Selasa, 20 November 2012

Kuasa Hukum Penggugat dan Tergugat Optimis Menangkan Perkara







KENDARINEWS.COM: Kuasa hukum pasangan Ali Mazi-Bisman Saranani sebagai penggugat yakni M. Yusuf dan kuasa hukum KPU Sultra sebagai tergugat, Afiruddin, sama-sama optimis akan menangkan perkara yang diajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Kendari selama beberapa hari ini. Hal tersebut disampaikan oleh masing-masing kuasa hukum usai menyerahkan kesimpulan kepada majelis hakim, Selasa (20/11/2012).
M.Yusuf selaku kuasa hukum penggugat sangat optimis memenangkan perkara tersebut karena selama sidang dilakukan, ia berhasil mengajukan beberapa saksi yang memang membenarkan bahwa dalam penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara periode 2013-2018 tidak memenuhi adanya syarat korum sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

“Selama persidangan berlangsung bias dilihat sendiri bahwa cacat yuridis artinya tidak memenuhi syarat korum, dimana dalam penetapan calon tidak sertai dengan tanda tangan absen hadir dan hanya ditanda tangani oleh dua orang komisioner, seharusnya ketentuan korumnya bisa ditanda tangani oleh tiga komisioner,” jelasnya.

Optimisme yang ia katakana juga bukan tanpa alas an, pasalnya selama ini ia hanya berani menangani perkara yang bisa dibela secara hokum, sehingga ia memang optimis mempu memenangkan kasus tersebut.

“Saya tekankan dalam perkara yuridis yang saya tangani selama ini, saya hanya berani untuk mengambil yang bisa dibela secara hokum, objek sengketa yang saya tangani saat ini memang benar secara yuridis makanya saya berani untuk mengambilnya, kalau tidak benar maka akan saya tinggalkan, saya sangat optimis bisa menang, orang buta saja bisa menilai, tetapi saya tidak ingin mendahului apa yang menjadi keputusan majelis hakim,” katanya.

Hal senada juga dikatakan kuasa hokum tergugat, Afiruddin bahwa objek sengketa yang ia tangani saat ini pasti bisa memang dalam siding putusan yang akan segera diambil pada Jumat (23/11/2012) mendatang.

“Kalau masalah optimis, saya pasti sangat optimis bisa memenangkan kasus perkara ini, persentase kursi pasangan Ali Mazi-Bisman saranani tidak mencukupi 15 persen, sehingga pasti digugurkan, tidak mungkin kpu akan meloloskan calon yang tidak memiliki persentasi kursi sesuai dengan undang-undang, selain itu juga wakil dari Ali Mazi yakni Bisman Saranani menurut kami bermasalah karena tidak mengikuti proses verifikasi dan klarifikasi sehingga tidak dibenarkan jika diloloskan," katanya.

Objek sengketa yang menjadi permasalahan dalam kasus ini yakni adanya putusan yang dikeluarkan oleh KPU Sultra terkait penetapan calon, dimana dua komisioner, Mas’udi dan Bosman hanya meloloskan tiga pasangan calon yakni Nur Alam-Saleh Lasata, Buhari Matta-Amirul Tamim dan Ridwan Bae-Haerul Saleh. Sementara tiga komisioner, Eka Suaib, La Ode Ardin dan Abdul Syahir meloloskan empat pasangan calon, ditambah dengan pasangan Ali Mazi-Bisman Saranani. (lina)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar