Rabu, 12 Desember 2012

Terima kasih….


Dalam kesempatan ini, Saya ingin berterimakasih kepada semua tim sukses, simpatisan dan pendukung yang selama ini setia mendukung Saya dan bapak Bisman Saranani.

Kami sangat berharap bahwa akan mampu memenuhi harapan kalian semua untuk memimpin Sulawesi Tenggara ke arah yang berbeda dan Sampai saat ini, Kami tetap yakin dalam posisi yang benar, tapi sayangnya, Mahkamah Konstitusi berpandangan lain.

Akhir kata, minta maaf atas segala kesalahan dan Tetap bekerja keras untuk di masa datang dengan prinsip kebenaran. 

Saya berdoa buat kalian semua dan seluruh masyarakat Sultra semoga tetap dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa. 

Wassalam….

Sabtu, 08 Desember 2012

La Ode Songko Yakin Pilgub Sultra Diulang


La Ode Songko Yakin Pilgub Sultra Diulang 

KENDARINEWS.COM (Jakarta): Spekulasi tentang putusan sengketa Pilgub Sultra, apakah diulang atau dilanjutkan terus saja mengundang tanya dari berbagai pihak. Namun, La Ode Songko Panatagama SH justru yakin bahwa akan terjadi sesuatu yang tak terduga. Kata dia, MK besar kemungkinan memutuskan untuk Pilkada ulang, dengan mengikut-sertakan Ali Mazi.
Katanya, jika vonis telah dilakukan dan diadakan Pemilu ulang, maka semua kebenaran telah terungkap dan ini merupakan kemenangan masyarakat Sultra secara menyeluruh.
  
"Ini prediksi hukum saya, MK akan memutuskan gugatan cagub khususnya Ali Mazi -Bisman Saranani (AMAN)  akan menang. Sebagai wujud kemenangan demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia terkhusus di Sultra,"ujarnya saat  temui di Hotel Ritz Carlton Jakarta Jumat (7/12).
  
Beberapa perkara sengketa Pilgub Sultra yang telah diajukan, sejatinya tidak terlalu membutuhkan energi yang besar bagi majelis hakim dalam memberikan keputusan secara adil. Sebab, begitu banyak fakta  hukum yang terjadi dan sangat jelas. Bukan  hanya diketahui oleh para cagub, tapi seluruh masyarakat. Artinya, pelanggaran yang dibuat sangat nyata yang meliputi pelanggaran tahapan yang dilakukan oleh KPUD Sultra, oleh lima komisioner maupun pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Pusat.
  
"Saya rasa hakim tidak memerlukan waktu yang lama, untuk mengeluatkan putusannya dan sudah bisa diprediksi bahwa gugatan kami akan diterima. Apalagi lagi, majelis hakim yang menyidangkan perkara ini merupakan pendekar hukum yang telah teruji kredibilitas dan integritasnya,"paparnya.
  
Songko juga menegaskan, meski seorang pakar hukum Yusril Ihza Mahendra telah menjadi saksi ahli dan mengungkapkan beberapa kalimat yang dinilai menguntungkan KPU, tidak membuat tim AMAN risau. Bahkan, dengan santai alumni Jogjakarta ini menilai kesaksian yang diberikan oleh mantan menteri Hukum dan HAM tersebut, biasa-biasa saja. Ia membeberkan  beberapa petikan saat persidangan yang membahas soal keabsahan pergantian wakil pada kliennya.
  
"Dalam kesaksiannya dipersidangan Prof Yusril secara umum menyebutkan jika hal tersebut menjadi kewenangan PTUN untuk menerangkan. Bahkan bukan itu saja beberapa kali Prof Yusril mengatakan, bahwa dirinya tidak bisa menilai suatu telaah hukum apakah itu sah atau tidak. Justru sebaliknya beliau seringkali mengembalikan kepada majelis hakim untuk menilai keabsahan suatu hal. Ini kan menguntungkan kami. Sebab dia (Yusril) tentulah mengerti dan memahami persoalan, sehingga beliau tidak pernah memberi jawaban yang substantif.  Lagipula kesaksian saksi ahli, bukan satu-satunya pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan perkara,"tuturnya.
  
Songko tidak menampik, jika adanya kesaksian Yusril langsung membuat beragam isu yang berkembang pada masyarakat, dengan menganggap ucapan yang dilontarkan saksi ahli akan mementahkan gugatan dan menjadikan peluang pasangan tertentu untuk dilantik dalam waktu dekat.
  
"Biasalah orang panik selalu berhalusinasi, melakukan pembenaran atas tindakannya dan menganggap hal-hal yang absurd sebagai sebuah pembenaran. Jujur saja saya merasa prihatin, dan bagaimana kepastian Pilgub Sultra nanti hakim yang akan menetukan,"ujarnya.
  
Lebih lanjut pengacara muda yang berkarier di Jakarta dan Jogjakarta ini memaparkan,  yang harus dipahami oleh masyarakat secara umum adalah, meskipun seseorang hadir dalam ruang persidangan dalam kapasitas sebagai saksi ahli, belum tentu apa yang disampaikan adalah kebenaran hukum yang mutlak.
  
"Mestinya, saksi ahli itu tidak boleh berpihak,  dia hadir dalam kapasitas sebagai intelektual atas dasar keilmuan yang dimiliki untuk memberikan pandangannya. Namun demikian jika seorang saksi ahli memberikan keterangan yang menguntungkan salah satu pihak, dapat dipastikan bahwa pihak yang diuntungkannya itu adalah pihak yang menghadirkan dalam hal ini pihak tergugat,"ulasnya.
  
Tidak dapat dipungkiri, beberapa perkara yang melibatkan Yusril seringkali memenangkan persidangan di MK. Tapi, Songko tidak gentar dengan hal tersebut. Sebab hakim yang akan memutuskan perkara juga mempunyai pertimbangan dengan melihat fakta pelanggaran yang ada.
  
"Kesimpulan saya, peluang Ali Mazi-Bisman Saranani untuk menang di MK sekitar  84%. Karena, mau diputar bagaimanapun, MK pasti mengetahui bahwa Pemilukada yang terjadi di Sultra memang telah melanggar hukum,"katanya. (cr2/KP)

Rabu, 05 Desember 2012

Pekan Depan Sengketa Pilgub Diputus


KENDARINEWS.COM: Perasaan gundah kini menyelimuti para calon Pilgub Sultra, baik yang menggugat maupun pemenang. Mereka dibayangi kemenangan ataukah kekalahan. Apalagi Mahkamah Konstitusi pekan depan (Senin atau Selasa)  akan memutuskan sengketa Pilkada Sultra.
"Jadi sudah cukup ya keterangan dari semua pihak, sekarang buat kesimpulan untuk agenda selanjutnya. Yang jelas, siapa yang tidak memasukan berarti dia tidak terlibat dan harus dikumpulkan. Kami juga akan melihat dan hakim pasti akan mempunyai pertimbangan yang mana benar dan salah. Kami akan putuskan Senin atau Selasa,"ujar Mahfud MD diakhir persidangan, kemarin.
  
Beberapa materi yang diajukan baik pihak pemohon, termohon dan terkait yang telah dimasukan termasuk keterangan dalam proses persidangan melalui saksi-saksi, akan dianalisa oleh hakim. Nah, kesimpulan yang dibuat merupakan hal yang akan dibaca secara menyeluruh. Hakim pun telah mempunyai catatan dalam proses yang telah berjalan.
  
"Jadi misalnya soal saksi, percuma dipertanyakan yang tidak detail, sementara yang bersangkutan atau yang digugat adalah KPU. Toh saksi juga itu tidak akan mendapatkan vonis. Artinya, biar sekarung saksinya,"tuturnya
  
Di tempat yang sama, anggota komisioner KPU Pusat Arif Budiman memaparkan, semua proses persidangan telah dilakukan. KPU mempunyai bukti cukup kuat sesuai fakta dalam persidangan untuk memenangkan sengketa  Pilgub.  Dia  sangat optimis sebab beberapa bukti yang diajukan termasuk saksi ahli, menunjukan bahwa apa yang telah dijalankan KPU tidak bertentangan dengan Undang-Undang (UU). Sayangnya, ia tidak mau menyebutkan apa kesimpulan yang bakal diajukan. Hanya saja, jika para penggugat akan mempersoalkan keputusan DKPP, sangat jelas dalam putusan telah memberhentikan semua komisioner yang tidak cermat dan profesional dalam menjalankan proses Pilgub. Nah, dalam putusan tersebut sama sekali tidak ada instruksi untuk mengulang apalagi membatalkan dari tahapan yang sedang berjalan.
  
"Komisioner telah dipecat, berarti mereka sudah selesai. Nah semua fakta persidangan telah kita ungkap kebenaran. Bahkan hakim pun menilai bahwa Panwas Sultra juga bermasalah sehingga tidak bisa dihadirkan, berdasarkan instruksi dari Bawaslu,"bebernya.
  
Kuasa hukum Ali Mazi-Bisman Saranani, Kores Tambunan SH menjelaskan, pengambil-alihan tidak mempunyai dasar hukum. Sebab jika berdasarkan pasal 127 maka tidak akan lepas dari pasal 1, 2 dan 3.  Jika dijabarkan akan sangat bertentangan. Terlebih lagi telah keluar keputusan  DKPP yang disalah artikan oleh pihak KPU. Memestinya langkah awal yang dilakukan adalah pergantian antara waktu, bukan  melanjutkan tahapan yang sudah terbukti salah.
  
"Kita yakin untuk menang.  DKPP akan kita jadikan acuan untuk kesimpulan, sebab tindakan mereka itu salah dan cacat di mata hukum. Dalam pembuktian kami, lolos administrasi dan faktual telah sesuai mekanisme, artinya kami memenuhi syarat dan semua kami akan simpulkan lalu diberikan pada majelis hakim di MK termasuk tahapan, maupun hilangnya hak-hak konstitusi, hak asasi bagi calon kami,"ujarnya, setelah proses persidangan.
  
Kuasa hukum BM-Amirul Dahlan Moga menuturkan, jika mengacu pada proses persidangan yang telah berjalan dengan satu prinsip memang banyak pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Sultra sebagai penyelenggara.
  
"Kita akan mengacu pada keputusan DKPP, termasuk tahapan dan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Sultra maupun pusat pasca pemecatan,"imbuhnya. (cr2/nan/KP)

Selasa, 04 Desember 2012

Ali Mazi Yakin PSU


KENDARINEWS.COM (Jakarta): Calon Gubernur Sultra yang sempat dicoret oleh KPU Sultra, Ali Mazi SH yakin bahwa pemilihan gubernur (Pilgub) Sultra akan diulang. Dan, Pilgub itu hanya bisa digelar jika dirinya masuk sebagai calon gubernur. Tanpa Ali Mazi, seribu kali Pilgub, seribu kali pula Pilkada ulang (PSU). "Bagaimana kita tidak yakin, Pilgub yang mereka gelar itu dilakukan oleh KPU ilegal. Debat kandidat tanggal 31 Oktober misalnya, yang pimpin siapa? Ada SK-nya ndak? SKnya itu nanti tanggal 2 diteken. Artinya, mereka baru memiliki kewenangan nanti tanggal 2. Kita punya bukti. Tapi, itu hanya salah satu kesalahan saja. Masih banyak kesalahan dan pelanggaran undang-undang yang mereka lakukan," tegas Ali Mazi didampingi pengacaranya, La Ode Songko Panatagama, di Jakarta, tadi malam.
Ali Mazi menyebut nama Sigit (anggota KPU Pusat) yang ditugaskan untuk ke Sultra. Ternyata, Sigit yang datang untuk memediasi debat kandidat cagub saat itu, hanya mengantongi surat penunjukkan, bukan surat keputusan sebagai Ketua KPU Sultra. "Pilgub itu kegiatan negara, bukan kegiatan perusahaan. KPU itu bukan perusahaan. Bukan perseroan yang hanya berdasarkan penunjukan. KPU itu lembaga negara dan Pilgub itu kegiatan negara yang harus ditangani berdasarkan aturan perundang-undangan," katanya.

Kata Ali Mazi, KPU Pusat telah melakukan serangkan kesalahan dan pelanggaran hukum. Terkait ini, mantan Gubernur Sultra ini memberi ilustrasi. Kata dia, andai KPU Provinsi se Indonesia melakukan studi banding ke luar negeri dan pesawat yang mereka tumpangi jatuh, lalu seluruh anggota KPU Provinsi tersebut meninggal dunia, apakah KPU pusat bisa mengambil alih seluruh kegiatan Pilgub tanpa melakukan PAW? Kalau jawabannya tidak bisa, maka KPU telah melakukan kesalahan. Penjaringan KPU Provinsi itu sebanyak 10 orang. Lima orang yang dilantik dan lima orang lainnya adalah cadangan. Lima orang cadangan di KPU Provinsi bisa menggugat KPU Pusat karena mereka punya hak PAW (pengganti antara waktu). "Bermasalah secara serentak bisa terjadi. Pilgub secara serentak bisa dilakukan. Tetapi, kalau KPU pusat mengambil alih proses Pilgub se Indonesia dalam waktu yang sama, dibolak balik bagaimana pun tidak bisa. Undang-undang dan bahasa hukum itu sudah mengkaji kearah itu sedetail mungkin. Kalau KPU se Indonesia meninggal maka harus dilakukan PAW. Mestinya, KPU Pusat melakukan PAW dulu karena itu hak lima cadangan anggota KPU. KPU Pusat tidak lagi melihat pasal tentang PAW dan berarti melanggar undang-undang lagi," tutur Ali Mazi.

Kesempatan sama, Ali Mazi juga sempat mereview proses pencabutan nomor urut, yang saat itu dirinya dicoret dan tak lagi diberi nomor urut. "Pada waktu itu, saya minta diperlihatkan berita acaranya. Ternyata, Masudi (mantan Ketua KPU Sultra) itu tidak membaca berita acara. Hanya pura-pura saja. Makanya, mukanya Masudi saat itu kan pucat sekali. Ekspresi saya, biasa-biasa saja. Kenapa pucat, ya karena salah. Orang yang melakukan kesalahan itu, sudah pasti mukanya berubah," tambah Ali Mazi lagi.

Menurut Ali Mazi, kesalahan KPU Sultra dibawah kendali Masudi memang ada 1001 macam. Karena itu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak butuh waktu lama untuk melakukan pemecatan. Contoh kasus yang diperlihatkan adalah, keputusan pleno penetapan dirinya sebagai calon gubernur Sultra yang sah menurut undang-undang. Tetapi, kata dia, Masudi nekat menganulirnya dengan menggelar pleno yang hanya diikuti oleh dua orang dan ditanda tangani sendiri oleh Masudi. "Kalau menggunakan pasal 127 (UU Pemilu), berita acara mana yang dia gunakan. Berita acara yang sah itu adalah berita acara nomor 38.A tanggal 1 Oktober. Itu sah, karena apa? Dihadiri oleh 4 orang termasuk Masudi sebagai ketua. Sudah memenuhi syarat sahnya pleno. Keputusan rapat pleno sah apabila ditanda tangani 3 orang. Kemudian ada keputusan tertanggal 30 yang ditandatangani oleh Masudi sendiri. Sampai-sampai dia merengek sama La Ode Ardin. Kotanda tangan kasian Ardin. Koteken mi kasian Ardin. Karena Ardin tahu bahwa itu salah dan diluar konstitusi, mereka tidak mau teken. Terjadilah tanda tangan sendiri. Itu dijadikan barang bukti. Saking gugupnya, nomornya juga terbalik. Mestinya nomor 344/270 tetapi ditulis 270/344. Terbalik. Kenapa saya tahu itu? Karena tanggal 13 Oktober saya minta, mana berita acara yang kau baca itu. Tidak ada. dia hanya pura-pura. Kalau ada berita acara, pasti diperlihatkan di publik. Orang yang tidak benar itu pasti dikejar bayangan. Saya biasa saja, karena saya yakin benar. Dan, orang-orang seperti itu tidak akan tentram hidupnya," terang Ali Mazi.

Terkait kemungkinan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nanti, pengacara sukses di Jakarta ini yakin bahwa Mahfud MD akan memutuskan yang terbaik. MK sudah memegang putusan PTUN Kendari. "MK sudah mempelajarinya (putusan PTUN) mulai A sampai Z," terangnya.

Soal "sederhana" permintaan ketua majelis hakim MK kepada KPU Pusat untuk menjelasakan dasar apa mereka lanjutkan keputusan KPU Sultra yang dipecat, dan apabila bisa dijawab akan dimenangkan dalam sidang, dianggap Ali Mazi justru terbalik. "Permintan yang sederhana itu akibat banyaknya kesalahan. Daripada ditanyakan semua dan butuh waktu lama, lebih baik disederhanakan. Ditanyakan apa dasarnya mengambil alih kerja KPU Sultra saja sudah tidak bisa dijawab. Ya itu tadi perumpaannya. Andai seluruh KPU di Indonesia serentak menangani Pilgub dan tiba-tiba secara serentak pula bermasalah, bisa ndak mereka ambil alih seluruhnya? Jelas tidak bisa," pungkasnya.(cr2/KP)