Rabu, 05 Desember 2012

Pekan Depan Sengketa Pilgub Diputus


KENDARINEWS.COM: Perasaan gundah kini menyelimuti para calon Pilgub Sultra, baik yang menggugat maupun pemenang. Mereka dibayangi kemenangan ataukah kekalahan. Apalagi Mahkamah Konstitusi pekan depan (Senin atau Selasa)  akan memutuskan sengketa Pilkada Sultra.
"Jadi sudah cukup ya keterangan dari semua pihak, sekarang buat kesimpulan untuk agenda selanjutnya. Yang jelas, siapa yang tidak memasukan berarti dia tidak terlibat dan harus dikumpulkan. Kami juga akan melihat dan hakim pasti akan mempunyai pertimbangan yang mana benar dan salah. Kami akan putuskan Senin atau Selasa,"ujar Mahfud MD diakhir persidangan, kemarin.
  
Beberapa materi yang diajukan baik pihak pemohon, termohon dan terkait yang telah dimasukan termasuk keterangan dalam proses persidangan melalui saksi-saksi, akan dianalisa oleh hakim. Nah, kesimpulan yang dibuat merupakan hal yang akan dibaca secara menyeluruh. Hakim pun telah mempunyai catatan dalam proses yang telah berjalan.
  
"Jadi misalnya soal saksi, percuma dipertanyakan yang tidak detail, sementara yang bersangkutan atau yang digugat adalah KPU. Toh saksi juga itu tidak akan mendapatkan vonis. Artinya, biar sekarung saksinya,"tuturnya
  
Di tempat yang sama, anggota komisioner KPU Pusat Arif Budiman memaparkan, semua proses persidangan telah dilakukan. KPU mempunyai bukti cukup kuat sesuai fakta dalam persidangan untuk memenangkan sengketa  Pilgub.  Dia  sangat optimis sebab beberapa bukti yang diajukan termasuk saksi ahli, menunjukan bahwa apa yang telah dijalankan KPU tidak bertentangan dengan Undang-Undang (UU). Sayangnya, ia tidak mau menyebutkan apa kesimpulan yang bakal diajukan. Hanya saja, jika para penggugat akan mempersoalkan keputusan DKPP, sangat jelas dalam putusan telah memberhentikan semua komisioner yang tidak cermat dan profesional dalam menjalankan proses Pilgub. Nah, dalam putusan tersebut sama sekali tidak ada instruksi untuk mengulang apalagi membatalkan dari tahapan yang sedang berjalan.
  
"Komisioner telah dipecat, berarti mereka sudah selesai. Nah semua fakta persidangan telah kita ungkap kebenaran. Bahkan hakim pun menilai bahwa Panwas Sultra juga bermasalah sehingga tidak bisa dihadirkan, berdasarkan instruksi dari Bawaslu,"bebernya.
  
Kuasa hukum Ali Mazi-Bisman Saranani, Kores Tambunan SH menjelaskan, pengambil-alihan tidak mempunyai dasar hukum. Sebab jika berdasarkan pasal 127 maka tidak akan lepas dari pasal 1, 2 dan 3.  Jika dijabarkan akan sangat bertentangan. Terlebih lagi telah keluar keputusan  DKPP yang disalah artikan oleh pihak KPU. Memestinya langkah awal yang dilakukan adalah pergantian antara waktu, bukan  melanjutkan tahapan yang sudah terbukti salah.
  
"Kita yakin untuk menang.  DKPP akan kita jadikan acuan untuk kesimpulan, sebab tindakan mereka itu salah dan cacat di mata hukum. Dalam pembuktian kami, lolos administrasi dan faktual telah sesuai mekanisme, artinya kami memenuhi syarat dan semua kami akan simpulkan lalu diberikan pada majelis hakim di MK termasuk tahapan, maupun hilangnya hak-hak konstitusi, hak asasi bagi calon kami,"ujarnya, setelah proses persidangan.
  
Kuasa hukum BM-Amirul Dahlan Moga menuturkan, jika mengacu pada proses persidangan yang telah berjalan dengan satu prinsip memang banyak pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Sultra sebagai penyelenggara.
  
"Kita akan mengacu pada keputusan DKPP, termasuk tahapan dan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Sultra maupun pusat pasca pemecatan,"imbuhnya. (cr2/nan/KP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar