Selasa, 30 Oktober 2012

DKPP pecat seluruh anggota KPU Sulawesi Tenggara


Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memecat Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Mas'udi dan keempat anggota KPU Sultra lainnya yaitu Abdul Syahir, Eka Suaib, La Ode Arddin, dan Bosman. Mereka terbukti bersalah melanggar kode etik dan sumpah jabatan.
"Kami putuskan ternyata jelas sekali terbukti baik melalui dokumen baik melalui pemeriksaan bahan-bahan kesaksian-kesaksian maupun keterangan KPU Pusat dan Bawaslu telah terjadi banyak masalah di KPU Provinsi Sultra terutama dalam memproses penyelenggara pemilihan gubernur dalam waktu dekat ini," kata pimpinan sidang yang juga Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie di gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Senin (29/10).

Kejadian ini berawal ketika terjadi perbedaan pendapat antara lima anggota KPU termasuk Ketua KPU Sultra Mas'udi dengan para anggotanya yang lain. Eka, Abdul, dan La Ode ngotot ingin meloloskan salah satu kandidat, Ali Mazi.

Namun dukungan itu terbentur dengan keinginan Mas'udi selaku Ketua yang didukung Bosman untuk tidak meloloskan Ali dalam verifikasi. Alhasil dalam rapat pleno ada dua keputusan yang diambil dan masalah ini dibawa ke KPU pusat.

"Kami harus tegas kita tidak boleh membiarkan lima anggota bertengkar sendiri karena tidak akan bisa mengambil keputusan," ujarnya.

Dalam pleno tersebut, kubu Mas'udi meloloskan tiga cagub namun keputusan tandingan meloloskon empat calon dengan dengan Ali di dalamnya. Setelah diproses di KPU Pusat, KPU menetapkan tiga calon gubernur yaitu Buhari Matta-Amirul Tamim, Nur Alam-Saleh Lasata, dan Ridwan Bae-Khaerul Saleh.

"Intinya KPU di seluruh indonesia tidak boleh memihak," tegas Jimly.

Untuk mengisi kekosongan jabatan, Jilmy berharap KPU pusat mengambil langkah karena pemilihan akan terselenggara dalam waktu dekat.

"Pemilihan tanggal 4 November, KPU harus mengambil tanggung jawab sesuai UU," pungkas mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini.
[bal]

Ini Alasan Lima Komisioner KPU Sultra Diberhentikan


KENDARINEWS.COM: Berdasarkan pembacaan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang digelar di KPU Jakarta, Senin (29/10/2012), lima anggota komisioner KPU Sulawesi Tenggara telah resmi diberhentikan secara tetap.
Kuasa Hukum Tim Ali Mazi-Bisman Saranani (AMAN), Erwin Usman, SH mengatakan, kesimpulan dan amar putusannya tertuang dalam putusan No: 21-21/DKPP-PKE-I/2012, majelis sidang DKPP memutuskan bahwa teradu (Ketua dan empat anggota KPUD Sultra) terbukti secara sah melanggar baik proses pendaftaran, verifikasi dan penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur.

Erwin menjelaskan, pemberhentian lima komisioner karena beberapa alasan antara lain, tidak cermat, lalai, tidak profesional, melanggar itikad penyelenggaraan pemilu yang baik, melanggar sumpah jabatan, melawan prinsip kolektif kolegial sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum, dan mencederai nilai-nilai demokrasi.

"Teradu secara sah melanggar Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, DKPP Nomor 13/2012, 11/2012 dan 1/2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu Pasal 5 sampai pasal 15," ujar Erwin Usman mengutip amar putusan sidang via celuler, Senin (29/10/2012).

Selain itu, sambung Erwin, DKPP juga memerintahkan KPU untuk menindaklanjuti putusan ini sesuai Peraturan Hukum dan Undang-undang, serta memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksaan putusan tersebut.

"Kami mengapresiasi putusan DKPP ini, karena sesuai dengan substansi laporan pengaduan kami pada prinsipnya, kami hanya mengadukan dua anggota KPU Sultra yaitu, Mas'udi (Ketua) dan Bosman (anggota), Namun, kami menghargai putusan yang ada, Semoga proses Pilgub Sultra berikutnya dapat berjalan lebih profesional, adil, Jurdil, dan demokratis, serta pasangan AMAN bisa diakomodir sebagai calon peserta Pilgub Sultra 2012," harap Tim Kuasa Hukum AMAN yang disampaikan melalui koordinator Tim Advokasi AMAN, Erwin Usaman.



Editor: Taya
Reporter: Mas'ud

KPU Kota Kendari Tidak Ingin Diperintah Sekretariat KPU Sultra


KENDARINEWS.COM: Sanksi pemecatan yang dilakukan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) membuat banyak pihak bertanya-tanya akan nasib penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra yang jatuh pada tanggal 4 November 2012 mendatang. 
Ketua Pokja Pemutakhiran Data Pemilih KPU Kota Kendari, Hidayatullah, mengatakan bahwa jika belum ada kepastian dari KPU Pusat, maka pihaknya juga tidak ingin melakukan apa-apa.

"Kami ini lembaga resmi, tidak mungkin kami mau diperintah dengan Sekretariat KPU Sultra, sekretariat itu hanya membantu tugas komisioner KPU, kalau komisioner kpunya tidak ada, maka apa yang akan dikerjakan," kata Hidayatullah kepada sejumlah rekan media saat ditemui di Ruang Kerjanya, Selasa (30/10/2012).

Sebagai seorang komisioner kpu, ia tidak ingin mengambil langkah ceroboh, sebab pertanggung jawabannya kedepan akan sulit, jika tidak ada komisioner KPU Sultra atau yang menggantikan.

"Kalau perintahnya hanya lewat lisan, kami juga tidak berani, nanti kalau ada apa-apa kedepannya, siapa yang akan bertanggung jawab, kami tidak ingin mengambil resiko yang lebih besar, untuk itu ada baiknya, jika KPU Pusat memberikan kepastian, kami sadar KPU Pusat tidak mungkin berkantor di kendari, tetapi kami diberikan kejelasan siapa yang akan bertanggung jawab untuk menggantikan lima komisioner yang telah dipecat," katanya. (lina)

Sabtu, 27 Oktober 2012

MEMBERIKAN BUKTI BUKAN JANJI


Pembangunan Bandara Wolter Mongonsidi yang saat ini dikenal dengan Bandara Haluoleo menjadi salah satu prestasi yang telah berhasil Ali Mazi peroleh selain pembangunan Eks.MTQ yang saat ini bisa digunakan masyarakat.

Dulu Sultra disingkat dengan Sulit Transportasi tetapi setelah Ali MAzi berhasil membangun bandara kini Sultra bisa disebut dengan Sudah Lancar Transportasi, mungkin dulu banyak yang menentang, tetapi kita lihat sekarang siapa yang justru jadi penikmat, begitu pula dengan eks.MTQ yang saat ini bisa digunakan oleh masyarakat.

Ali Mazi tidak ingin memberikan janji kepada masyarakat yang terkesan enak didengar di telinga saja tetapi tidak dapat dirasakan. Jangan sampai yang diberikan kepada masyarakat itu janji telinga, tetapi tidak ada buktinya, yang dibutuhkan itu bukti bukan janji, tetapi kenyataan yang ada saat ini banyak masyarakat yang dijanji pendidikan gratis tetapi justru semakin banyak anak-anak yang tidak dapat melanjutkan pendidikannya, katanya pengobatan gratis tetapi buktinya apa tidak ada sama sekali.

Untuk itu, berharap agar Ali MAzi diberikan kesempatan oleh masyarakat Sultra agar bisa membangun lebih baik lagi, bukan hanya janji belaka. Ali MAZI sangat berharap agar masyarakat bisa menerimanya, jika terpilih kembali Ali MAzi ingin membangun jembatan kesejahteraan bagi masyarakat bukan janji yang tidak jelas.

Jumat, 26 Oktober 2012

Tugu Persatuan Kendari



Kendari ibukota Propinsi Sulawesi Tenggara mempunyai trade mark sebuah tugu yang disebut dengan Tugu Persatuan. Tugu ini terletak di jantung kota Kendari yang berada satu areal dengan lapangan MTQ.Bangunan yang berarsitektur modern dipadu dengan pemandangan yang indah dan luas membuat tempat ini dijadikan sebagai salah satu tempat wisata dan hiburan bagi warga kota Kendari.

VISI MISI dan PROGRAM ALI MAZI for GUBERNUR SULAWESI TENGGARA 2013-2018