Selasa, 30 Oktober 2012

DKPP pecat seluruh anggota KPU Sulawesi Tenggara


Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memecat Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Mas'udi dan keempat anggota KPU Sultra lainnya yaitu Abdul Syahir, Eka Suaib, La Ode Arddin, dan Bosman. Mereka terbukti bersalah melanggar kode etik dan sumpah jabatan.
"Kami putuskan ternyata jelas sekali terbukti baik melalui dokumen baik melalui pemeriksaan bahan-bahan kesaksian-kesaksian maupun keterangan KPU Pusat dan Bawaslu telah terjadi banyak masalah di KPU Provinsi Sultra terutama dalam memproses penyelenggara pemilihan gubernur dalam waktu dekat ini," kata pimpinan sidang yang juga Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie di gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Senin (29/10).

Kejadian ini berawal ketika terjadi perbedaan pendapat antara lima anggota KPU termasuk Ketua KPU Sultra Mas'udi dengan para anggotanya yang lain. Eka, Abdul, dan La Ode ngotot ingin meloloskan salah satu kandidat, Ali Mazi.

Namun dukungan itu terbentur dengan keinginan Mas'udi selaku Ketua yang didukung Bosman untuk tidak meloloskan Ali dalam verifikasi. Alhasil dalam rapat pleno ada dua keputusan yang diambil dan masalah ini dibawa ke KPU pusat.

"Kami harus tegas kita tidak boleh membiarkan lima anggota bertengkar sendiri karena tidak akan bisa mengambil keputusan," ujarnya.

Dalam pleno tersebut, kubu Mas'udi meloloskan tiga cagub namun keputusan tandingan meloloskon empat calon dengan dengan Ali di dalamnya. Setelah diproses di KPU Pusat, KPU menetapkan tiga calon gubernur yaitu Buhari Matta-Amirul Tamim, Nur Alam-Saleh Lasata, dan Ridwan Bae-Khaerul Saleh.

"Intinya KPU di seluruh indonesia tidak boleh memihak," tegas Jimly.

Untuk mengisi kekosongan jabatan, Jilmy berharap KPU pusat mengambil langkah karena pemilihan akan terselenggara dalam waktu dekat.

"Pemilihan tanggal 4 November, KPU harus mengambil tanggung jawab sesuai UU," pungkas mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini.
[bal]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar