Selasa, 30 Oktober 2012

Ini Alasan Lima Komisioner KPU Sultra Diberhentikan


KENDARINEWS.COM: Berdasarkan pembacaan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang digelar di KPU Jakarta, Senin (29/10/2012), lima anggota komisioner KPU Sulawesi Tenggara telah resmi diberhentikan secara tetap.
Kuasa Hukum Tim Ali Mazi-Bisman Saranani (AMAN), Erwin Usman, SH mengatakan, kesimpulan dan amar putusannya tertuang dalam putusan No: 21-21/DKPP-PKE-I/2012, majelis sidang DKPP memutuskan bahwa teradu (Ketua dan empat anggota KPUD Sultra) terbukti secara sah melanggar baik proses pendaftaran, verifikasi dan penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur.

Erwin menjelaskan, pemberhentian lima komisioner karena beberapa alasan antara lain, tidak cermat, lalai, tidak profesional, melanggar itikad penyelenggaraan pemilu yang baik, melanggar sumpah jabatan, melawan prinsip kolektif kolegial sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum, dan mencederai nilai-nilai demokrasi.

"Teradu secara sah melanggar Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, DKPP Nomor 13/2012, 11/2012 dan 1/2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu Pasal 5 sampai pasal 15," ujar Erwin Usman mengutip amar putusan sidang via celuler, Senin (29/10/2012).

Selain itu, sambung Erwin, DKPP juga memerintahkan KPU untuk menindaklanjuti putusan ini sesuai Peraturan Hukum dan Undang-undang, serta memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksaan putusan tersebut.

"Kami mengapresiasi putusan DKPP ini, karena sesuai dengan substansi laporan pengaduan kami pada prinsipnya, kami hanya mengadukan dua anggota KPU Sultra yaitu, Mas'udi (Ketua) dan Bosman (anggota), Namun, kami menghargai putusan yang ada, Semoga proses Pilgub Sultra berikutnya dapat berjalan lebih profesional, adil, Jurdil, dan demokratis, serta pasangan AMAN bisa diakomodir sebagai calon peserta Pilgub Sultra 2012," harap Tim Kuasa Hukum AMAN yang disampaikan melalui koordinator Tim Advokasi AMAN, Erwin Usaman.



Editor: Taya
Reporter: Mas'ud

Tidak ada komentar:

Posting Komentar