Jumat, 09 November 2012

Penyelenggaraan PILKADA SULTRA Berpeluang Besar Digugat



KENDARI– Penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur (pilgub) Sulawesi Tenggara yang telah dilangsungkan 4 November 2012 berpeluang besar digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pihak terkait.
Praktisi hukum Abu Hanifa Pahege mengatakan tanda-tanda pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sultra digugat muncul sejak proses pendaftaran pasangan calon oleh KPU setempat.
“Publik tercengang dengan kinerja KPU Sultra yang terkesan amburadul dan berujung pada pemecatan mereka oleh dewan kehormatan penyelenggara pemilihan (DKKP),” kata Abu Hanifa di Kendari, Selasa (6/11).
Bakal calon Ali Mazi-Bisman Saranani selaku pihak yang merasa dirugikan oleh komisioner KPU karena tidak diloloskan sebagai calon sudah pasti melakukan upaya hukum.
“Keputusan DKKP yang memecat lima komisioner KPU Sultra menjadi bukti tambahan bagi Ali Mazi-Bisman Saranani di Mahkama Konstitusi,” katanya.
Pemecatan seluruh komisoner KPU Sultra mengisyaratkan bahwa rangkaian proses pilkada di Sultra ilegal, tambahnya.
“Sudah jelas bahwa rangkaian proses Pilkada Sultra ilegal karena komisioner KPU selaku penyelenggara sudah divonis bersalah dalam menjalankan wewenang dan tanggungjawabnya,” kata Abu.
Bukti-bukti lain yang akan diajukan pada lembaga peradilan pemilihan umum antara lain, tidak konsistennya pelaksanaan tahapan pemilihan atau tidak sesuai jadwal yang ditetapkan.
“Para pihak menyadari bahwa kalau MK memutuskan pemungutan suara ulang akan berdampak pada penyerapan anggaran yang lebih besar namun demi keadilan harus dilakukan upaya hukum,” tambahnya.
Penasehat hukum KPU Sultra Abdul Rahman mengatakan upaya hukum oleh pihak yang merasa dirugikan dari penyelenggaraan pilkada adalah hak yang bersangkutan.
“Sebagai warga negara yang cerdas dan taat hukum maka sepantasnya untuk menempuh jalur hukum jika merasa diperlakukan tidak adil atau dirugikan,” kata Rahman.
Disatu sisi KPU selaku penyelenggara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sultra harus mampu mempertanggungjawabkan sesuai perundang-undangan yang berlaku.
“Penggugat meyakini memiliki bukti kuat sehingga mengguggat. KPU harus dapat membuktikan bahwa apa yang dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Rahman.
Sidang DKPP memutuskan memecat Ketua KPU Provinsi Sultra Mas’udi dan keempat anggota KPU Sultra lainnya yaitu Abdul Syahir, Eka Suaib, La Ode Arddin, dan Bosman. Mereka terbukti bersalah melanggar kode etik dan sumpah jabatan.

Hasil Perhitungan Cepat
Perhitungan cepat yang dilansir Jaringan Suara Indonesia (JSI) mencatat bahwa pasangan Buhari Matta-Amirul Tamim (BM-Amirul) memperoleh 26,73%.
Sedangkan pasangan incumbent Nur Alam-Saleh Lasata (NUSA) unggul dengan suara 50,03% dan pasangan Ridwan Bae-Haerul Saleh (ARbae) mendapatkan 23,24%.
Sementara hitungan cepat lembaga survei 1 Hati Jakarta mencatat bahwa pasangan BM-Amirul meraih 47,3%, NUSA 37,6%, ARbae 15,1%. (ant/juanda)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar