Kamis, 29 November 2012

Pilgub Sultra Dipaksakan, Ali Mazi Minta PSU


Hasil PTUN Menjadi Materi Tambahan 

KENDARINEWS.COM (Jakarta): Mahkamah Konstitusi resmi menggelar sengketa  Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sultra kemarin.  Sidang perdana ini  menyangkut nomor registrasi 88/PHPU.D-X/2012, 89/PHPU.D-X/2012,dan 90/PHPU.D-X/2012, 91/PHPU.D-X/2012, yang diajukan oleh empat penggugat. Mahfud MD memimpin langsung  jalannya sidang perdana ini. Mahfud langsung meminta kepada masing-masing pihak untuk memperkenalkan sekaligus menjelaskan materi gugatan.
BM-Amirul melalui kuasa hukumnya Dahlan Moga MH meminta kepada hakim agar direstui membawa lima mantan komisioner KPU Sultra dan Panwas  untuk menjadi saksi di persidangan.
  
Dahlan Moga juga menegaskan, pihaknya telah menyiapkan sembilan pengacara dan memasukan berkas gugatan termasuk keputusan DKPP. Sayangnya, niat untuk menghadirkan lima mantan komisioner KPU Sultra, bersama panwas sebagai saksi belum mendapat respon. Sebab, majelis hakim baru akan  mempertimbangkan.
  
"Majelis yang terhormat, kalau diperkenankan kami minta bisa dihadirkan saksi dari mantan komisioner Sultra maupun Panwas,"tegas  Dahlan.
  
Giliran kedua dari pihak ARbae,  melalui kuasa hukumnya Abu Hanifah SH menjelaskan, pihaknya menghadirkan dua pengacara. Namun, ada beberapa tambahan dalam pokok permohonan, yaitu menyangkut tindakan KPU RI yang melaksanakan sebagian tahapan untuk  penyelenggaran Pemilukada Sultra. Hal itu menurutnya perbuatan  melawan hukum karena tidak didahului dengan tindakan memproses PAW, atau PAW-nya ditinggalkan.   

Kemudian dipaksakannya penyelenggaraan pesta demokrasi oleh komisoner KPU Pusat.  Perbuatan tersebut tidak hanya  menyalahi ketentuan Pasal 8 ayat (3), tetapi juga, telah membuat kerancuan dalam Hukum Acara Mahkamah Konstitusi karena itu menyalahi PMK Nomor 15.  Akibat kata Abu, akan kesulitan ditentukan bahwa siapa yang akan ditarik menjadi subjek dan keputusan mereka sesungguhnya bukanlah objek dari  perkara sengketa PHPU di MK.
  
"Yang Mulia, dalam petitum kami,  ada  tambahkan.Kami minta agar dinyatakan tidak sah dan cacat hukum tahapan verifikasi administrasi dan faktual dukungan perseorangan. Selain itu tahapan penyusunan DPT karena tidak dilakukan secara benar. Kemudian tahapan pencalonan karena sudah ada putusan dari PTUN menyangkut soal itu, kemudian tahapan yang menyatakan tidak sah dan cacat hukum pelaksanaan sebagian tahapan yang dilaksanakan oleh KPU RI, dalam hal ini termohon II dalam perkara kami. Kami juga ingin KPU RI mengadakan Pemilikada ulang,"tandasnya.
  
Kuasa hukum lainnya, dari pihak Ali Mazi yang dijawab oleh Kores Tambunan MH mejelaskan, sesuai dengan perbaikan yang telah dimasukkan ke dalam kepaniteraan, sebelum persidangan ini, pihaknya sudah melakukan perbaikan. Katanya, adanya gugatan terhadap KPU provinsi, telah dimasukan bersama gugatan lainnya, yaitu putusan daripada PTUN.

Kemudian, dalam perbaikan yang telah disampaikan juga ada tambahan di dalam amar petitum permohonan yaitu didalam butir 9 itu mengenai memerintahkan kepada termohon 1 dan 2 untuk melakukan pemungutan suara ulang di Sultra, dengan mengikutsertakan pemohon, yaitu Ali Mazi-Bisman Saranani sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dengan tahapan meliputi, rapat Pleno terbuka penetapan pengundian nomor urut pasangan calon,pengumuman nama dan nomor urut pasangan calon, penyampaian visi-misi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, deklarasi kampanye damai, pelaksanaan kampanye, kemudian debat publik pasangan cagub.
  
"Karena kami dicoret pada saat verifikasi pengumuman sebagai peserta pasangan calon, sehingga kami perlu menyampaikan ini dalam permohonan kami. Terima kasih yang mulia,"terangnya.
  
Sidang ini kata Mafud, akan dilanjutkan hari ini pukul 14.30 Wib untuk mendengar jawaban Termohon, maupun mendengar keterangan pihak terkait, dan pembuktian dari para pemohon. Katanya, saksi bisa dihadirkan agar bisa didengarkan keterangan untuk mendapatkan bukti yang falid.
  
"Mungkin hanya bisa mendengarkan 10 saksi. Nah oleh sebab itu, supaya masing-masing pihak kalau mendatangkan saksi, jangan terlalu banyak, cukup mendatangkantiga-tiga saja dulu. Kalau dianggap cukup, ya cukup. Kalau tidak cukup,nanti dibuka sidang lagi, begitu ya,"ujarnya sambil menutup sidang. (cr2/kp)

Senin, 26 November 2012

"Perintah UU, Ali Mazi Harus Cagub


KENDARINEWS.COM: Bagaimana pandangan Kuasa Hukum Ali Mazi-Bisman Saranani? Salah seorang anggota tim kuasa hukumnya, La Ode Songko Panatagama SH menegaskan bahwa Ali Mazi harus menjadi calon gubernur dalam pemilihan gubernur (Pilgub) Sultra baru-baru ini. Jika kemudian Ali Mazi tidak diikutkan dengan dengan segala trik yang dilakukan oleh sejumlah pihak, sudah pasti melanggar undang-undang. "KPU Itu kan kolektif kolegial. Kalau keputusannya deadlock, ya, voting. Kalau voting, Ali Mazi harus menjadi calon gubernur. Kenapa? Karena mayoritas anggota KPU memutuskan Ali Mazi jadi calon gubernur. Makanya, kami tidak kaget dengan putusan PTUN Kendari yang memenangkan gugatan kami. Harap tahu, PTUN itu tidak memihak pada salah satu subyek yang bersengketa hukum tapi PTUN menegakkan hukum," begitu penjelasan La Ode Songko Panatagama.
Pengacara yang berkarier di Jogjakarta-Jakarta ini menjelaskan, PTUN mengadili sengketa tahapan berdasarkan berkas gugatan tim penasehat hukum Ali Mazi. "Waktu itu, kami menyertakan bukti-bukti untuk menguatkan gugatan kami bahwa putusan KPU itu cacat hukum. Bukti surat keputusan KPU Sultra yang menetapkan empat cagub dan surat keputusan tiga cagub. Tujuannya adalah, agar PTUN menilai keabsahan yang dikeluarkan oleh dua dan tiga komisioner. Majelis, berdasarkan bukti-bukti yang kami ajukan dan keterangan saksi-saksi yang diajukan diputuskan bahwa dua pleno itu cacat hukum. Artinya, proses harus kembali ke awal dan UU Pemilu mengatakan bahwa putusan KPU itu bersifat kolektif kolegial. Kalau mentok, harus voting, kalau voting maka Ali Mazi harus menjadi calon gubernur," terang Ongko -- sapaan akrab La Ode Songko Panatagama.

Kesempatan sama, Ongko meminta agar pengacara NUSA tidak berkomentar dengan mengambil wilayah hakim, seolah-olah pertimbangan dan keputusan majelis hakim melebar kemana-mana. "Putusan PTUN itu sah menurut hukum dan bersifat mengikat. Karena tugasnya memang mengadili, berkekuatan hukum tetap.

Kata dia, ada ruang yang disiapkan bagi pihak-pihak yang tidak puas. Misalnya, banding. Saya menghimbau para pihak untuk tidak memberikan statemen membingungkan apalagi statemen itu dimaksukan untuk mempengaruhi persepsi atau opini publik. "Putusan PTUN silahkan disikapi dengan amanat UU. Bukan justru konfrensi pers. Tidak elok kalau pengacara melakukan hal-hal seperti itu. Pengacara itu ada atitudenya, elegan, ada etiknya. Saya katakan seperti itu karena ketika Ali Mazi digugurkan dalam proses penetapan nomor urut, itu jelas sekali bahwa hak konstitusi Ali Mazi dihilangkan, hak demokrasinya dirongrong bahkan hak asasi manusianya untuk berpolitik sebagaimana dikuatkan putusan Komnas HAM dihilangkan, tapi kami hadapi dengan etika hukum yang benar. Kami tidak pernah berbicara di publik selain menggugat ke PTUN," pungkas Ongko.(p4/ong/kp)

Minggu, 25 November 2012

KPU Sejak Awal Memang Salah


KENDARINEWS.COM: Keputusan PTUN Kendari tidaklah  mengagetkan Ridwan Bae. Sejak awal, ia memang sudah menduga bahwa keputusan yang diambil KPU dengan menetapkan tiga calon dengan mekanisme yang salah-hanya dengan dua komisioner-itu cacat hukum. Ia hanya menyesalkan, kenapa tidak sejak awal hal ini disadari dan diakui KPU, sehingga bisa mengeliminir persoalan, dengan cara menunda proses Pilgub.

“Pertama, saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para hakim di PTUN yang sudah dengan objektif mendudukan persoalan yang gugatannya diajukan saudara Ali Mazi. Hakim di pengadilan manapun, saya yakin, jika rujukannya sama yakni UU Nomor 15 tentang penyelenggaran Pemilu, maka akan sepakat bahwa lahirnya penetapan 3 calon itu cacat hukum dan cacat prosedur. Itu jelas dan terang benderang,” kata Ridwan, salah satu Cagub Sultra yang dilahirkan KPU.

Untuk diketahui, Ridwan bersama pasangannya Haerul Saleh sejak awal memang meributkan masalah ini. Tanggal 13 Oktober lalu misalnya, ketika dilakukan proses pengundian nomor urut yang ikut dihadiri Ali Mazi, ia lagi-lagi mempertanyakan keabsahan keputusan KPU karena lahir dua versi. Ada yang memutuskan 4 calon, sedangkan dua komisioner lainnya hanya memutuskan 3 calon.

Ridwan kala itu amat getol bertanya. Ujung-ujungnya, Mas’udi yang menjadi Ketua KPU kala itu, dan dengan otoritas palu sidang di tangannya menetapkan kembali bahwa yang sah itu hanya tiga calon dan itulah yang boleh menarik nomor urut. Kendati tak mendapat jawaban memuaskan, Ridwan “mengalah” dan ikut proses KPU versi Mas’udi.

Setelahnya, saat digelar proses debat kandidat Cagub, yang digelar pasca lima komisioner KPU Sultra dipecat DKPP, Ridwan juga mempertanyakan masalah itu kepada komisioner KPU Pusat yang datang melanjutkan proses Pilgub di Sultra. Ridwan meminta keabsahan proses Pilgub yang hanya diikuti 3 calon yang penetapannya ia anggap bermasalah. Sayangnya, KPU pusat pun tak sanggup memberikan jawaban pasti. Buntutnya, Ridwan memilih walk out dari arena debat kandidat.

“Sekarang, benar kan apa yang saya persoalkan. Kalau sejak awal KPU mau berbesar hati menerima kritikan, tidak akan seperti ini akhirnya. PTUN sudah memutuskan, SK itu melanggar hukum. Artinya, tiga calon itu kemarin bermasalah dan tidak sah. Makanya di Pilgub kemarin, Arbae jadi serba salah. Serius bertarung, ujung-ujungnya energi habis, Pilkada diulang. Tidak serius juga, nanti malah dianggap kita tidak punya kekuatan bersaing,” urainya.

Dengan lahirnya putusan PTUN itu, Ridwan yakin bahwa gugatannya yang masuk di MK bersama calon lainnya akan dikabulkan hakim karena sudah ada fakta hukum yang baru yang menyatakan bahwa apa yang dilakukan KPU Sultra sebelumnya itu salah. Ketua Golkar Sultra ini makin yakin bahwa apa yang ia perjuangkan selama ini, yakni penyelenggaraan Pilkada yang bersih dan sesuai mekanisme akan terlaksana dengan diulangnya semua tahapan. “Insya Allah PSU,” tukasnya.(abi/kp)

Sabtu, 24 November 2012

Bukan PSU Tetapi Pemilihan Ulang

Baron Harahap

KENDARINEWS.COM: Putusan Majelis Hakim yang dibacakan Baharuddin SH, didampingi dua Hakim anggota di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Kendari, Jumat (23/11/2012) atas gugatan Ali Mazi-Bisman Saranani kepada KPU Sulawesi Tenggara akhirnya dilaksanankan meski tak sesuai jadwal ditetapkan yakni pukul 14.00.
Dalam putusan tersebut Majelis Hakim mengabulkan seluruh gugatan penggugat, menyatakan batal atau tidak sah objek sengketa, mewajibkan tergugat untuk mencabut objek sengketa, memerintahkan kepada tergugat untuk mengikutsertakan penggugat sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara periode 2013-2018, dan menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp64 ribu.

Kuasa Hukum Ali Mazi-Bisman Saranani, M. YUsuf yang juga hadir dalam persidangan tersebut berencana akan mangajukan kasus itu ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tambahan bukti.

"Putusan ini karena Komisioner KPU Sultra melanggar syarat kuorum pada pengambilan keputusan, seperti keputusan yang hanya ditanda tangani dua orang komisioner. Yang memenuhi syarat kuorum harus ditanda tangani tiga komisioner," jelas YUsuf usai mengikuti sidang.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum pasangan calon Gubernur lain yang ikut hadir dalam persidangan optimis akan terjadi pemilihan ulang bukan pemungutan suara ulang (PSU).

"Kami optimis menang di Mahkamah Konstitusi (MK), dan akan terjadi pemilihan ulang bukan PSU,"ungkap Baron Harahap,SH usai menghadiri sidang pembacaan putusan atas gugatan Ali Mazi-Bisman Saranani di PTUN Kendari dengan tergugat KPU Sultra, Jumat (23/11/2012).

Menurut Baron, putusan tersebut belum berakhir karena tergugat diberi kesempatan untuk mengajukan banding hingga batas waktu 14 hari ke depan, Jika tergugat merasa tidak puas atas putusan tersebut.

Editor: taya
Reporter: mas'ud

Ali Mazi Harus Ikut Pilkada


KENDARINEWS.COM: Ali Mazi menang selangkah.  Perjuangan panjang mantan gubernur Sultra itu kemarin berbuah manis. Gugatannya di PTUN Kendari terhadap proses Pilgub dikabulkan. Dengan begitu, PTUN memandang  penggugat sangat dirugikan, sehingga apa yang menjadi produk KPU Sultra selama ini dibatalkan. Ali Mazi-Bisman Saranani harus mengikuti Pilkada.
"Pencabutan nomor urut juga harus kembali diulang dan mengikutsertakan penggugat karena semua persyaratan secara hukum telah dipenuhi oleh penggugat, sehingga tidak ada alasan untuk tidak mengikutsertakan penggugat dalam Pilkada Sultra," tukas hakim PTUN Baharuddin saat membacakan putusan.
  
Sejak pukul 10.00 Wita, kantor PTUN sudah dipenuhi  massa yang tergabung dalam Forum Pemantau Peradilan (Formappi) Sultra. Mereka mempresure PTUN agar tetap menjalankan peraturan hukum yang sebenarnya. Massa yang dipimpin Herman tak ingin jika hakim PTUN mendapat intimidasi dari pihak yang tidak bertanggung jawab, sehingga tidak menjalankan hukum sesuai mekanismenya.
  
Sekitar pukul 13.50, Cagub incumbent Nur Alam hadir di  PTUN untuk menyaksikan sidang. Ia ditemani Sabarudin Labamba (wakil ketua DPRD Sultra) dan Eka Paksi (Rektor Unsultra). Ada juga dua Wakil Bupati asal PAN,  Arhawi Pudi (Wakatobi) dan Sutuardjo Pondio (Konsel). Kedatangan Nur Alam sempat membuat massa yang berada di luar gedung PTUN bergejolak. Mereka mempertanya kehadiran Nur Alam,  jangan sampai dapat menginterfensi jalannya sidang. Sempat terjadi aksi dorong-dorongan antara massa dengan pihak kepolisian di gerbang masuk PTUN.
  
Tak lama kemudian, pengacara Ali Mazi, Muh. Yusuf datang dengan mengendarai mobil jeep. Awalnya, dia tidak diizinkan masuk dengan mobilnya untuk diparkirkan ke halaman PTUN, demi alasan keamanan. Jangan sampai massa aksi juga ikut masuk halaman saat mobil Yusuf Masuk. Merasa tak terima jika mobilnya diparkirkan di luar, pengacara Ali Mazi itu kemudian keluar dan meminjam mic massa aksi untuk berbicara. "Saya pengacara penggungat pada sidang ini. Jadi biarkan mobil saya masuk karena saya akan menghadiri sidang," tegasnya yang disambut sorak pengunjuk rasa. Yusuf pun diperbolehkan memasukan mobilnya ke halaman PTUN dengan tetap mendapatkan pengawalan kepolisian. 
  
Pada pukul 14.30 sidang baru digelar.  Sidang  dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Baharuddin dan dua hakim lainnya, M. Noor Halim dan Arifudin. Amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Baharuddin, menyatakan bahwa mengabulkan tuntutan Ali Mazi sebagai salah satu pasangan calon yang harus diloloskan dalam Pilgub karena memenuhi syarat perundang-undangan. Selain itu, pleno anggota KPU dalam menetapkan tiga pasangan calon dianggap menyalahi aturan karena tidak korum.
  
"Putusan KPU Sultra dengan No. 270/344 dinyatakan cacat secara yuridis karena tidak memenuhi ketentuan syarat korum.  KPU Sultra memutuskan tiga pasangan calon dan hanya ditanda tangani oleh dua komisioner saja, sementara No. 344/270 juga  dibatalkan karena dalam putusan tersebut tidak disertai dengan tanda tangan Ketua KPU Sultra," kata Baharuddin dalam persidangan.
    
Ali Mazi-Bisman Saranani harus mengikuti Pilkada. Pencabutan nomor urut juga harus kembali diulang dan mengikutsertakan penggugat karena semua persyaratan secara hukum telah dipenuhi oleh penggugat sehingga tidak ada alasan untuk tidak mengikutsertakan penggugat dalam Pilkada Sultra.
  
Saat pembacaan putusan yang memenangkan Ali Mazi,  Nur Alam sesekali menoleh kiri dan kanan. Ia juga sesekali mengusap wajahnya, sembari  sesekali berbicara dengan orang yang berada disampingnya. Saat hakim mengetuk palu, pendukung Ali Mazi di ruang sidang langsung bersorak meluapkan kebahagiaannya. Sementara itu, Nur Alam langsung bergegas keluar ruangan sidang. Saat dicegat wartawan terkait tanggapannya terhadap sidang yang baru saja terjadi, ia menanggapinya datar dan enggan berkomentar banyak. "Kita serahkan saja pada proses mekanisme hukum yang ada," ujarnya sambil berlalu meninggalkan gedung PTUN.
  
Massa aksi yang mengetahui jagoannya menang, langsung sumringah. Mereka melakukan konvoi dari PTUN dan kemudian mengelilingi Kota Kendari sambil berorasi. Konvoi mereka berakhir di Graha Pena, Kendari Pos. Mereka menjambangi kantor media cetak terbesar itu untuk  memberikan penyataannya. Jurni, koordinator Ali Mazi Center  mengapresiasi putusan PTUN yang dianggapnya masih menjunjung azas-azas hukum yang adil. (p4/nan/kp)

Jumat, 23 November 2012

M. Yusuf : Kemanangan di PTUN Jadi Bukti Persidangan di MK

KENDARINEWS.COM: Kuasa Hukum pasangan Ali Mazi-Bisman Saranani, M.Yusuf mengatakan bahwa kemenangan yang berhasil didapatkan pasangan Ali Mazi-Bisman Saranani dalam sidang putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Kendari, Jumat (23/11/2012), akan dijadikan salah satu bukti dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). 
"Memang ini belum berakhir, karena kami masih akan melanjutkan sidang di MK, putusan yang dikeluarkan PTUN dengan mengambulkan apa yang menjadi objek sengketa terkait Ali Mazi-Bisman Saranani yang tidak diloloskan KPU Sultra akan menambah bukti kami lagi," terang M.Yusuf kepada sejumlah rekan media usai mengikuti sidang putusan di PTUN Kendari.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam sidang perkara yang diajukan kliennya sebagai penggugat bisa dimenangkan karena KPU Sultra terbukti bersalah telah melanggar ketentuan Undang-Undang.

"KPU Sultra melanggar Pasal 33 UU No 15 Tahun 2011 tentang Pemilu, dalam putusan yang dibuat KPU Sultra yakni menetapkan tiga pasang calon dan tidak meloloskan Ali Mazi telah melanggar ketentuan korum sebab hanya ditanda tangani dua komisioner, harusnya minimal komisioner yang menandatangi surat penetapan calon itu tiga orang," jelasnya.

M. Yusuf juga optimis sesuai dengan ketentuan hukum yang ada, maka Ali Mazi-Bisman Saranani pasti akan menang dan bisa ikut dalam pemilihan ulang.

"Saya sangat optimis, mau banding atau kasasi kami pasti tetap menang karena sudah jelas undang-undang yang dilarang, kecuali kalau undang-undangnya berubah, selanjutnya kami akan mengikuti sidang di MK, kami juga optimis sesuai dengan bukti-bukti yang kami miliki kami bisa menang," ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Sultra, Nur Alam yang turut hadir dalam sidang putusan tersebut tidak ingin banyak komentar atas kemenangan yang diraih Ali Mazi-Bisman Saranani.

"Kita lihat saja kedepannya, ini belum selesai, masih ada proses hukum selanjutnya, jadi lebih baik kita ikuti semua proses hukum," katanya sambil berlalu. (lina)

Gugatan Ali Mazi Dikabulkan PTUN Kendari

ALI MAZI
KENDARINES.COM: Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Kendari mengabulkan gugatan pasangan Ali Mazi-Bisman Saranani melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara,  Jumat (23/11/2012). 
Amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Baharuddin, menyatakan bahwa mengabulkan apa yang menjadi tuntutan Ali Mazi sebagai salah satu pasangan calon yang harus diloloskan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra periode 2013-2018.

"Putusan KPU Sultra dengan No. 270/344 diputuskan cacat yuridis karena tidak memenuhi ketentuan syarat korum, dimana KPU Sultra memutuskan tiga pasangan calon dan hanya ditanda tangani oleh dua komisioner saja, sementara No. 344/270 juga  dibatalkan karena dalam putusan tersebut tidak disertai dengan tanda tangan Ketua KPU Sultra," kata Baharuddin dihadapan persidangan.

Majelis hakim juga telah melakukan kajian terhadap perkara tersebut, bahwa seluruh gugatan penggugat yakni Ali Mazi-Bisman Saranani dikabulkan, sehingga pasangan ini boleh untuk mengikuti pemilukada Sultra.

"Tuntutan penggugat dikabulkan karena penggugat sangat dirugikan, sehingga diputuskan apa yang menjadi produk KPU Sultra selama ini dibatalkan, Ali Mazi-Bisman Saranani harus mengikuti pilkada, pencabutan nomor urut juga harus kembali diulang dan mengikut sertakan penggugat karena semua persyaratan secara hukum telah dipenuhi oleh penggugat sehingga tidak ada alasan untuk tidak mengikut sertakan penggugat dalam pilkada Sultra," tegasnya.

Setelah membacakan hasil putusan tersebut, majelis hakim juga mengatakan bahwa pihak tergugat dalam hal ini KPU Sultra harus membayar denda sebesar Rp. 64 ribu. (lina)