kami juga ingin KPU RI mengadakan Pemilikada ulang,"tandasnya.
  
Kuasa hukum lainnya, dari pihak Ali Mazi yang dijawab oleh Kores Tambunan MH mejelaskan, sesuai dengan perbaikan yang telah dimasukkan ke dalam kepaniteraan, sebelum persidangan ini, pihaknya sudah melakukan perbaikan. Katanya, adanya gugatan terhadap KPU provinsi, telah dimasukan bersama gugatan lainnya, yaitu putusan daripada PTUN.

Kemudian, dalam perbaikan yang telah disampaikan juga ada tambahan di dalam amar petitum permohonan yaitu didalam butir 9 itu mengenai memerintahkan kepada termohon 1 dan 2 untuk melakukan pemungutan suara ulang di Sultra, dengan mengikutsertakan pemohon, yaitu Ali Mazi-Bisman Saranani sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dengan tahapan meliputi, rapat Pleno terbuka penetapan pengundian nomor urut pasangan calon,pengumuman nama dan nomor urut pasangan calon, penyampaian visi-misi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, deklarasi kampanye damai, pelaksanaan kampanye, kemudian debat publik pasangan cagub.
  
"Karena kami dicoret pada saat verifikasi pengumuman sebagai peserta pasangan calon, sehingga kami perlu menyampaikan ini dalam permohonan kami. Terima kasih yang mulia,"terangnya.
  
Sidang ini kata Mafud, akan dilanjutkan hari ini pukul 14.30 Wib untuk mendengar jawaban Termohon, maupun mendengar keterangan pihak terkait, dan pembuktian dari para pemohon. Katanya, saksi bisa dihadirkan agar bisa didengarkan keterangan untuk mendapatkan bukti yang falid.
  
"Mungkin hanya bisa mendengarkan 10 saksi. Nah oleh sebab itu, supaya masing-masing pihak kalau mendatangkan saksi, jangan terlalu banyak, cukup mendatangkantiga-tiga saja dulu. Kalau dianggap cukup, ya cukup. Kalau tidak cukup,nanti dibuka sidang lagi, begitu ya,"ujarnya sambil menutup sidang. (cr2/kp)

Senin, 26 November 2012

"Perintah UU, Ali Mazi Harus Cagub


KENDARINEWS.COM: Bagaimana pandangan Kuasa Hukum Ali Mazi-Bisman Saranani? Salah seorang anggota tim kuasa hukumnya, La Ode Songko Panatagama SH menegaskan bahwa Ali Mazi harus menjadi calon gubernur dalam pemilihan gubernur (Pilgub) Sultra baru-baru ini. Jika kemudian Ali Mazi tidak diikutkan dengan dengan segala trik yang dilakukan oleh sejumlah pihak, sudah pasti melanggar undang-undang. "KPU Itu kan kolektif kolegial. Kalau keputusannya deadlock, ya, voting. Kalau voting, Ali Mazi harus menjadi calon gubernur. Kenapa? Karena mayoritas anggota KPU memutuskan Ali Mazi jadi calon gubernur. Makanya, kami tidak kaget dengan putusan PTUN Kendari yang memenangkan gugatan kami. Harap tahu, PTUN itu tidak memihak pada salah satu subyek yang bersengketa hukum tapi PTUN menegakkan hukum," begitu penjelasan La Ode Songko Panatagama.
Pengacara yang berkarier di Jogjakarta-Jakarta ini menjelaskan, PTUN mengadili sengketa tahapan berdasarkan berkas gugatan tim penasehat hukum Ali Mazi. "Waktu itu, kami menyertakan bukti-bukti untuk menguatkan gugatan kami bahwa putusan KPU itu cacat hukum. Bukti surat keputusan KPU Sultra yang menetapkan empat cagub dan surat keputusan tiga cagub. Tujuannya adalah, agar PTUN menilai keabsahan yang dikeluarkan oleh dua dan tiga komisioner. Majelis, berdasarkan bukti-bukti yang kami ajukan dan keterangan saksi-saksi yang diajukan diputuskan bahwa dua pleno itu cacat hukum. Artinya, proses harus kembali ke awal dan UU Pemilu mengatakan bahwa putusan KPU itu bersifat kolektif kolegial. Kalau mentok, harus voting, kalau voting maka Ali Mazi harus menjadi calon gubernur," terang Ongko -- sapaan akrab La Ode Songko Panatagama.

Kesempatan sama, Ongko meminta agar pengacara NUSA tidak berkomentar dengan mengambil wilayah hakim, seolah-olah pertimbangan dan keputusan majelis hakim melebar kemana-mana. "Putusan PTUN itu sah menurut hukum dan bersifat mengikat. Karena tugasnya memang mengadili, berkekuatan hukum tetap.

Kata dia, ada ruang yang disiapkan bagi pihak-pihak yang tidak puas. Misalnya, banding. Saya menghimbau para pihak untuk tidak memberikan statemen membingungkan apalagi statemen itu dimaksukan untuk mempengaruhi persepsi atau opini publik. "Putusan PTUN silahkan disikapi dengan amanat UU. Bukan justru konfrensi pers. Tidak elok kalau pengacara melakukan hal-hal seperti itu. Pengacara itu ada atitudenya, elegan, ada etiknya. Saya katakan seperti itu karena ketika Ali Mazi digugurkan dalam proses penetapan nomor urut, itu jelas sekali bahwa hak konstitusi Ali Mazi dihilangkan, hak demokrasinya dirongrong bahkan hak asasi manusianya untuk berpolitik sebagaimana dikuatkan putusan Komnas HAM dihilangkan, tapi kami hadapi dengan etika hukum yang benar. Kami tidak pernah berbicara di publik selain menggugat ke PTUN," pungkas Ongko.(p4/ong/kp)

Minggu, 25 November 2012

KPU Sejak Awal Memang Salah


KENDARINEWS.COM: Keputusan PTUN Kendari tidaklah  mengagetkan Ridwan Bae. Sejak awal, ia memang sudah menduga bahwa keputusan yang diambil KPU dengan menetapkan tiga calon dengan mekanisme yang salah-hanya dengan dua komisioner-itu cacat hukum. Ia hanya menyesalkan, kenapa tidak sejak awal hal ini disadari dan diakui KPU, sehingga bisa mengeliminir persoalan, dengan cara menunda proses Pilgub.

“Pertama, saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para hakim di PTUN yang sudah dengan objektif mendudukan persoalan yang gugatannya diajukan saudara Ali Mazi. Hakim di pengadilan manapun, saya yakin, jika rujukannya sama yakni UU Nomor 15 tentang penyelenggaran Pemilu, maka akan sepakat bahwa lahirnya penetapan 3 calon itu cacat hukum dan cacat prosedur. Itu jelas dan terang benderang,” kata Ridwan, salah satu Cagub Sultra yang dilahirkan KPU.

Untuk diketahui, Ridwan bersama pasangannya Haerul Saleh sejak awal memang meributkan masalah ini. Tanggal 13 Oktober lalu misalnya, ketika dilakukan proses pengundian nomor urut yang ikut dihadiri Ali Mazi, ia lagi-lagi mempertanyakan keabsahan keputusan KPU karena lahir dua versi. Ada yang memutuskan 4 calon, sedangkan dua komisioner lainnya hanya memutuskan 3 calon.

Ridwan kala itu amat getol bertanya. Ujung-ujungnya, Mas’udi yang menjadi Ketua KPU kala itu, dan dengan otoritas palu sidang di tangannya menetapkan kembali bahwa yang sah itu hanya tiga calon dan itulah yang boleh menarik nomor urut. Kendati tak mendapat jawaban memuaskan, Ridwan “mengalah” dan ikut proses KPU versi Mas’udi.

Setelahnya, saat digelar proses debat kandidat Cagub, yang digelar pasca lima komisioner KPU Sultra dipecat DKPP, Ridwan juga mempertanyakan masalah itu kepada komisioner KPU Pusat yang datang melanjutkan proses Pilgub di Sultra. Ridwan meminta keabsahan proses Pilgub yang hanya diikuti 3 calon yang penetapannya ia anggap bermasalah. Sayangnya, KPU pusat pun tak sanggup memberikan jawaban pasti. Buntutnya, Ridwan memilih walk out dari arena debat kandidat.

“Sekarang, benar kan apa yang saya persoalkan. Kalau sejak awal KPU mau berbesar hati menerima kritikan, tidak akan seperti ini akhirnya. PTUN sudah memutuskan, SK itu melanggar hukum. Artinya, tiga calon itu kemarin bermasalah dan tidak sah. Makanya di Pilgub kemarin, Arbae jadi serba salah. Serius bertarung, ujung-ujungnya energi habis, Pilkada diulang. Tidak serius juga, nanti malah dianggap kita tidak punya kekuatan bersaing,” urainya.

Dengan lahirnya putusan PTUN itu, Ridwan yakin bahwa gugatannya yang masuk di MK bersama calon lainnya akan dikabulkan hakim karena sudah ada fakta hukum yang baru yang menyatakan bahwa apa yang dilakukan KPU Sultra sebelumnya itu salah. Ketua Golkar Sultra ini makin yakin bahwa apa yang ia perjuangkan selama ini, yakni penyelenggaraan Pilkada yang bersih dan sesuai mekanisme akan terlaksana dengan diulangnya semua tahapan. “Insya Allah PSU,” tukasnya.(abi/kp)

Sabtu, 24 November 2012

Bukan PSU Tetapi Pemilihan Ulang

Baron Harahap

KENDARINEWS.COM: Putusan Majelis Hakim yang dibacakan Baharuddin SH, didampingi dua Hakim anggota di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Kendari, Jumat (23/11/2012) atas gugatan Ali Mazi-Bisman Saranani kepada KPU Sulawesi Tenggara akhirnya dilaksanankan meski tak sesuai jadwal ditetapkan yakni pukul 14.00.
Dalam putusan tersebut Majelis Hakim mengabulkan seluruh gugatan penggugat, menyatakan batal atau tidak sah objek sengketa, mewajibkan tergugat untuk mencabut objek sengketa, memerintahkan kepada tergugat untuk mengikutsertakan penggugat sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara periode 2013-2018, dan menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp64 ribu.

Kuasa Hukum Ali Mazi-Bisman Saranani, M. YUsuf yang juga hadir dalam persidangan tersebut berencana akan mangajukan kasus itu ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tambahan bukti.

"Putusan ini karena Komisioner KPU Sultra melanggar syarat kuorum pada pengambilan keputusan, seperti keputusan yang hanya ditanda tangani dua orang komisioner. Yang memenuhi syarat kuorum harus ditanda tangani tiga komisioner," jelas YUsuf usai mengikuti sidang.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum pasangan calon Gubernur lain yang ikut hadir dalam persidangan optimis akan terjadi pemilihan ulang bukan pemungutan suara ulang (PSU).

"Kami optimis menang di Mahkamah Konstitusi (MK), dan akan terjadi pemilihan ulang bukan PSU,"ungkap Baron Harahap,SH usai menghadiri sidang pembacaan putusan atas gugatan Ali Mazi-Bisman Saranani di PTUN Kendari dengan tergugat KPU Sultra, Jumat (23/11/2012).

Menurut Baron, putusan tersebut belum berakhir karena tergugat diberi kesempatan untuk mengajukan banding hingga batas waktu 14 hari ke depan, Jika tergugat merasa tidak puas atas putusan tersebut.

Editor: taya
Reporter: mas'ud

Ali Mazi Harus Ikut Pilkada


KENDARINEWS.COM: Ali Mazi menang selangkah.  Perjuangan panjang mantan gubernur Sultra itu kemarin berbuah manis. Gugatannya di PTUN Kendari terhadap proses Pilgub dikabulkan. Dengan begitu, PTUN memandang  penggugat sangat dirugikan, sehingga apa yang menjadi produk KPU Sultra selama ini dibatalkan. Ali Mazi-Bisman Saranani harus mengikuti Pilkada.
"Pencabutan nomor urut juga harus kembali diulang dan mengikutsertakan penggugat karena semua persyaratan secara hukum telah dipenuhi oleh penggugat, sehingga tidak ada alasan untuk tidak mengikutsertakan penggugat dalam Pilkada Sultra," tukas hakim PTUN Baharuddin saat membacakan putusan.
  
Sejak pukul 10.00 Wita, kantor PTUN sudah dipenuhi  massa yang tergabung dalam Forum Pemantau Peradilan (Formappi) Sultra. Mereka mempresure PTUN agar tetap menjalankan peraturan hukum yang sebenarnya. Massa yang dipimpin Herman tak ingin jika hakim PTUN mendapat intimidasi dari pihak yang tidak bertanggung jawab, sehingga tidak menjalankan hukum sesuai mekanismenya.
  
Sekitar pukul 13.50, Cagub incumbent Nur Alam hadir di  PTUN untuk menyaksikan sidang. Ia ditemani Sabarudin Labamba (wakil ketua DPRD Sultra) dan Eka Paksi (Rektor Unsultra). Ada juga dua Wakil Bupati asal PAN,  Arhawi Pudi (Wakatobi) dan Sutuardjo Pondio (Konsel). Kedatangan Nur Alam sempat membuat massa yang berada di luar gedung PTUN bergejolak. Mereka mempertanya kehadiran Nur Alam,  jangan sampai dapat menginterfensi jalannya sidang. Sempat terjadi aksi dorong-dorongan antara massa dengan pihak kepolisian di gerbang masuk PTUN.
  
Tak lama kemudian, pengacara Ali Mazi, Muh. Yusuf datang dengan mengendarai mobil jeep. Awalnya, dia tidak diizinkan masuk dengan mobilnya untuk diparkirkan ke halaman PTUN, demi alasan keamanan. Jangan sampai massa aksi juga ikut masuk halaman saat mobil Yusuf Masuk. Merasa tak terima jika mobilnya diparkirkan di luar, pengacara Ali Mazi itu kemudian keluar dan meminjam mic massa aksi untuk berbicara. "Saya pengacara penggungat pada sidang ini. Jadi biarkan mobil saya masuk karena saya akan menghadiri sidang," tegasnya yang disambut sorak pengunjuk rasa. Yusuf pun diperbolehkan memasukan mobilnya ke halaman PTUN dengan tetap mendapatkan pengawalan kepolisian. 
  
Pada pukul 14.30 sidang baru digelar.  Sidang  dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Baharuddin dan dua hakim lainnya, M. Noor Halim dan Arifudin. Amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Baharuddin, menyatakan bahwa mengabulkan tuntutan Ali Mazi sebagai salah satu pasangan calon yang harus diloloskan dalam Pilgub karena memenuhi syarat perundang-undangan. Selain itu, pleno anggota KPU dalam menetapkan tiga pasangan calon dianggap menyalahi aturan karena tidak korum.
  
"Putusan KPU Sultra dengan No. 270/344 dinyatakan cacat secara yuridis karena tidak memenuhi ketentuan syarat korum.  KPU Sultra memutuskan tiga pasangan calon dan hanya ditanda tangani oleh dua komisioner saja, sementara No. 344/270 juga  dibatalkan karena dalam putusan tersebut tidak disertai dengan tanda tangan Ketua KPU Sultra," kata Baharuddin dalam persidangan.
    
Ali Mazi-Bisman Saranani harus mengikuti Pilkada. Pencabutan nomor urut juga harus kembali diulang dan mengikutsertakan penggugat karena semua persyaratan secara hukum telah dipenuhi oleh penggugat sehingga tidak ada alasan untuk tidak mengikutsertakan penggugat dalam Pilkada Sultra.
  
Saat pembacaan putusan yang memenangkan Ali Mazi,  Nur Alam sesekali menoleh kiri dan kanan. Ia juga sesekali mengusap wajahnya, sembari  sesekali berbicara dengan orang yang berada disampingnya. Saat hakim mengetuk palu, pendukung Ali Mazi di ruang sidang langsung bersorak meluapkan kebahagiaannya. Sementara itu, Nur Alam langsung bergegas keluar ruangan sidang. Saat dicegat wartawan terkait tanggapannya terhadap sidang yang baru saja terjadi, ia menanggapinya datar dan enggan berkomentar banyak. "Kita serahkan saja pada proses mekanisme hukum yang ada," ujarnya sambil berlalu meninggalkan gedung PTUN.
  
Massa aksi yang mengetahui jagoannya menang, langsung sumringah. Mereka melakukan konvoi dari PTUN dan kemudian mengelilingi Kota Kendari sambil berorasi. Konvoi mereka berakhir di Graha Pena, Kendari Pos. Mereka menjambangi kantor media cetak terbesar itu untuk  memberikan penyataannya. Jurni, koordinator Ali Mazi Center  mengapresiasi putusan PTUN yang dianggapnya masih menjunjung azas-azas hukum yang adil. (p4/nan/kp)

Jumat, 23 November 2012

M. Yusuf : Kemanangan di PTUN Jadi Bukti Persidangan di MK

KENDARINEWS.COM: Kuasa Hukum pasangan Ali Mazi-Bisman Saranani, M.Yusuf mengatakan bahwa kemenangan yang berhasil didapatkan pasangan Ali Mazi-Bisman Saranani dalam sidang putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Kendari, Jumat (23/11/2012), akan dijadikan salah satu bukti dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). 
"Memang ini belum berakhir, karena kami masih akan melanjutkan sidang di MK, putusan yang dikeluarkan PTUN dengan mengambulkan apa yang menjadi objek sengketa terkait Ali Mazi-Bisman Saranani yang tidak diloloskan KPU Sultra akan menambah bukti kami lagi," terang M.Yusuf kepada sejumlah rekan media usai mengikuti sidang putusan di PTUN Kendari.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam sidang perkara yang diajukan kliennya sebagai penggugat bisa dimenangkan karena KPU Sultra terbukti bersalah telah melanggar ketentuan Undang-Undang.

"KPU Sultra melanggar Pasal 33 UU No 15 Tahun 2011 tentang Pemilu, dalam putusan yang dibuat KPU Sultra yakni menetapkan tiga pasang calon dan tidak meloloskan Ali Mazi telah melanggar ketentuan korum sebab hanya ditanda tangani dua komisioner, harusnya minimal komisioner yang menandatangi surat penetapan calon itu tiga orang," jelasnya.

M. Yusuf juga optimis sesuai dengan ketentuan hukum yang ada, maka Ali Mazi-Bisman Saranani pasti akan menang dan bisa ikut dalam pemilihan ulang.

"Saya sangat optimis, mau banding atau kasasi kami pasti tetap menang karena sudah jelas undang-undang yang dilarang, kecuali kalau undang-undangnya berubah, selanjutnya kami akan mengikuti sidang di MK, kami juga optimis sesuai dengan bukti-bukti yang kami miliki kami bisa menang," ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Sultra, Nur Alam yang turut hadir dalam sidang putusan tersebut tidak ingin banyak komentar atas kemenangan yang diraih Ali Mazi-Bisman Saranani.

"Kita lihat saja kedepannya, ini belum selesai, masih ada proses hukum selanjutnya, jadi lebih baik kita ikuti semua proses hukum," katanya sambil berlalu. (lina)

Gugatan Ali Mazi Dikabulkan PTUN Kendari

ALI MAZI
KENDARINES.COM: Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Kendari mengabulkan gugatan pasangan Ali Mazi-Bisman Saranani melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara,  Jumat (23/11/2012). 
Amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Baharuddin, menyatakan bahwa mengabulkan apa yang menjadi tuntutan Ali Mazi sebagai salah satu pasangan calon yang harus diloloskan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra periode 2013-2018.

"Putusan KPU Sultra dengan No. 270/344 diputuskan cacat yuridis karena tidak memenuhi ketentuan syarat korum, dimana KPU Sultra memutuskan tiga pasangan calon dan hanya ditanda tangani oleh dua komisioner saja, sementara No. 344/270 juga  dibatalkan karena dalam putusan tersebut tidak disertai dengan tanda tangan Ketua KPU Sultra," kata Baharuddin dihadapan persidangan.

Majelis hakim juga telah melakukan kajian terhadap perkara tersebut, bahwa seluruh gugatan penggugat yakni Ali Mazi-Bisman Saranani dikabulkan, sehingga pasangan ini boleh untuk mengikuti pemilukada Sultra.

"Tuntutan penggugat dikabulkan karena penggugat sangat dirugikan, sehingga diputuskan apa yang menjadi produk KPU Sultra selama ini dibatalkan, Ali Mazi-Bisman Saranani harus mengikuti pilkada, pencabutan nomor urut juga harus kembali diulang dan mengikut sertakan penggugat karena semua persyaratan secara hukum telah dipenuhi oleh penggugat sehingga tidak ada alasan untuk tidak mengikut sertakan penggugat dalam pilkada Sultra," tegasnya.

Setelah membacakan hasil putusan tersebut, majelis hakim juga mengatakan bahwa pihak tergugat dalam hal ini KPU Sultra harus membayar denda sebesar Rp. 64 ribu. (lina)

Rabu, 21 November 2012

SINGKATAN VISI & MISI


Assalamu’alaikum wr wb
Salam Bahagia untuk Kita Semua

        Segala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala, yang telah melimpahkan iman dan taqwa kepada kita sekalian, serta kekuatan dan kesehatan sehingga pada hari ini kita dapat bermuwajjahah dalam Sidang Pleno Terbuka DPRD Sulawesi Tenggara. Salawat dan salam kepada junjungan kita, Nabi Muhammad SAW, yang senantiasa menjadi pelita-cahaya bagi kita dalam menempuh kehidupan yang penuh onak dan duri ini.
        Sepuluh tahun yang lalu, tepatnya pada tahun 2003, sebagai Gubernur, saya telah memulai ayunan langkah pertama untuk mengawali kebijakan dan program pembangunan hampir 20 tahun ke depan, dengan harapan beberapa landas tumpu telah dapat diupayakan sebagai tapak menuju pragmatik 2020. Lima tahun terakhir saya sementara berada di luar pemerintahan, namun hati dan pikiran saya, pemihakan dan kepedulian saya tetap, yaitu : Bagaimana Sultra maju dan berkembang secara berkelanjutan pada era transparansi global !
Tematik “SultraRaya2020” adalah sudut pandang tentang kebijakan dan program menuju kebangkitan Sulawesi Tenggara pada tahun 2020. Artinya, pada tahun tersebut Sultra harus telah berhasil mencapai posisi sebagai daerah yang maju dan berkembang, serta memiliki kedudukan dan peranan yang berhormat secara nasional dan mondial.
Sultra adalah satu dari tidak banyak provinsi yang memiliki potensi budaya lokal, dengan nilai dan semangat lokal, yang luar biasa. Penduduk asli Sultra adalah (i) suku Tolaki, awalnya mendiami daerah kabupaten Kendari dan Kolaka (daratan); (ii) suku Wawonii, di Pulau. Wawonii, serumpun dengan suku Tolaki; (iii) suku Muna atau Wuna, yang mendiami seluruh  daratan Pulau Muna dan pulau sekitarnya; (iv) suku Moronene, awalnya dari utara, lalu mendiami kawasan Moronene, daratan bagian selatan; (v) suku Buton mendiami Pulau Buton; (vi) suku yang mendiami Pulau Wangi-Wangi, Kaledupa, Tomia dan Binongko (Wakatobi), serumpun dengan suku Buton. Di samping penduduk asli, hidup pula (vii) suku Bugis, tersebar di daerah pantai hingga ke pelosok; (viii) suku Makassar dan Selayar; (ix) suku Toraja, Mori, Pamona dan Bungku; (x) suku Minahasa, Sangir, Ambon dan Timor; serta (xi) suku pendatang, di antaranya melalui transmigrasi adalah suku Sunda, Jawa, Bali dan Lombok (NTB). Pada saat ini semua suku praktis telah berbaur, kawin-mawin, ditambah hampir seluruh suku dari Papua hingga Aceh, mengkonstruksikan kekayaan budaya dan peradaban yang mengagumkan : Sultra Raya. Allah Akbar !
Menurut hemat saya, sesuai dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika – Tan Hana Darm-ma Mangrwa, warisan sejarah budaya ini wajib dilestarikan. Masyarakat Buton sungguh beruntung masih memiliki peninggalan Keraton Buton yang hampir dapat dikatakan utuh. Saya berfikir. Warisan budaya Wuma di antaranya dapat dikonstruksikan dari Raja Muna V, Sugi Manuru, yang melebar ke arah strata Kaumu, Walaka dan Anangkoli. Di daratan bisa dimulai dengan masa Wakala, Sri Ratu Raja Konawe, sampai pemerintahan Perdana Menteri Sulemandara Saranani di Pondidaha dan jalur-jalur Anakia, juga Puu Tobu yang lain. Ingatan masyarakat Moronene tentang keperwiraan nenek-moyangnya yang bergerak dari Mori (Sulteng) sungguh kemilau bila segera dikonstruksikan dalam situs sejarah dan budaya. Warisan sejarah budaya yang sama bisa diupayakan di kalangan penduduk asli lain yang tinggal di Kolaka, Bombana, Wakatobi dan pulau-pulau yang ada lainnya. Tentu semua ini perlu pengkajian yang cermat.
Yang pasti, SultraRaya2020 meletakkan sejarah dan budaya masa lalu sebagai sudut pandang pemerintah dan masyarakat menuju masa depan. Lokalitas justru semakin hadir secara lebih fungsional pada era globalisasi. Dalam kebersamaan antarsuku dan antarbangsa, kita semakin membutuhkan kata “pulang”. Mudik ke haribaan nenek moyang menjadi ritus yang indah dan mengagumkan; country road, kata John Denver dalam nyanyiannya.
Saya bersama Saudara Bisman Saranani berharap dalam 5 tahun ke depan dapat memiliki kesempatan membangun dan memulyakan peninggalan sejarah nenek-moyang kita.
Di bumi nenek-moyang ini kita dilahirkan. Dan kelak di bumi yang sama kita akan dikebumikan.
Siapa yang menghargai nenek-moyang kita selain kita ?!!
Di samping pembangunan kembali sejarah masa lalu, dalam 5 tahun ke depan ini kita perlu membangun sejarah masa depan untuk kemajuan dan kesejahteraan Sultra. Mari kita berangkat dari prinsip pertama, bahwa kemaknaan atau ketidakmaknaan pemerintahan dan pembangunan itu ukurannya tunggal, yaitu : manfaatnya bagi Rakyat. Kedua, dari pengalaman berbagai bangsa, kemajuan peradaban menjadi prasyarat tumbuhnya peradaban kesejahteraan. Ukuran kemajuan yang menjadi semangat zaman adalah ilmu pengetahuan dan teknologi (saintek). Ketiga, motor penggerak kemajuan yang menyatu dengan kesejahteraan adalah ekonomi.
Setelah melakukan pengkajian secara seksama, maka Panel VoxPopuli yang saya bentuk merumuskan skenario sebagai berikut :
Ø Perlu anggaran Rp 38,4 trilyun dalam 5 tahun untuk pengembangan saintek dan sosial-ekonomi-kerakyatan (sekker), namun yang membebani APBD hanya 8,6% (Rp 3,3 trilyun), sisanya 91,43% (Rp 35,1 trilyun) dari sumber non-APBD, terutama investasi masyarakat dan dunia usaha.
Ø Dari anggaran ini, 90,7% (Rp 34,8 trilyun) sepenuhnya atau murni untuk mendukung pengembangan ekonomi-kerakyatan, atau rata-rata Rp 7 trilyun per tahun;
Ya, Rp 7 trilyun rata-rata setiap tahun, atau 4x APBD sekarang ini untuk pengembangan ekonomi Rakyat per tahun.

Penyelenggaraan program saintifikasi (pengilmuan) di segala bidang kehidupan, lebih-lebih dalam pengembangan sosial-ekonomi-kerakyatan (sekker), kita tidak boleh mengandalkan pada APBD. Dana APBD hanya untuk pemacu saja, sehingga dalam 5 tahun ke depan besarnya ketergantungan pada APBD cuma 8,6% dari anggaran SultraRaya2020.
Meskipun demikian, sebagai konsekuensi penetapan target pertumbuhan PDB dalam 5 tahun ke depan pada angka rata-rata 18,90%  per tahun, tertinggi dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, maka saya juga bertekad memacu APBD Sultra mampu tumbuh rata-rata 24,01%, dari hanya Rp 1,8 trilyun tahun 2012/13 menjadi rata-rata Rp 3.56 trilyun per tahun, atau kumulatif APBD 2013 – 2017 mencapai Rp 17.52 trilyun. Angka yang terakhir ini hanya 46,4% dari anggaran pengembangan masyarakat dan sosial-ekonomi-kerakyatan (sekker) yang matching dengan investasi dunia usaha yang besarnya mencapai Rp 38,4 trilyun dalam 5 tahun.
Mungkin di antara Saudara ada yang bertanya, apakah pertumbuhan PDB atau pertumbuhan ekonomi Sultra mampu mencapai 3x lipat dari pertumbuhan ekonomi nasional ? Jawabannya : InsyaAllah Bisa ! Karena negeri ini belum pernah berkembang secara ekonomi. Untuk itu APBD harus dipacu tumbuh rerata 24% per tahun. Tapi, APBD kumulatif 6 tahun yang mencapai Rp 17,8 trilyun ini hanya 46,4% dari investasi sekker.
Jika Saudara bertanya, apa yang menjadi pushing prower atau kekuatan pendorong pertumbuhan ekonomi yang tinggi itu ? Jawabnya : Sekker, atau sektor sosial-ekonomi-kerakyatan. Untuk itu ada dua program stimulus. Stimulus pertama, penempatan dana pemerintah yang bersumber dari APBD sebesar Rp 250 juta per desa/kelurahan, dengan penggunaan : Rp 150 juta per desa/kelurahan untuk pengembangan ekonomi-keusahaan sekker dan Rp 100 juta per desa/kelurahan untuk pengembangan BankBKR, atau Bank Koperasi Rakyat. Rancangan ini telah saya susun secara sistematik, tertimbang dan terukur, serta siap masuk dalam proses legislasi dalam kesempatan pertama bila Saya dan Bapak Bisman Sranani terpilih sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur.
Bank BKR dalam 5 tahun akan memliki putaran kredit Rp 86 trilyun, sepenuhnya untuk Rakyat, atau 4,4x lipat dari APBD kumulatif 6 tahun, atau 5x lipat dari APBD kumulatif 5 tahun. Artinya, setiap KK disediakan plafon kredit dari Rp 1,32 juta tahun 2013/14 menjadi Rp 20,57 juta per KK tahun 2017/18.
Dan, melalui koperasi, Rakyat memiliki 100% BankBKR, sehingga bisa diterapkan sistem bunga tanpa pelepasan hak atas bunga (tetap milik pembayar bunga setelah dipotong biaya nyata-proporsional), atau sistem bebas riba (SBR).
Di samping BankBKR, penempatan dana pemerintah Rp 50 juta per desa/kelurahan untuk membangun JDDK, Jaringan Distribusi Desa – Kota, melibatkan 20.000 warung atau toko kecil di 4.000 Kelompok SMS (Stelsel Masyarakat Sejahtera). Melalui JDDK, warung-warung kecil di Sultra bisa memperoleh barang konsumen seperti mie, rokok, obat, diterjen dan sebagainya sama harganya dengan toko-toko di Jakarta. Baliknya, kita bisa angkut barang-barang produksi desa ke kota secara langsung untuk memperoleh harga yang wajar. Hubungan ekonomi kota menghisap desa kita rubah ke arah yang lebih adil dan menguntungkan semua pihak yang terkait.
Stimulus kedua, pemerintah mengupayakan insentif 530 ribu hektar sebagai modal Rakyat dalam menjalin kerja sama investasi dengan sektor swasta nasional dan internasional dalam 5 tahun ke depan, yaitu : 100 ribu hektar perkebunan sawit Rakyat, 100 ribu hektar perkebunan kakao Rakyat, 100 ribu hektar hutan tanaman Rakyat, 100 ribu hektar pertanian lahan perairan, serta 100 ribu hektar pertambangan nikel Rakyat, dan 30 ribu hektar tambang emas Rakyat. Stimulus pembangunan melalui alokasi asset-modalitas dan faktor produksi kepada Rakyat ini, ditambah dengan modal riil Rp 100 juta per desa/kelurahan (berasal dari Rp 250 juta dikurangi dana untuk BankBKR dan JDDK), diharapkan mampu memantapkan posisi Rakyat untuk bertindak sebagai share holder dalam kerja sama mitra sejajar dengan dunia usaha swasta.
Sebagai pemerintah, kelak, tanda tangan saya dan wakil saya, Saudara Bisman Saranani, dalam alokasi sumber ekonomi – faktor produksi – kesempatan ekonomi hanya untuk kepentingan rakyat, dan kepada para investor yang memahami kepentingan rakyat.
Kebangkitan sekker melalui insentif Rp 250 juta per desa/kelurahan dan penyediaan 530 ribu hektar lahan daratan dan perairan, dianyam dalam program investasi swasta untuk pengembangan wilayah. Untuk menyebut sebagian, sekedar contoh :
(i)          Mendorong pertumbuhan kawasan Kolaka, Kolaka Utara dan Bombana sebagai pusat industri pertambangan minimal rantai kedua (bukan bahan galian), serta memperjuangkan “Harga Kolaka” dalam bursa komoditi nikel dunia. Untuk itu kita akan membangun bandara di antara kawasan Kolaka - Bombana, 
(ii)         Konawe dan Konawe Selatan akan dikembangkan reformasi pertanian dan pembangunan pedesaan menuju industrialisasi pertanian, perkebunan dan peternakan;
(iii)        Muna diharapkan akan tumbuh sebagai pusat hutan jati (tectona grandis) varietas Muna dan pusat industri kehutanan KPTI, Kawasan Paling Timur Indonesia. Untuk itu di antaranya akan dibangun jembatan yang menghubungkan Pulau Muna dengan Pulau Buton, Jembatan Tonna;
(iv)       Kawasan Buton Utara dan Konawe Utara akan dikembangkan menjadi kawasan perikanan kelas dunia dengan basis Laut Banda, termasuk melibatkan kawasan Moramo, Konawe Selatan;
(v)        Kendari bersama Pasar Wajo didorong menjadi Pusat Distribusi KPTI;
(vi)       Kendari sebagai pusat industri kakao dan meri-culture, sehingga berhasil mengupayakan “Harga Kendari” untuk bursa komoditi kakao dunia dan bursa komoditi perikanan dunia;
(vii)      Memperjuangkan Kabupaten Boton dan Kota Bau Bau sebagai pelabuhan bebas (entreport/Freeport) di KPTI; 
(viii)    Kawasan Wakatobi sebagai kawasan wisata alam dan resor wisata kelas dunia, dengan dukungan bandara internasional.

        Akhir kata, . . .

Telah lama Rakyat menderita
Telah lama Rakyat sengsara
Telah lama Rakyat terhina
dan dihina karena kemiskinannya.

Telah tiba saatnya kita secara jujur mengembalikan pemerintahan dan pembangunan kepada Rakyat. Politisasi dan politicking sudah saatnya dijauhi, termasuk kita harus berani berkata “tidak !” terhadap transaksi alokasi sumber daya alam dan sumber daya ekonomi, juga terhadap transaksi kesempatan dan jabatan, untuk kepentingan politik. Bila tidak demikian, lalu ma hadza Allah ?
Akhirul kalam, dengan kesadaran yang mendalam, saya menyampaikan pernyataan Kalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq r.a. pada waktu inagurasi kepresidenan Republik Islam :
Siapa yang lemah di antara kalian, termasuk orang miskin, dia kuat di mataku, sampai aku mengembalikan hak-haknya.
Siapa yang kuat di antara kalian, termasuk orang kaya, dia lemah di mataku, sampai aku mengambil hak-haknya”

Semuanya terpulang kepada Rakyat Sultra dalam memilih pemerintah yang sebenar-benarnya pemerintah : Truly Government – Governance !

        Vox Dei – Vox Populi. Suara Tuhan – Suara Rakyat
        Hidup Sultra !!

Wassalamu’alaikum wr wb


H. Ali Mazi, S.H. & Drs. Bisman Saranani, M.Si

Antisipasi Amukan Massa, KPU Sultra Dikelilingi Pagar Kawat


KENDARINEWS.COM: Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara dikelilingi pagar kawat untuk mengantisipasi adanya amukan massa aksi yang menolak adanya proses tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra, Kamis (22/11/2012).
Pantauan kendarinews.com, ratusan pihak kepolisian berjaga-jaga untuk melakukan pengamanan di Kantor KPU Sultra.

Tidak hanya itu, Kantor KPU Sultra yang tampak lengah itu tetap dikawal oleh pihak kepolisian agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Pihak kepolisian yang melakukan pengamanan juga dilengkapi dengan tameng.

Kedatangan massa aksi hari itu ke Kantor KPU Sultra guna menyampaikan penolakannya terhadap hasil pilkada Sultra yang telah dilakukan 4 November 2012 lalu, massa mendesak kepada KPU Sultra untuk melakukan pemungutan suara ulang. (Lina)

Ali Masi Minta Komisioner KPU Pusat di Berhentikan


KENDARINEWS.COM (Jakarta): Tujuh anggota komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Ida Budhiati, Sigit Pamungkas, Arief Budiman, Husni Kamil Manik, Ferry Kurnia Rizkiansyah, Hadar Navis Gumay dan Juri Ardiantoro terancam dipecat, seperti lima komisoner asal Sulawesi Tenggara (Sultra). Hal ini berdasarkan pengaduan dari pasangan Ali Mazi-Bisman Saranani (AMAN), yang telah melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), bahwa para komisioner tersebut telah melanggar kode etik dan melakukan kejahatan politik terhadap pasangan AMAN sehinga harus diberhentikan secara tetap dari jabatannya.
"Kami telah resmi melaporkan kemarin Selasa, (20/11) dan diterimah langsung oleh bagian pengaduan,"ujar juru bicara tim advokasi AMAN, Erwin Usman SH usai memasukan laporan di kantor DKPP jakarta pusat, kemarin.

Mantan deputi Walhi pusat ini menjabarkan, KPU secara nyata melakukan pelanggaran kode etik pasca pemecatan Mas'udi CS, tepatnya 29 Oktober 2012. Mereka, tetap melanjutkan tahapan yang cacat hukum, tanpa melakukan pengkajian atau menyikapi terlebih dahulu proses Pemilihan Gubernur (Pilgub) di Sultra. Katanya, berdasarkan laporan pengaduan yang telah kami sampaikan ke DKPP RI, serta dukungan fakta-fakta yang telah terungkap dipersidangan pada selasa (23/10) di Polda Sultra, merupakan bukti nyata bahwa telah terjadi pelanggaran sehingga ketua DKPPP memberhentikan lima komisioner asal Sultra. Namun, KPU Pusat justru kembali berulah melanjutkan tahapan yang sangat jelas cacat hukum.

"KPU Pusat sama halnya dengan KPU Sultra, melawan hukum dengan melanggar hak-hak politik pasangan AMAN. Makanya kami laporkan,"ucapnya.
  
Lebih lanjut ia menegaskan, dua surat yang dilayangkan oleh pasangan AMAN, tidak pernah mendapat jawaban dari KPU. Padahal sebagai lembaga penyelenggara Pemilu, KPU harus bersikap independen dan menghormati kode etik yang ada. Erwin mengungkapkan, KPU sama sekali tidak menghargai dan mecederai hukum demokrasi di Indonesia, sebab bukti yang dimiliki pasangan AMAN sangat kuat baik meliputi rekaman vidio maupun secara administrasi, sebab dalam Pilgub nyata dan jelas harus diikuti oleh empat calon.
"KPU ini, sudah melakukan pelanggaran yang luar biasa, kok tahapan salah masih dijalankan. Terus, mana surat pemecatan kepada lima komisioner. Toh secara aturan itu harus dikeluarkan dulu baru dijalankan, lalu melakukan PAW, tapi itu tidak dilakukan. Malahan mereka mengikuti nafsu, menjalankan tahapan yang nyata dan terbukti cacat,"tegasnya.

Pendiri LBH Kendari ini juga meminta, DKPP segera menindak lanjuti laporan yang telah diajukan, agar komisioner KPU Pusat segera disidang, untuk meminta penjelasan atas segala perbuatan yang telah dilakukan. Katanya, pasca laporan pengaduan waktu pemeriksaan berkas berlangsung tiga hari. Ia juga menghimbau, semua tim, simpatisan, relawan dan pendukung pasangan AMAN agar tetap menjaga situasi aman, damai, dan kondusif dan mendukung langkah hukum dari pasangan AMAN.

"Kita menunggu, kalau ada kekurangan barang bukti, pasti akan kita perbaiki. Yang jelas empat bukti penting telah kita masukan terkait pelanggaran dari KPU Pusat,"ucapnya. (cr2) 

Sumber: kendari pos

Selasa, 20 November 2012

"Saya Ditelepon Istri dan Anak"


Pengakuan Masu'di di PTUN,  Ketika Menerima Banyak Telepon dan SMS Saat Pencabutan Nomor urut Pasangan Calon 


KENDARINEWS.COM: Kesaksian mantan komisioner KPU Sultra La Ode Ardin di PTUN yang mengungkap Masu'di diduga mendapat tekanan saat pencabutan nomor urut, ikut dibantah mantan ketua KPU. Menurut Masu'di, telepon tersebut dari istrinya dan anaknya.

Pengakuan ini diungkap  dalam sidang lanjutan gugatan Ali Mazi terhadap proses Pilgub Sultra.  Suasana sidang sempat menegang karena  Pengacara Ali Mazi-Bisman Saranani, M Yusuf mempertanyakan saat skorsing pengundian nomor urut dengan empat bola pingpong berisi nomor undian. Selain itu  sms dan telepon tidak henti-hentinya berdering, dari siapa itu? Apakah ada tekanan dari penguasa? Mas'udi dengan suara agak meninggi mengatakan telepon dan sms itu dari isteri dan anaknya.  "Itu telepon dari anak dan isteri saya, tidak ada tekanan dari pihak mana pun," tegasnya.

Sebelumnya, penggugat hanya menyerahkan 40 bukti surat dalam sidang perdana. Namun  sidang tanggal 14 November, penggugat menambah bukti surat sehingga totalnya 69 surat lengkap dengan bukti surat DPP masing-masing partai tentang pengalihan dukungan terhadap Ali Mazi. 

Berbeda dengan  dua saksi yang dihadirkan Kuasa Hukum Ali Mazi-Bisman Saranani,
Abd Syahir dan Ld Ardin, dua  saksi yang dihadirkan kuasa hukum KPU Sultra, Afiruddin,  Bosman dan Mas'udi mengaku tidak mengetahui akan adanya berita acara tanggal 1 Oktober 2012 tentang penetapan calon yaitu empat pasangan bakal calon termasuk pasangan Ali Mazi-Bisman Saranani. 

"Saat penetapan calon tanggal 1 Oktober 2012 saya sementara berada di Jakarta bersaksi di mahmakamah konstitusi (MK) serta mengikuti kegiatan KPU Pusat, sehingga saya tidak mengetahui ada berita acara penetapan empat pasangan calon," ujar Bosman ketika ditanya M Yusuf.

Selain itu setahu Bosman dari hasil verifikasi dan klarifikasi sejak tanggal 9 s.d 30 September 2012, dukungan partai pasangan Ali Mazi-Bisman Saranani hanya sekitar 11,67 persen dari 22 partai pengusung karena PBR resmi mengusung pasangan Buhari Matta-Amirul (BM-Amirul). 

"Tahap verifikasi pertama tanggal 3 s.d 9 September 2012, tinggal lima partai dari sembilan partai yang beririsan antara pasangan Ali-Mazi dengan Nur Alam belum menentukan sikap antara lain Partai Pelopor, Persatuan Nadhatul Ummah Indonesia, PSI dan PIS dengan persentase total lima partai non seat ini yaitu 3 persen, sehingga tatkala verifikasi kedua lima partai ini resmi mendukung pasangan Ali Mazi-Wuata Saranani. Maka tetap tidak cukup persentase partai Ali Mazi yaitu 8 persen lebih ditambah 3 persen lebih, hanya 11,67 persen karena dikurangi 0,33 persen PSI yang berganti nama menjadi Partai NasRep," jelas Bosman.

Sehubungan wakil Ali Mazi yang bertentangan dengan PKPU No 13 Tahun 2010 pasal 35 dan 36 ayat 3, dirinya bersama Ardin menyatakan peraturan itu masih bersifat debatebel sehingga Ali Mazi tidak perlu mengganti wakilnya.  "Karena itu saya memilih menandatangani berita acara No 270/344 tanggal 12 Oktonber pukul 23.35 wita, yaitu tiga pasangan calon dan tidak menyetujui pemberian mandat Plt kepada Eka Suaib untuk menyurati pasangan Ali Mazi karena wakilnya bermasalah," lanjutnya.

Saat ditanya M Yusuf, keputusan mana yang sah sesuai peraturan perundang-undangan apakah yang ditanda tangani dua komisioner dengan tiga pasangan calon atau kah yang ditandatangani tiga komisioner menetapkan empat pasangan calon, dengan tegas Bosman mengatakan secara formil yang sah yaitu empat komisioner yang bertanda tangan di daftar hadir dan tiga orang yang bertanda tangan di berita acara.

Bosman menuturkan dirinya tetap tidak setuju meloloskan Ali Mazi karena dukungan partainya tidak cukup, apalagi pemeriksaan kesehatan pengganti wakil Ali Mazi tidak sesuai prosedur.

Mendengar hal tersebut M Yusuf menegaskan saksi kurang membaca aturan karena dalam PKPU No 13 tahun 2010 Pasal 43  terdapat pasal pengecualian terhadap pergantian wakil sambil menyuruh Bosman membaca langsung aturan tersebut dengan menggunakan pengeras suara.

Hal mencengangkan terjadi ketika Ketua Majelis Hakim, Baharuddin menanyakan tahukan saksi alasan pemberhentian dirinya? Bosman hanya mengatakan karena tidak menunjukan kinerja yang kompak. Pernyataan tersebut langsung diluruskan Baharuddin dengan penjelasan bahwa yang bersangkutan melanggar PKPU Pasal 7 A,B dan C serta UU No 13 dan 11.

Hampir sama dengan penuturan Bosman, Ketua KPU Sultra, Masu'di mengungkapkan tidak ada penetapan calon tanggal 1 Oktober 2012 karena deadlock akibat wakil Ali Mazi bertentangan dengan PKPU No 13 Tahun 2010, sehingga malam hari langsung berkonsultasi ke KPU Pusat meminta payung hukum.

"Surat itu bukan penetapan calon tetapi bakal calon karena terjadi deadlock, sehingga nanti tanggal 12 Oktober setelah berkonsultasi ke KPU Pusat baru kami menetapkan calon, dan saya selaku pimpinan rapat pleno mengetuk palu penetapan tiga pasangan calon minus Ali Mazi-Bisman Saranani yang telah menggantikan Wuata Saranani," ungkap Mas'udi.

Ditanya Hakim Anggota, Arifuddin berdasarkan keterangan dua saksi sebelumnya yaitu Syahir dan Ardin, bahwa dirinya yang mengkonsep mandat agar Ketua Pokja Pencalonan, Eka Suaib menyurati Ali Mazi, Masu'di menjawab terpaksa dilakukan karena khawatir jadwal hari H akan bergeser dari tanggal 4 November 2012.

"Saya terpaksa membuat berita acara itu, bukan mandat, karena khawatir jadwal hari H pemungutan suara bergeser.  Apalagi sejak awal dukungan partai Pak Ali Mazi tidak mencukupi 15 persen, yaitu verifikasi pertama 15,11 persen tetapi setelah dikurangi 0,33 persen karena PSI berganti nama menjadi NasRep maka sisa 14,78 persen," jawabnya.

Di akhir persidangan Hakim Ketua, Baharuddin menanyakan apakah saksi selalu menerapkan prinsip kolektif kolegial dalam mengambi keputusan? Menurut Masu'di dengan kata selalu menerapkan.  Mendengar itu Ketua Majelis Hakim kemudian mempersilahkan saksi melihat bukti yang diajukan kuasa hukum Ali Mazi tentang dua berita acara yang masing-masing ditandatangani dua dan tiga komisioner.  

Karena kuasa hukum penggugat masih ingin menghadirkan saksi yang tidak lain merupakan saksi kunci, mantan Ketua Pokja Pencalonan, Eka Suaib maka setelah berembuk lima menit akhirnya majelis hakim menetapkan sidang dilanjutkan hari Senin tanggal 19 November pukul 10.00 Wita. Sidang sengketa Pilkada tersebut harus diputuskan tanggal 23 November 2012.  (fas)

Sumber: kendari pos